Proyek Normalisasi Rugikan Petani, Dinas PUPR Terkesan Lempar Tanggung Jawab - serberita

Thursday

Proyek Normalisasi Rugikan Petani, Dinas PUPR Terkesan Lempar Tanggung Jawab

Pendiri LBH Baruterang, Endang Hermawan (Foto: yo/BP)

wartaindustri.id | KARAWANG-
Proyek Normalisasi Kaliasin Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon yang dikerjakan oleh CV Mutiara Cakrawala Mandiri dihentikan sementara, karena diduga telah menyerobot lahan sawah milik petani.

 

Kepala Desa Pasirjaya, Abdul Halim, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan perihal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

 

Namun, Dinas PUPR Kabupaten Karawang sebagai dinas yang mengeluarkan SPK kepada perusahaan rekanan, terkesan lepas tangan mengenai hasil pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan rekanan Dinas PUPR, yang diduga telah merugikan masyarakat petani.

 

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui pesan WhatApp mengatakan, bahwa semua tanggung jawab ini dikembalikan ke pihak Pemerintah Desa Pasirjaya sebagai pengaju proposal.

 

Perjuangan mempertahankan hak atas kepemilikan lahan sawah juga terus dilakukan oleh masyarakat petani dengan memberikan data-data bukti kepemilikan lahan yang berkurang akibat dampak proyek normalisasi tersebut.

 

Salah satu petani yang merasa dirugikan juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa lahan sawahnya di blok 008 Kulung Ugi telah berkurang akibat terpakai oleh proyek normalisasi seluas 90 meter persegi.

 

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kholik mengatakan, proyek tersebut di SPK tercatat untuk Dusun Ceah Desa Pasirjaya. Namun kenyataannya kontraktor memulai pekerjaannya dari wilayah Dusun Cilempung.

 

"Inilah keteledoran dan papan nama proyek pun tidak terpasang,” ungkapnya.

 

Menanggapi polemik yang terjadi, pendiri LBH Baruterang Endang Hermawan atau yang lebih akrab dengan panggilan Kang Her mengatakan bahwa masyarakat petani Cilempung tidak ada yang keberatan dengan proyek normalisasi, namun bukan pelebaran yang justru merugikan masyarakat.

 

Lebih lanjut Kang Her menjelaskan, dalam persoalan hukum orang perseorangan dan atau secara bersama-sama itu adalah objek hukum yang bisa bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri ataupun dengan dikuasakan kepada pihak lain.

 

Jadi jangan dilihat banyak dan sedikitnya masyarakat petani yang terdampak dan mengajukan komplain, 1 (satu) orang saja yang merasa dirugikan haknya dia bisa bertindak di hadapan hukum untuk dan atas nama dirinya dan atau dengan memberikan kuasa ke pihak lain. Jadi tidak ada persoalan mau berapapun masyarakat petani yang terdampak dan komplain.

 

“LBH Baruterang akan terus mendampingi masyarakat petani yang merasa dirugikan dengan menempuh jalur-jalur koordinasi terlebih dahulu dengan para pemangku kebijakan. Bila diperlukan persoalan ini harus disampaikan juga kepada Anggota DPRD dan Bupati, untuk meminta arahannya sebelum menempuh proses hukum,” terang Kang Her. (yo/BP/w-03)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda