Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi - serberita

Friday

Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi



Ustad AI (Foto: Dok MDS)

wartaindustri.id | DEPOK -
Karena ingin terkenal Ustad Adam Ibrahim (AI) bersama delapan  rekannya merekayasa penangkapan babi ngepet. Akibat ulahnya itu, mereka harus berurusan  dengan  Polres Metro Depok.

 

Penangkapan babi yang diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu, dan kemudian menjadi viral di media sosial, ternyata hanya  rekayasa Ustad AI.

 

Jajaran Polres Metro Depok mengamankan tokoh masyarakat Bedahan AI (44 tahun). Kemudian AI menjadi tersangka menyebarkan berita bohong terkait babi jadi-jadian alias babi ngepet.

 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, setelah didalami ternyata motifnya AI ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya dan agar pengikut majelisnya bertambah.

 

“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya dan pengikut majelisnya bertambah, karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal, supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

 

AI merencanakan menyebar berita bohong itu sejak sebulan lalu. Dia bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah-olah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.

 

Ceritanya, tim mereka yang berjumlah delapan orang tadi, mengarang cerita seolah-olah ada tiga orang dan satu orang turun tanpa menapakkan kaki. Kemudian yang dua pergi naik motor, sedangkan yang seorang lagi, satu setengah jam kemudian tiba-tiba berubah jadi babi.

 

“Padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Kapolres Metro Depok.

 

Tambah Kapolres, bahkan AI rela mengeluarkan kocek untuk membeli babi seharga Rp900.000,  ditambah ongkos kirim Rp200.000.

 

 “Babinya dibeli melalui online. Dia patungan dengan temannya,” ujar Kapolres lagi.

 

Otak dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang berperan menangkap babi sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya.

 

Atas kasus ini AI pun harus merasakan masuk ke jeruji besi, di sel tahanan. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (MDS/Warin 02))

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda