LBH Maskar Siap Perjuangkan Warga Talunasman Jika Jalur Musyawarah Gagal - serberita

Thursday

LBH Maskar Siap Perjuangkan Warga Talunasman Jika Jalur Musyawarah Gagal

Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH MH (Foto: Ist.) 

wartaindustri.id| KARAWANG
Lembaga Bantua Hukum (LBH) Maskar Indonesia siap membantu warga Talunasman RT 003/001 Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, yang terdampak saluran got pembuangan air yang ditutup Dalim.

 

“Namun sebelumnya selesaikan dulu secara musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa setempat,”  kata Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin SH MH, di Karawang, Kamis (8/4/2021)

 

Dia menanggapi masalah lingkungan yang sedang dihadapi warga setempat, yakni saluran got pembuangan air yang ditutup. Sehingga air limbah (koco) limpahannya kerap membanjiri pekarangan rumah warga sekitar. Dan menebarkan aroma bau tak sedap.

 

Penyelesaiannya belum menemukan titik terang. Saluran air got yang sudah puluhan tahun  sebagai saluran pembuangan air limbah rumah tangga diklaim milik salah seorang warga.

 

Sudah sempat dibuka warga, namun ditutup lagi. Padahal saluran air got tersebut dibuat oleh pemerintah desa terdahulu, dan sudah berjalan sekitar  20 tahunan.

 

Ironis, kenapa baru sekarang dipermasalahkan?” ujar H. Nanang.

 

Yang jadi pertanyaan kemudian, apakah kejadian tersebut buntut dari Pemilihan Kepala Desa Talunjaya yang sudah dilaksanakan belum lama ini atau ada motif lain?

 

Menurut H. Nanang, yang juga berprofesi sebagai pengacara, sebagai makhluk sosial dan hidup di sebuah negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum.

 

"Apa yang dilakukan oleh orang terhadap tetangga, ada hak dan kewajiban, serta etika hidup bertetangga dalam menggunakan atau memanfaatkan fasilitas umum yang ada, itu semua sudah diatur dalam KUH Pidana dan KUH Perdata," ungkap H. Nanang.

 

Dikatakan H.Nanang,  Pasal 593 KUH Pidana secara tegas memberikan ancaman kurungan bagi siapapun yang membuat gaduh atau riuh, sehingga ketenteraman di sekitar menjadi terganggu.

 

Tidak hanya itu, ada pula Pasal 671 KUH Perdata yang berbunyi: Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali atas izin semua yang berkepentingan.

 

Lanjut H. Nanang, hal seperti ini yang kadang sulit dihindari, diawali dari permasalah Pilkades, atau anggap saja permasalahan pribadi, yang akhirnya bisa melebar ke mana-mana. Kalaupun tindakan tersebut ada unsur pidananya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, agar masalah tidak memancing kemarahan masyarakat sekitar.

 

Dia menyarankan untuk menempuh jalur musyawarah dulu dengan melibatkan pemerintah desa atau pemerintah daerah setempat.

 

Kalau memang upaya itu buntu, kami jajaran Lembaga Bantuan Hukum Maskar Indonesia siap membantu masyarakat Talunjaya menyelesaikan masalah itu secara hukum baik Pidana dan Perdata," ucap H.Nanang. (One/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda