Pengusaha Diduga Membangun Projek Siluman. Ditanya Soal Perijinan Begini Jawabannya - serberita

Friday

Pengusaha Diduga Membangun Projek Siluman. Ditanya Soal Perijinan Begini Jawabannya



WI | PURWAKARTA - Pemilik.lahan  H. Efendy,  saat dikonfirmasi tidak mau  memberikan informasi peruntukan dan perijinan  pembangunan yang sedang dikerjakan di Desa Dangdeur Purwakarta.

Malah balik bertanya, mempertanyakan tugas dan fungsi wartawan, saat dikonfirmasi.

Saat dikonfirmasi, H. Efendy,  Jumat (5/2) dilokasi projek di Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari  menhtakan 
"Apa hak dan tugas anda menanyakan izin "tegasnya 

Lebih lanjut Efendy justru menyebut salah satu instansi pemerintah yang mengeluarkan izin, apabila ingin menanyakan hal tersebut, tanya ke dinas.

"Semua sudah berjalan, tanya izin sudah ada belum. Anda
boleh tanya ke dinas" ujar H. Efendy.

Diketahui,  Effendy selain pemilik lahan, dia juga sebagai
Kepala Kantor Cabang Perumahan Griya Utami Cibening , perumahan bersubsidi.

Dia tetap tidak mau memberikan Informasi soal pembangunan yang  sedang dikerjakan . 

Pimpinan redaksi Harian Kriminal Jabar, Irwanto, saat dikonfirmasi mengatakan tugas dan fungsi wartawan dilindungi oleh
UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalis.

Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana yang tugas dan fungsinya terus menerus mencari informasi dan melakukan investigasi melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam tulisan, suara, gambar, suara , data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dia menyayangkan ada wartawan sedang  mencari  informasi
tentang lahan di Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, tidak jelas peruntukannya.

Irwan, menyayangkan sikap pengusaha yang malah balik bertanya. Seharusnya memberikan Informasi  yang benar.

"Ada pasal bagi nara sumber, yang menghambat tugasi wartawan dalm.melaksanakan tugas jurnalistiknya diatur dalam UU Nomor 40/1999. In Syaa Alloh, saya akan mediasi agar tidak terjadi mis komunikasi.
(Ricardo/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda