Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Benih Lobster - serberita

Friday

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Benih Lobster

Petugas dengan benih lobster yang akan diselundupkan di Malingping. (Foto: Bhl)

wartaindustri.ud | BANTEN  -
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan 12.000 lebih benih lobster di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

Petugas Polri juga menangkap seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, yang diduga pelaku  penyelundupan 12.000 lebih benih lobster tersebut, Rabu (7/4/2021).

 

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, mengatakan bahwa pelaku tersebut berinisial US (48), warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

 

“Tersangka ditangkap saat hendak menyelundupkan 12.117 benih lobster di daerah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Banten,ujar Joko di ruang kerjanya pada, Jum'at (9/4/2021).

 

Benih lobster yang diamankan Polda Banten. (Foto: Bhl)

Masih kata Joko, dari pelaku ini petugas mengamankan benih lobster yang berjumlah 12.117 ekor yang terdiri dari 12.001 ekor benih lobster jenis pasir dan 116 ekor jenis mutiara.

 

Joko Sumarno menambahkan bahwa pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Menurutnya, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 92 UU RI NO. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari kementerian dan sebagainya,” ungkap Joko.

 

Masih kata Joko Sumarno, pelaku ini membanderol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah.

 

Jika dihitung di pasaran harganya kurang lebih Rp 60 ribu per ekor, dan jumlah bibit lopster ini sebanyak 12 ribu ekor lebih, maka Polda Banten berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp720 juta," jelas Joko.

 

Joko Sumarno menambahkan, untuk bibit lobster yang sudah disita tersebut akan dilepas-liarkan bersama tim dari PSPL Serang di Pantai Caringin, untuk menjaga ekosistem dari lobster di lepas laut.

 

Hal senada juga dikatakan Pelaksana Koordinator Wasdalin Merak, Muklasin. Bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas-liarkan ke alam laut.

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polda Banten memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas-liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut,” ujar Muklasin.

 

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pencegahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dalam mencegah penyelundupan bibit lobster.

 

“Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan dan penjualan bibit lobster secara ilegal, karena untuk menjual bibit lobster ini ada aturan hukumnya dan tidak sembarangan," ujar Edy Sumardi. (Bhl/Edy)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda