serberita: Hukum
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday

Proyek Normalisasi Rugikan Petani, Dinas PUPR Terkesan Lempar Tanggung Jawab

Pendiri LBH Baruterang, Endang Hermawan (Foto: yo/BP)

wartaindustri.id | KARAWANG-
Proyek Normalisasi Kaliasin Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon yang dikerjakan oleh CV Mutiara Cakrawala Mandiri dihentikan sementara, karena diduga telah menyerobot lahan sawah milik petani.

 

Kepala Desa Pasirjaya, Abdul Halim, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan perihal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

 

Namun, Dinas PUPR Kabupaten Karawang sebagai dinas yang mengeluarkan SPK kepada perusahaan rekanan, terkesan lepas tangan mengenai hasil pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan rekanan Dinas PUPR, yang diduga telah merugikan masyarakat petani.

 

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui pesan WhatApp mengatakan, bahwa semua tanggung jawab ini dikembalikan ke pihak Pemerintah Desa Pasirjaya sebagai pengaju proposal.

 

Perjuangan mempertahankan hak atas kepemilikan lahan sawah juga terus dilakukan oleh masyarakat petani dengan memberikan data-data bukti kepemilikan lahan yang berkurang akibat dampak proyek normalisasi tersebut.

 

Salah satu petani yang merasa dirugikan juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa lahan sawahnya di blok 008 Kulung Ugi telah berkurang akibat terpakai oleh proyek normalisasi seluas 90 meter persegi.

 

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kholik mengatakan, proyek tersebut di SPK tercatat untuk Dusun Ceah Desa Pasirjaya. Namun kenyataannya kontraktor memulai pekerjaannya dari wilayah Dusun Cilempung.

 

"Inilah keteledoran dan papan nama proyek pun tidak terpasang,” ungkapnya.

 

Menanggapi polemik yang terjadi, pendiri LBH Baruterang Endang Hermawan atau yang lebih akrab dengan panggilan Kang Her mengatakan bahwa masyarakat petani Cilempung tidak ada yang keberatan dengan proyek normalisasi, namun bukan pelebaran yang justru merugikan masyarakat.

 

Lebih lanjut Kang Her menjelaskan, dalam persoalan hukum orang perseorangan dan atau secara bersama-sama itu adalah objek hukum yang bisa bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri ataupun dengan dikuasakan kepada pihak lain.

 

Jadi jangan dilihat banyak dan sedikitnya masyarakat petani yang terdampak dan mengajukan komplain, 1 (satu) orang saja yang merasa dirugikan haknya dia bisa bertindak di hadapan hukum untuk dan atas nama dirinya dan atau dengan memberikan kuasa ke pihak lain. Jadi tidak ada persoalan mau berapapun masyarakat petani yang terdampak dan komplain.

 

“LBH Baruterang akan terus mendampingi masyarakat petani yang merasa dirugikan dengan menempuh jalur-jalur koordinasi terlebih dahulu dengan para pemangku kebijakan. Bila diperlukan persoalan ini harus disampaikan juga kepada Anggota DPRD dan Bupati, untuk meminta arahannya sebelum menempuh proses hukum,” terang Kang Her. (yo/BP/w-03)

Wednesday

Viral di Medsos, Pengemudi Gunakan SIM dan Plat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara

SKM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

wartaindustri.id | JAKARTA –
Setelah Sunda Empire, kini muncul Kekaisaran Sunda Nusantara di Indonesia. Hebatnya lagi, kekaisaran tersebut mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan plat nomor khusus Kekaisaran Sunda Nusantara.


Kontan saja, keberadaan SIM dan plat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut menjadi viral di media sosial.


Terungkapnya Kekaisaran Sunda Nusantara itu, setelah Polisi menindak seorang pengendara mobil dengan SIM dan plat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara.


Bermula dari keheranan polisi melihat plat nomor aneh di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) siang. Plat nomor yang digunakan, SN 45 RSD.


Mobil dengan plat nomor khusus Kekaisaran Sunda Nusantara. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Mobil pun diberhentikan. Saat dilakukan pengecekan terhadap pengendara mobil tersebut, si pengendara menyodorkan SIM dengan keterangan Kekaisaran Sunda Nusantara, yang berlaku seumur hidup dan berlaku secara internasional.


Menurut si pengemudi, plat nomor mobil yang digunakannya juga menggunakan kode Kekaisaran Sunda Nusantara, yang berlaku secara internasional.


Namun, Polisi memastikan bahwa SIM dan plat nomor mobil pengemudi yang mengaku sebagai anggota Kekaisaran Nusantara itu, adalah palsu.


SIM milik pria kelahiran Ambon tersebut, ditulis dengan keterangan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM), bukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Polri.


Dari SKM milik pengendara mobil dengan inisal RK tersebut, diketahui lahir di Ambon, 4 Maret 1988. Dan dirinya tertulis sebagai Jenderal Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago.


Pengendara mobil yang mendeklarasikan dirinya sebagai member Kekaisaran Sunda Nusantara itu pun, akhirnya ditilang Polisi. (prfm/dtk/w-03) 

Monday

Tertangkap, Penyelundup Sabu dalam Deodoran ke Tahanan Mapolres Karawang

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda, mengecek tahanan Mapolres Karawang (Foto: Tribrata)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Seorang pemuda berinisial DYR alias Eby (25) tertangkap dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang ketika akan menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan Mapolres Karawang.

 

Pelaku pun langsung diringkus dengan barang bukti narkoba seberat 11,6 gram, yang dimasukkan ke dalam tabung deodoran.

 

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda mengatakan, pencegahan penyelundupan sabu ke Rutan Polres Karawang itu bermula dari kecurigaan petugas jaga yang bertugas di pos penjagaan depan Kantor Mapolres, terhadap DYR.

 

Pelaku masuk menggunakan sepeda motor tanpa melapor kepada petugas jaga. Kendaraannya langsung nyelonong masuk ke dalam Mapolres. 

 

"Memang saat itu sudah malam dan hujan deras. Tapi semua tamu tetap harus lapor," katanya, Senin (3/5/2021). 

 

Karena curiga kemudian Bripda Zendy Wahyu Pramata langsung berdiri mengejar pelaku. Dia berteriak memanggil DYR agar kembali ke Pos Keamanan.

 

Setelah pelaku kembali ke Pos Keamanan kemudian Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo menginterogasi dan melakukan penggeledahan. 

 

"Saat ditanya pelaku sudah gugup hingga kami tambah curiga," katanya. 

 

Kepada petugas pelaku mengaku akan mengantarkan makanan untuk salah satu tahanan yang berada di rutan Polres. Padahal, jam besuk sudah ditutup. Namun petugas sudah curiga apalagi pelaku menolak memberikan handphone dan tidak mau digeledah. 

 

Terakhir Brigadir M Bani Adnan langsung melakukan pemeriksaan handphone pelaku. Di sana, dia menemukan sebuah nomor tanpa nama, yang mengirimkan video TikTok tentang tutorial cara memasukkan narkoba ke dalam deodoran.

 

"Kami melakukan penggeledahan dan mengecek, apakah ada deodoran?" katanya.

 

Benar saja di antara makanan ayam bakakak dan alat mandi terdapat satu deodoran. Pelaku langsung diminta untuk membukanya.

 

Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih. Ternyata pelaku membawa 11,6 gram sabu.

 

Dari Pos Penjagaan, pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. (in/warin 03)

Saturday

Tarik-Ulur Izin Pasar Malam di Karawang, Kapolres: “Jika Jadi Kluster Baru, Ancamannya Pidana”

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra. (Foto: Asep)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Bulan Puasa, apalagi menjelang Lebaran, adanya Pasar Malam di suatu daerah adalah lumrah. Itu dulu, sebelum ada pandemi Covid-19. Tapi kini, di masa pandemi Covid-19, Pasar Malam dengan segala aksesoris hiburannya seperti Komidi Putar (Korsel), bisa jadi ancaman tersendiri bagi keselamatan warga.


Itulah sebabnya aktivis dan penggiat sosial di Kabupaten Karawang mempertanyakan masih digelarnya Pasar Malam di wilayah Kabupaten Karawang.


Lebih jauh, ia mempertanyakan orang di balik pengusaha Pasar Malam dan Korsel yang mendapat rekomendasi dari Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang.


“Padahal jelas, Pemerintah  Pusat hari ini ketat memberlakukan aturan khususnya kepada kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ujar salah seorang penggiat sosial, Abdul Hanan, melalui saluran seluler, Sabtu (1/5/2021).


Ia menyoroti Pasar Malam yang digelar di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.


Ia menambahkan, sebelum masalah ini menjadi viral, Muspika setempat sudah membubarkan kegiatan Pasar Malam tersebut. Namun pihak pengusaha tidak mau meninggalkan lokasi, bahkan beberapa hari kemudian keluar surat rekomendasi dari Sekda Kabupaten Karawang.


"Mulai mencuatnya masalah sejak keluar surat rekomendasi. Terlepas penjabaran rekomendasi dari sudut pandang mana diartikan. Keluarnya surat tersebut, sarat dengan muatan kepentingan," ujar Abdul Hanan.


“Siapa pengusaha Pasar Malam itu, sampai bisa mendapatkan rekomendasi dari Sekda?” tanyanya.


Situasi semakin menghangat, karena ada surat kedua dari Satuan Tugas Covid-19. Di sana muncul kata berwenang.


Munculnya surat  kedua, aktivis di kota berjuluk Lumbung Padi itu, menduga ada upaya lempar tanggung jawab kewenangan.


"Kata berwenang, adalah institusi lain. Yaitu lembaga yudikatif atau pihak kepolisian yang punya wewenang mengeluarkan soal perizinan, dan sebagainya,” katanya.


Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menyatakan bahwa surat tersebut sepertinya bukan untuk pihak kepolisian.


Karena, selama satu tahun pandemi Covid-19 ini, pihak Polres maupun Polsek tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, yang mengeluarkan izin keramaian adalah Satgas Covid-19.


"Keluarnya izin keramaian itu dari Satgas Covid-19 bukan dari Polres," tegasnya.


Katanya lagi,  pihak Polres tidak mengeluarkan  izin keramaian, itu sesuai dengan maklumat dari Polri, Jum'at (30/4/2021) kepada  sejumlah wartawan.


Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang sebagai sanggahan surat kedua Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang.


Kutipan isi surat tersebut menyatakan, Sekda memohon pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan Expo atau Pasar Malam di Kecepet, Kecamatan Cilamaya Wetan.


Dijelaskan Kapolres, Tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan yaitu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil, ketiganya yang berwenang mengeluarkan izin keramaian.


Lebih lanjut Kapolres memaparkan, jika terjadi cluster Covid-19 di Pasar Malam tersebut, yang bertanggungjawab di antaranya panitia penyelenggara dan pihak yang mengeluarkan izin.


“Jika jadi kluster baru, ancamannya pidana,” kata Kapolres.


Dikatakannya pula, bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian di masa pandemi ini.


Sebelumnya, Pasar Malam itu sempat dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Cilamaya Wetan.  Petugas meminta agar penyelenggara dan pedagang Pasar Malam ini mengemas kembali lapak mereka.


Mengingat kerumuman warga di Pasar Malam ini dikhawatirkan berdampak wabah Covid-19 semakin bertambah. (Warin 02)

Friday

Sidang Mediasi Ke-3 Deadlock: Nenek Asal Karawang Gugat PT Bumi Artha Sedayu

Penggugat bersama puteri dan penasihat hukumnya. (Foto: Bhl)

wartaindustri. Id| KARAWANG —
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi ketiga (3) antara Ny. Tuti Hariyati bersama sang putri, Rini Anihayati selaku penggugat  PT Bumi Artha Sedayu tidak ada kata sepakat alias 'deadlock', dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, pada Rabu (28/4/2021) siang.

 

Penggugat didampingi penasehat hukum Law FIRM RAR HM, Ronny Perdana Manulang, SH beserta paralegal, sementara tergugat menghadirkan Tim Penasehat Hukum PT Bumi Artha Sedayu, Abidin Ali, SH.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Abidin Ali selaku perwakilan PT Bumi Artha Sedayu, mengatakan terkait gugatan yang dilakukan akan jelas nantinya dalam fakta-fakta di persidangan.

 

"Menurut kita bahwa gugatan yang diajukan oleh si penggugat kepada perusahaan, (harus dipahami) bahwa; pertama tanah tersebut kita tidak pernah gunakan dan dia (penggugat) masih tetap sewakan," kata Abidin.

 

Kemudian, lanjut Abidin, pada saat pihaknya mau menjalankan perjanjian itu (di awal) penggugat tidak mau dengan alasan dia (penggugat) mau menaikkan harga.

 

“Dari harga Rp 150 ribu yang ada di kuitansi, dia meminta Rp 1 juta. Sementara harga NJOP disana minim, terakhir kita beli di kisaran harga Rp 185 ribu. Jadi agak kurang relevan permintaannya," tambahnya.

 

Masih kata Abidin, bahwa pihak perusahaan sangat ingin menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

"Sebenarnya kita punya target untuk menyelesaikan semuanya pembayaran (tanah) tersebut. Boleh meningkatkan harga sesuai dengan harga terakhir sekarang, yakni Rp 185 ribu (per meter)," imbuhnya.

 

Abidin juga menjelaskan hal ini (harga) juga karena menyangkut kredibilitas perusahaan di mata para vendor atau developer lainnya.

 

"Apalagi adanya komitmen kita kepada developer yang lain, karena kalau kita membeli tanah di luar dari harga wajibnya di sana justru adalah tidak fair bisnis tentunya," pungkasnya.

 

Sementara kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Law FIRM RAR HM Ronny Perdana Manulang, SH menegaskan bahwa hasil sidang mediasi ketiga adalah 'deadlock'.

 

"Bahwa apa yang kita harapkan dalam gugatan tidak dapat dipenuhi oleh tergugat, jadi mediasi ketiga kita anggap gagal," tutur Ronny, sosok pengacara bergaya flamboyan ini. 

 

Selain tentang harga, ungkap Ronny, dan atau maupun terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membuat pihak tergugat kaget, tentunya dapat dikatakan kelalaian bukan di pihak penggugat, tapi ada pada tergugat.

 

“Karena seharusnya dari awal mereka sudah mau beli tanah atau dalam proses jual beli mereka seharusnya paham atas dasar apa yang akan mereka beli, sudah layak mereka mempertanyakan kepada calon penjual," ungkap Ronny.

 

Di sisi lain, lanjut Ronny, dalam gugatan (sidang mediasi) telah disampaikan, bahwa pihaknya meminta harga Rp 1 juta per meter.

 

"Namun hingga sidang mediasi ketiga ini mereka (tergugat) hanya mampu sanggupi di angka Rp185 ribu per-meter. Jadi kesimpulannya tidak ada kata sepakat alias 'deadlock'. Oleh sebab itu, maka kita lebih baik mungkin lanjut pada materi perkara gugatan," tegasnya.

 

Dalam hal ini pihak penggugat tetap membuka diri kalau memang ada upaya kekeluargaan dari pihak developer (PT Bumi Artha Sedayu).

 

"Meskipun kita terbuka cuma kita harus melihat dulu upaya-upaya apa yang mereka akan inginkan. Apakah akan sesuai dengan kita, apalagi kita kan hanya penawaran dan tentunya tidak akan keras," papar Ronny.

 

"Klien kami juga tidak saklek, bahwa harga yang diajukan adalah harga mati, kan gitu. Cuma sampai saat ini harga yang ditawarkan kepada klien kami sangat-sangatlah jauh dari apa yang diharapkan, oleh karenanya jelas kami tolak," pungkasnya.

(Bhl /Warin)

Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi



Ustad AI (Foto: Dok MDS)

wartaindustri.id | DEPOK -
Karena ingin terkenal Ustad Adam Ibrahim (AI) bersama delapan  rekannya merekayasa penangkapan babi ngepet. Akibat ulahnya itu, mereka harus berurusan  dengan  Polres Metro Depok.

 

Penangkapan babi yang diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu, dan kemudian menjadi viral di media sosial, ternyata hanya  rekayasa Ustad AI.

 

Jajaran Polres Metro Depok mengamankan tokoh masyarakat Bedahan AI (44 tahun). Kemudian AI menjadi tersangka menyebarkan berita bohong terkait babi jadi-jadian alias babi ngepet.

 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, setelah didalami ternyata motifnya AI ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya dan agar pengikut majelisnya bertambah.

 

“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya dan pengikut majelisnya bertambah, karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal, supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

 

AI merencanakan menyebar berita bohong itu sejak sebulan lalu. Dia bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah-olah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.

 

Ceritanya, tim mereka yang berjumlah delapan orang tadi, mengarang cerita seolah-olah ada tiga orang dan satu orang turun tanpa menapakkan kaki. Kemudian yang dua pergi naik motor, sedangkan yang seorang lagi, satu setengah jam kemudian tiba-tiba berubah jadi babi.

 

“Padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Kapolres Metro Depok.

 

Tambah Kapolres, bahkan AI rela mengeluarkan kocek untuk membeli babi seharga Rp900.000,  ditambah ongkos kirim Rp200.000.

 

 “Babinya dibeli melalui online. Dia patungan dengan temannya,” ujar Kapolres lagi.

 

Otak dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang berperan menangkap babi sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya.

 

Atas kasus ini AI pun harus merasakan masuk ke jeruji besi, di sel tahanan. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (MDS/Warin 02))

Thursday

Kantor Redaksi Nuansa Metro Karawang Dibongkar Oknum yang Mengaku Suruhan


wartaindustri.id | KARAWANG -
 Kantor Redaksi nuansametro.com Karawang dibongkar orang-orang yang mengaku suruhan seseorang, Rabu (28/4/2021) malam.


Atas kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi nuansametro.com, Endang Nupo, membuat laporan polisi (LP) di Polres Karawang, Kamis (29/4/2021).


"Saya  sedang membuat LP di Polres Karawang, ditangani oleh  Satreskrim Unit 3  Tipidter Polres Karawang," ujar Endang  yang dihubungi melalui telepon genggamnya.


Kasus yang dilaporkan Endang Nupo, terkait dugaan pengrusakan fasilitas kantor oleh lima orang tadi malam (malam Kamis - Red).


Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan dan akan menjadi preseden buruk bila tidak ditangani oleh hukum.


Maka, hari ini kami  membuat LP atas dugaan pengrusakan fasilitas kantor dan penggeledahan oleh sekelompok orang yang tidak jelas identitasnya,” katanya.


Endang menuturkan, walaupun mereka ada izin dari Ketua RW untuk melakukan penggeledahan di kantornya, seharusnya mereka juga minta izin dulu kepada pemilik kantor (rumah).


Rumah itu jelas berpenghuni, bukan rumah kosong. Itu jelas tindakan melawan hukum. Mereka memasuki pekarangan dan rumah milik orang lain tanpa izin dari pemilik,” tambahnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, tindakan oknum-oknum tersebut jelas kena pasal yanga diatur dalam  KUHPidana.


Endang Nupo juga sempat menanyakan hal itu kepada Ketua RW setempat, H. Joko.  Dan H. Joko juga bertutur sempat menanyakan surat tugas dan surat penggeledahan bahkan surat penangkapan kepada kelima orang tersebut. Namun mereka tidak bisa memperlihatkan itu semua.


"Menurut H. Joko, mereka cuma berkata hanya suruhan seseorang,” ujar Endang.


Selanjutnya Endang menuturkan keterangan H. Joko, terkait GPS yang menunjukkan ada orang di dalam kantor redaksi Nuansa Metro dan Sekretariat DPC GANN Karawang, juga dikendalikan oleh orang yang menyuruh kelima oknum tersebut.


Ini kan jelas aneh dan mencurigakan kami. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka kami akan melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang,” tandas Endang.


Ketua DPC GANN Karawang, H. Deden Suhandani, SH  yang mendengar kantor Sekretariat DPC GANN Karawang ada yang 'mengobrak-abrik' oleh orang yang diduga mengaku Buser dan anggota  salah satu ormas, merasa geram.


Pasalnya, kelima orang itu dengan seenaknya merusak fasilitas yang ada di kantornya dengan cara mendobrak pintu utama dan pintu garasi serta menggeledah lemari arsip DPC GANN Karawang.


"Ini jelas pelanggaran hukum, mereka diduga telah merusak dan mendobrak dua pintu di kantor Sekretariat DPC GANN, masuk pekarangan dan rumah orang tanpa izin dari pemilik rumah,” katanya.


Apalagi, tambahnya, jika mereka bukan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas penyelidikan suatu kasus.


Beberapa pengurus organisasi insan pers yang dihubungi, antara lain PWI, MIO, dan IWO, menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak  Nuansa Metro.


"Kasus ini harus dikawal sampai tuntas, karena diduga kuat ini tindakan kriminal  yang dilakukan oleh oknum," tegas  Ketua MIO Jawa Barat, Azhari.


Dia menghimbau kepada semua insan pers, baik atas nama pribadi maupun organisasi untuk memberikan dukungan moral kepada Redaksi Nuansa Metro.


Agar persoalan ini secepatnya bisa selesai melalui proses hukum kita kawal bersama, untuk menjaga marwah insan pers khususnya di Kabupaten Karwang," tegas Azhari. (Warin 02)

Terbukti Suap Edhy Prabowo, Suharjito Divonis Dua Tahun Penjara

(Foto: Net)

wartaindustri.id | JAKARTA –
 
Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.


Suharjito terbukti menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4) malam.


Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardjito dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Suharjito divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Suharjito.


Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan.


Terdakwa juga memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan, dan terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP.


Hal lain  yang meringankan, kata hakim Usada, terdakwa setiap tahun peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati beragama Islam untuk melakukan ibadah umrah. Sementara itu, bagi karyawan nonmuslim, berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.


"Terdakwa berjasa membangun 2 masjid dan rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di Jabodetabek," kata hakim Usada.


Suharjito terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Suparman Nyompa, dan Ali Mukhtarom tersebut juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).


Dalam perkara ini PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.


Pada tanggal 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan budi daya dan ekspor BBL.


Edhy lalu membentuk tim uji teknis dengan ketua Andreau Misanta Pribadi dan wakil ketua Safri, keduanya adalah staf khusus Edhy Prabowo.


Suharjito kemudian menemui Edhy Prabowo di rumahnya. Edhy memperkenalkan Safri selaku staf khusus Menteri KKP. Suharjito selanjutnya berkoordinasi dengan Safri untuk mengurus izin budi daya dan ekspor benih lobster.


Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.


Uang diberikan secara bertahap, yaitu pertama pada tanggal 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 77.000 dolar AS yang diserahkan Suharjito kepada Safri. Safri lalu menyerahkan uang tersebut kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo.


Kedua, uang fee diberikan kepada Safri pada tanggal 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri sebesar 26.000 dolar AS.


PT DPPP lalu membayar biaya operasional ke PT Aero Citra Kargo (ACK) PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) untuk ekspor BBL sebesar Rp1.800,00 per ekor BBL dengan pembagian pendapatan operasional PT PLI sebesar Rp350,00/ekor BBL dan PT ACK mendapat Rp1.450.


Pada bulan September - November 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak sekitar 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT ACK dengan biaya pengiriman seluruhnya Rp940.404.888,00.


"Dengan demikian, pada bulan September-November 2020, terdakwa Suharjito melalui saksi Amiril Mukminin, Andreau Misanta Pribadi, Siswadi Prantoto Loe, dan Ainul Faqih telah memberikan kepada Edhy Prabowo sebesar Rp706.001.440,00 karena uang ini menjadi bagian tidak langsung yang diberikan kepada Edhy Prabowo," kata hakim.


Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bactiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadhi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.


Bagian Finance PT ACK bernama Nini pada periode Juli-November 2020 membagikan uang yang diterima dari PT DPPP dan perusahaan-perusahaan eksportir BBL lain kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar, Amri senilai Rp12,312 miliar, dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.


Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo, kemudian untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.


Atas putusan tersebut, Suharjito langsung menyatakan menerima putusan, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (Antara)

KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Tersangka Baru Dugaan Suap Banprov Jabar di Indramayu

Anggota DPRD Jabar jadi tersangka KPK. (Foto: Net)

w
artaindustri.id | JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan hadiah atau janji Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2017 – 2019.

 

Keduanya adalah anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

 

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

 

KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Lili, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

 

Lili menuturkan Ade Barkah diduga menerima suap sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

 

Adapun uang tersebut berasal dari pengusaha bernama Carsa ES, yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari Banprov Jawa Barat. Nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

 

"Dalam rangka memperjuangkan proposal proyek tersebut, ABS  (Ade Barkah Surahman) dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu," terang Lili.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Ade Barkah dan Siti langsung ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah selama 20 hari pertama sejak 15 April hingga 4 Mei 2021.

 

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," ungkap Lili.

 

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi. Lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.

 

KPK menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti pada OTT berupa uang senilai Rp685 juta.

 

Empat tersangka yang dimaksud adalah Bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan Carsa AS selaku pihak swasta.

 

Mereka telah divonis bersalah beberapa bulan lalu. Supendi misalnya, telah divonis 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada awal Juli dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.

 

Seiring penyidikan berjalan, KPK kemudian menetapkan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana Banprov Jabar kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019. (ant/warin 03) 

Friday

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Benih Lobster

Petugas dengan benih lobster yang akan diselundupkan di Malingping. (Foto: Bhl)

wartaindustri.ud | BANTEN  -
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 12.000 lebih benih lobster di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

Petugas Polri juga menangkap seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, yang diduga pelaku  penyelundupan 12.000 lebih benih lobster tersebut, Rabu (7/4/2021).

 

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial US (48), warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

 

“Tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Banten,ujar Joko di ruang kerjanya pada, Jum'at (9/4/2021).

 

Benih lobster yang diamankan Polda Banten. (Foto: Bhl)

Masih kata Joko, dari pelaku ini petugas mengamankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara.

 

Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Menurutnya, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ungkap Joko.

 

Masih kata Joko Sumarno, pelaku ini membanderol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah.

 

Jika dihitung di pasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu per ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp720 juta," jelas Joko.

 

Joko Sumarno menambahkan, untuk bibit lobster yang sudah disita tersebut akan dilepas-liarkan bersama tim dari PSPL Serang di Pantai Caringin, untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut.

 

Hal senada juga dikatakan Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin. Bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas-liarkan ke alam laut.

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas-liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.

 

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.

 

“Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarangan," ujar Edy Sumardi. (Bhl/Edy)

Thursday

LBH Maskar Siap Perjuangkan Warga Talunasman Jika Jalur Musyawarah Gagal

Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH MH (Foto: Ist.) 

wartaindustri.id| KARAWANG
Lembaga Bantua Hukum (LBH) Maskar Indonesia siap membantu warga Talunasman RT 003/001 Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang terdampak saluran got pembuangan air yang ditutup Dalim.

 

“Namun sebelumnya selesaikan dulu secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa setempat,”  kata Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin SH MH, di Karawang, Kamis (8/4/2021)

 

Dia menanggapi masalah lingkungan yang sedang dihadapi warga setempat, yakni saluran got pembuangan air yang ditutup. Sehingga air limbah (koco) limpahannya kerap membanjiri pekarangan rumah warga sekitar. Dan menebarkan aroma bau tak sedap.

 

Penyelesaiannya belum menemukan titik terang. Saluran air got yang sudah puluhan tahun  sebagai saluran pembuangan air limbah rumah tangga diklaim milik salah seorang warga.

 

Sudah sempat dibuka warga, namun ditutup lagi. Padahal saluran air got tersebut dibuat oleh pemerintah desa terdahulu, dan sudah berjalan sekitar  20 tahunan.

 

Ironis, kenapa baru sekarang dipermasalahkan?” ujar H. Nanang.

 

Yang jadi pertanyaan kemudian, apakah kejadian tersebut buntut dari Pemilihan Kepala Desa Talunjaya yang sudah dilaksanakan belum lama ini atau ada motif lain?

 

Menurut H. Nanang, yang juga berprofesi sebagai pengacara, sebagai makhluk sosial dan hidup di sebuah negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum.

 

"Apa yang dilakukan oleh orang terhadap tetangga, ada hak dan kewajiban, serta etika hidup bertetangga dalam menggunakan atau memanfaatkan fasilitas umum yang ada, itu semua sudah diatur dalam KUH Pidana dan KUH Perdata," ungkap H. Nanang.

 

Dikatakan H.Nanang,  Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

 

Tidak hanya itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.

 

Lanjut H. Nanang, hal seperti ini yang kadang sulit dihindari, diawali dari permasalah Pilkades, atau anggap saja permasalahan pribadi, yang akhirnya bisa melebar ke mana-mana. Kalaupun tindakan tersebut ada unsur pidananya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, agar masalah tidak memancing kemarahan masyarakat sekitar.

 

Dia menyarankan untuk menempuh jalur musyawarah dulu dengan melibatkan pemerintah desa atau pemerintah daerah setempat.

 

Kalau memang upaya itu buntu, kami jajaran Lembaga Bantuan Hukum Maskar Indonesia siap membantu masyarakat Talunjaya menyelesaikan masalah itu secara hukum baik Pidana dan Perdata," ucap H.Nanang. (One/Red)

Wednesday

Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu

Hasil penggeledahan badan dari terduga (foto: ft)

wartaindustri.id | INDRAMAYU –
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (07/04/2021).

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, orang yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial DRS (47) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“DRS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap terduga, polisi mendapati barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban warna coklat, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus wafer warna kuning. Kemudian satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang ada di saku celana bagian depan sebelah kanan terduga.

“Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan terduga bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan cara membeli dari inisial E (DPO) untuk diperjualbelikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Ft/Warin)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi