Tertangkap, Penyelundup Sabu dalam Deodoran ke Tahanan Mapolres Karawang - serberita

Monday

Tertangkap, Penyelundup Sabu dalam Deodoran ke Tahanan Mapolres Karawang

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda, mengecek tahanan Mapolres Karawang (Foto: Tribrata)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Seorang pemuda berinisial DYR alias Eby (25) tertangkap dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang ketika akan menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan Mapolres Karawang.

 

Pelaku pun langsung diringkus dengan barang bukti narkoba seberat 11,6 gram, yang dimasukkan ke dalam tabung deodoran.

 

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda mengatakan, pencegahan penyelundupan sabu ke Rutan Polres Karawang itu bermula dari kecurigaan petugas jaga yang bertugas di pos penjagaan depan Kantor Mapolres, terhadap DYR.

 

Pelaku masuk menggunakan sepeda motor tanpa melapor kepada petugas jaga. Kendaraannya langsung nyelonong masuk ke dalam Mapolres. 

 

"Memang saat itu sudah malam dan hujan deras. Tapi semua tamu tetap harus lapor," katanya, Senin (3/5/2021). 

 

Karena curiga kemudian Bripda Zendy Wahyu Pramata langsung berdiri mengejar pelaku. Dia berteriak memanggil DYR agar kembali ke Pos Keamanan.

 

Setelah pelaku kembali ke Pos Keamanan kemudian Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo menginterogasi dan melakukan penggeledahan. 

 

"Saat ditanya pelaku sudah gugup hingga kami tambah curiga," katanya. 

 

Kepada petugas pelaku mengaku akan mengantarkan makanan untuk salah satu tahanan yang berada di rutan Polres. Padahal, jam besuk sudah ditutup. Namun petugas sudah curiga apalagi pelaku menolak memberikan handphone dan tidak mau digeledah. 

 

Terakhir Brigadir M Bani Adnan langsung melakukan pemeriksaan handphone pelaku. Di sana, dia menemukan sebuah nomor tanpa nama, yang mengirimkan video TikTok tentang tutorial cara memasukkan narkoba ke dalam deodoran.

 

"Kami melakukan penggeledahan dan mengecek, apakah ada deodoran?" katanya.

 

Benar saja di antara makanan ayam bakakak dan alat mandi terdapat satu deodoran. Pelaku langsung diminta untuk membukanya.

 

Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih. Ternyata pelaku membawa 11,6 gram sabu.

 

Dari Pos Penjagaan, pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. (in/warin 03)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda