serberita: Hukum dan Kriminal
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts

Saturday

Polres Karawang Lakukan Rotasi Pejabat di Sejumlah Kapolsek


SERBERIT.COM | KARAWANG  – Polres Karawang menggelar kegiatan Serah terima Jabatan Kasat Lantas, Kapolsek Karawang Kota, Kapolsek Ciampel, Kapolsek Batujaya, Kapolsek Purwasari, Kapolsek Kotabaru, bertempat di Aula Mapolres Karawang dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dihadiri para kasat dan Pama Polres Karawang. Jumat (22/10/2021).

Serah Terima Jabatan lainnya  dilaksankan diantaranya,  Kasat Lantas yang lama AKP Rizky Adi Saputro digantikan AKP La Ode Habibi Ade Jama, Kapolsek Karawang dari Kompol Suparno digantikan AKP Boy Hamonangan, Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo Digantikan AKP Edi Sunardi, Kapolsek Ciampel dari AKP Arief Bastomi digantikan AKP Bambang Sumitro, Kapolsek Batujaya dari AKP Edi Karyadi kepada IPTU Marsad, Kapolsek Purwasari dari IPTU Marsad Kepada IPTU Hadian Sibarani, sedangkan Kapolsek Kotabaru yang sebelumnya dijabat IPTU Tata Suhendar diganti IPDA Dede Komara. 

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, “hari ini kita melaksanakan serah terima jabatan Kasat lantas dan  6(enam) Kapolsek Jajaran Polres Karawang. Tentunya Ini merupakan hal yang biasa di tubuh Polri dalam hal regenerasi dan untuk meningkatkan kinerja ditubuh polri.

Tak lupa Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah bersinergi dengan masyarakat Karawang telah melaksanakan program-program PRESISI dengan baik, tentunya ini menjadi salah satu modal bagi rekan-rekan yang pindah ditempat yang baru untuk lebih baik lagi.

“untuk Pejabat baru, agar menyesuaikan dengan tugas-tugas maupun program-program Polres Karawang, karena kita tahu bersama program Polres Karawang ini tetap menginduk dan mengimplementasikan program-program PRESISI Bapak Kapolri untuk mewujudkan Polri yang PRESISI. tutup Kapolres Aldi.
(Hny/Red)

Tuesday

Dalami Penyelidikan Penembakan Wartawan Polda Sumut Periksa 34 Saksi



wartaindustru.id| 
MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami penyelidikan terhadap kasus penembakan wartawan yang terjadi di Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dari hasil penyelidikan dan olah TKP tim dilapangan telah mendapatkan kronologis kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta berbagai alat bukti lainnya, hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana. 


"Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang," katanya, Senin (21/6).

Selain telah memeriksa saksi-saksi, Hadi mengungkapkan Tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Datsun Go BK 1921 WR, satu pasang sepatu coklat milik korban, celana jeans yang berlubang milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dalan mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum,  juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut Tuntas, kami mohon dukungan dan Doanya agar segera terungkap," pungkasnya.

(Leodepari/Warin)

Monday

Dewan Pers Desak Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Mata MARA Salem Harahap



wartaindustri. id | JAKARTA — Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Sabtu, 19 Juni 2021 mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers nomor 02/ P-DP/ VI/ 2021, tentang meninggalnya Pimpinan Redaksi Lasser News Today, Mara Salem Harahap (MSH) yang menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo ditemui warga pada dini hari di dalam kendaraan pribadinya yang tidak jauh dari kediamannya, di Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Dewan Pers juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya MSH, semoga keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan Bathin dan Lasser News To day dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan kode etik jurnalistik.

MSH meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukannya dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa jelas tidak dapat dibiarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

Mohammad Nuh juga mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap MSH dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga MSH juga harus ditegakkan.

Ketua Dewan Pers menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan MSH dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dan mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta

Untuk para pihak yang merasa dirugikan pers, selanjutnya Dewan Pers menghimbau untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Terakhir Dewan Pers mengingatkan agar segenap unsur Pers Nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinal sebagai wartawan. (Bhl/Warin)

Saturday

MIO Indonesia Jawa Barat Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penembakan Marshal Harahap



wartaimdustri.id| BANDUNG
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Media  Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Jawa Barat, meminta  Kapolri mengusut tuntas dugaan  kasus penembakan wartawan online di Pematang Siantar.

Ketua DPW MIO Jawa Barat, Azhari, Sabtu (19/6) mengatakan merasa prihatin adanya dugaan  wartawan yang ditembak  bernama Marasalim Harahap atau sering disapa Marshal. 

Tambah dia, berdasarkan informasi yang beredar, kasus penembakan tersebut terjadi pada Jum'at malam 18 Juni 2021, ketika korban sedang menuju kediamannya dan warga menemukan korban dalam bersimpah darah.

Menurutnya, korban diduga ditembak oleh  Orang Tak Dikenal (OTK). 

Azhari menuturkan, bahwa dirinya  turut prihatin atas peristiwa penembakan terhadap  wartawan media online di Pematang Siantar tersebut

 " Atas nama organisasi  MIO Indonesia Jawa Barat,
turut berduka cita. Dan mohon pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku dugaan penembakan"tegasnya.

Dia juga mengatakan kepada pihak  keluarga almarhum Marshal Harahap,  diiberikan ketabahan.

Sementara pengurus 
DPP MIO Indonesia, Fitra Nasution berjanji  akan mengawal kasus penembakan terhadap wartawan media online di Siantar.

Katanya, memehon kepada Kapolri untuk memerintahkan seluruh jajarannya mengungkap kasus tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa  kinerja wartawan dilindungi oleh Undang undang Pers Nomor 40/1999, tentang pers.

Artinya bahwa  kerja wartawan harus nyaman dan aman seperti pekerja lainnya. 

Untuk itu,  meminta Kapolri segera memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus
Penembakan tersebut,"tutupnya

Lebih lanjut dia mengatakannya,   siapa pelakunya sehingga bisa diketahui peristiwa tindak pidana ini.

DPP Mio meminta Polri segera menangkap pelaku penembakan tersebut agar tidak muncul rasa kekhawatiran masyarakat yang dapat mengganngu situasi Kamtibmas di Pematang siantar," imbuhnya
(MIO Jbr)

Monday

Tertangkap, Penyelundup Sabu dalam Deodoran ke Tahanan Mapolres Karawang

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda, mengecek tahanan Mapolres Karawang (Foto: Tribrata)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Seorang pemuda berinisial DYR alias Eby (25) tertangkap dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang ketika akan menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan Mapolres Karawang.

 

Pelaku pun langsung diringkus dengan barang bukti narkoba seberat 11,6 gram, yang dimasukkan ke dalam tabung deodoran.

 

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda mengatakan, pencegahan penyelundupan sabu ke Rutan Polres Karawang itu bermula dari kecurigaan petugas jaga yang bertugas di pos penjagaan depan Kantor Mapolres, terhadap DYR.

 

Pelaku masuk menggunakan sepeda motor tanpa melapor kepada petugas jaga. Kendaraannya langsung nyelonong masuk ke dalam Mapolres. 

 

"Memang saat itu sudah malam dan hujan deras. Tapi semua tamu tetap harus lapor," katanya, Senin (3/5/2021). 

 

Karena curiga kemudian Bripda Zendy Wahyu Pramata langsung berdiri mengejar pelaku. Dia berteriak memanggil DYR agar kembali ke Pos Keamanan.

 

Setelah pelaku kembali ke Pos Keamanan kemudian Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo menginterogasi dan melakukan penggeledahan. 

 

"Saat ditanya pelaku sudah gugup hingga kami tambah curiga," katanya. 

 

Kepada petugas pelaku mengaku akan mengantarkan makanan untuk salah satu tahanan yang berada di rutan Polres. Padahal, jam besuk sudah ditutup. Namun petugas sudah curiga apalagi pelaku menolak memberikan handphone dan tidak mau digeledah. 

 

Terakhir Brigadir M Bani Adnan langsung melakukan pemeriksaan handphone pelaku. Di sana, dia menemukan sebuah nomor tanpa nama, yang mengirimkan video TikTok tentang tutorial cara memasukkan narkoba ke dalam deodoran.

 

"Kami melakukan penggeledahan dan mengecek, apakah ada deodoran?" katanya.

 

Benar saja di antara makanan ayam bakakak dan alat mandi terdapat satu deodoran. Pelaku langsung diminta untuk membukanya.

 

Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih. Ternyata pelaku membawa 11,6 gram sabu.

 

Dari Pos Penjagaan, pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. (in/warin 03)

Friday

Polda Banten Tangkap Pegawai Kecamatan Pembuat Ratusan AJB Palsu

Polda Banten ungkap pemalsuan AJB di Pabuaran, Serang Banten. (Foto: Hum)

wartaindustri.id | SERANG BANTEN —
Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

 

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

 

Secara kronologis dia bertutur, kasus berawal dari diketahuinya tandatangan atas nama Babay, telah dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB)dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.  Namun JS juga merupakan tersangka di perkara lain.

 

Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran, Asnawi,  mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis, (29/04/2021).

 

Hasil perekapan dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, lanjut Martri Sonny, terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.

 

Atas peristiwa tersebut, Martri Sonny menambahkan,  banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, telah dipalsukan.

 

“Saudara Babay merasa dirugikan di mana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya,” tambah Martri Sonny.

 

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.

 

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.

 

Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

 

"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.

 

"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.

 

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi. (Foto: Hum)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

 

"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy Sumardi.

 

"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten,” kata Edy Sumardy

 

Nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.

 

Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah, silakan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi.  (Bhl/Bidhumas)

Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi



Ustad AI (Foto: Dok MDS)

wartaindustri.id | DEPOK -
Karena ingin terkenal Ustad Adam Ibrahim (AI) bersama delapan  rekannya merekayasa penangkapan babi ngepet. Akibat ulahnya itu, mereka harus berurusan  dengan  Polres Metro Depok.

 

Penangkapan babi yang diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu, dan kemudian menjadi viral di media sosial, ternyata hanya  rekayasa Ustad AI.

 

Jajaran Polres Metro Depok mengamankan tokoh masyarakat Bedahan AI (44 tahun). Kemudian AI menjadi tersangka menyebarkan berita bohong terkait babi jadi-jadian alias babi ngepet.

 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, setelah didalami ternyata motifnya AI ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya dan agar pengikut majelisnya bertambah.

 

“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya dan pengikut majelisnya bertambah, karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal, supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

 

AI merencanakan menyebar berita bohong itu sejak sebulan lalu. Dia bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah-olah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.

 

Ceritanya, tim mereka yang berjumlah delapan orang tadi, mengarang cerita seolah-olah ada tiga orang dan satu orang turun tanpa menapakkan kaki. Kemudian yang dua pergi naik motor, sedangkan yang seorang lagi, satu setengah jam kemudian tiba-tiba berubah jadi babi.

 

“Padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Kapolres Metro Depok.

 

Tambah Kapolres, bahkan AI rela mengeluarkan kocek untuk membeli babi seharga Rp900.000,  ditambah ongkos kirim Rp200.000.

 

 “Babinya dibeli melalui online. Dia patungan dengan temannya,” ujar Kapolres lagi.

 

Otak dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang berperan menangkap babi sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya.

 

Atas kasus ini AI pun harus merasakan masuk ke jeruji besi, di sel tahanan. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (MDS/Warin 02))

Wednesday

Dua Pengeroyok Polisi Tertangkap, Dua Lagi Dalam Pengejaran


wartaindustri.id | CIANJUR –
Kepolisian Sektor (Polsek) Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, telah menangkap dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap perwira polisi, Ipda Eko. Sedangkan dua orang lagi sedang dalam pengejaran polisi.

“Kami juga mengamankan satu unit kendaraan yang dipergunakan saat pelaku melakukan pengeroyokan,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Ahmad Supriatna,  kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Peristiwa yang membuat geger warga,  itu terjadi Senin (29/3/2021) lalu. Empat orang mengeroyok Ipda  Eko hingga babak belur di Jalan Pangeran Hidayatulloh, Cianjur, Jawa Barat.

Kejadian pengeroyokan itu bermula ketika kendaraan yang dikendarai Ipda Eko bersenggolan dengan kendaraan pengeroyok.

Kemudian Ipda Eko turun untuk minta penjelasan. Namun para pelaku langsung menghajar korban  secara membabi buta.  (Daus/Warin 02)

Friday

Jabinsa di Kecamatan Cikidang: Agar Kades tak Salahi Aturan Hukum

Jaksa Bina Desa di Sukabumi. (Foto: Fauzan(

wartaindustri.id| SUKABUMI -
  Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/3/2021).

 

Kegiatan Jabinsa yang dikemas dalam bentuk silaturahmi itu,  bertempat di Aula Wisata Rafting Calfera, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang.

 

Program yang bertujuan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana, dibuka oleh Plt. Camat Cikidang Doddi Achtar Chatra dan dihadiri 12 kepala desa beserta perangkatnya yang ada di Kecamatan Cikidang.

 

Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ema Siti Huzaemah  menjelaskan, Program Jabinsa intinya  melakukan pembinaan terhadap desa. Salah satunya, agar tidak menyalahi aturan hukum, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Korupsi, dan lainnya.

 

“Jaksa bisa menjadi sahabat kepala desa dan masyarakat, sehingga tidak ada lagi batasan atau kesenjangan antara penegak hukum serta pemdes bahkan masyarakat,” ujarnya.

 

Lanjut Ema, meski kita menjadi sahabat kepala desa bukan berarti ada toleransi ketika menyalahi hukum.

 

Kami di sini, berusaha preventif agar para kepala desa tidak berhadapan dengan hukum yang disebabkan tindakan yang salah,” imbuhnya.

 

Ia mengaku bangga ketika beberapa kepala desa yang menjawab pertanyaan yang dilontarkan terkait korupsi, pajak PBB, dan tugasnya masing-masing.

 

“Bahkan mereka menunjukkan bukti sesuai statemen yang mereka ucapkan. Itu membuktikan bahwa mereka tidak acuh terhadap masyarakat, pelaporan-pelaporan, dan keuangan,” katanya lagi.

 

Kepala Desa Cicareuh, Ramdan Rustarmono, mengapresiasi adanya program Jabinsa   ini.

 

Jadi kita tahu tentang aturan hukum, dan juga menjadi salah satu edukasi buat kami pelaku pemerintahan dalam segi aturan maupun undang-undang," katanya. (Fauzan/Dadang)

Thursday

Bobol Brankas, Karyawan Minimarket di Pasar Johar Diciduk Polisi

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra (Foto: Net)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Karena membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawan minimarket diciduk polisi.


Tersangka berinisial WSP (29) itu sudah dua tahun bekerja di sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.


"Tersangka sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Rabu (24/3/2021).


Ia mengatakan tersangka nekat membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.


"Tersangka WSP warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas," katanya.


Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.


Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp97 juta berikut tiga buah obeng.


Tersangka menggunakan obeng untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya, bahwa toko itu telah dibobol oleh orang lain.


Menurut Kapolres, total kerugian materi Rp160 juta, sedangkan uang tunai yang berhasil disita sekitar Rp97 juta.


Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.


Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Ant/Warin 03)

Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Panongan Tangerang


Wartaindustri.id | TANGERANG -
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan Kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) pukul 19.30 WIB.

 

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu S Bintoro, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka.

 

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan penggerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi," kata Wahyu.

 

Kapolresta Tangerang juga menjelaskan secara detail penemuan apa saja yang didapat saat penggerebekan tersebut.

 

"Personel kami menemukan 1850 butir Ekstasi saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex, 1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor) dan barang bukti lainnya," tambah Wahyu.

 

Wahyu juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten. Dan saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa," jelas Wahyu.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas tindakan tersebut tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi,

 

“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Edy Sumardi.

(Adv/Bidhumas/Bahal)

Kejari Sukabumi akan Tindaklanjuti Laporan Amusi Terkait Dua Dugaan Tipikor

Forum Amusi di depan Kajari Sukabumi.

Wartaindustri.id  | SUKABUMI –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) pasa penerbitan sertifikat tanah eks Hak Guna Bangunan (HGU) di Terminal Cikembang Raya dan dugaan kegiatan fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.


Hal itu ditegaskan Kajari Sukabumi, melalui Kasi Intel, Aditia Sulaeman, setelah menerima  aduan Forum Anak Muda Sukabumi (Amusi) terkait dugaan korupsi pada dua kegiatan tersebut, Rabu (10/3/2021). 


Lebih lanjut, Kasi Intel akan segera berkoordinasi dengan Kasi Pidsus dan segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.


Koordinator Amusi, Ronal Saiful, mengatakan Amusi mendatangi Kajari, karena  mencium adanya dugaan Pelanggar Hukum Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).


"Hari ini, kami melakukan audiensi dengan pihak Kajari Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Intel Kajari untuk melaporkan dan mendiskusikan hasil investigasidan  temuan Amusi di dua titik di wilayah hukum Kajari Kabupaten Sukabumi," kata Ronal Saiful.


Setelah melakukan kajian dan investigasi serta melihat proses tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi tahun 2020, diduga adanya kebocoran uang negara sekitar Rp400 juta dari dua temuan tersebut.


Sementara itu, Kasi Intel Kajari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja dari Amusi yang peduli dan berani mendiskusikan dugaan tipikor yang terjadi di wilayah hukum Kajari Kabupaten Sukabumi.


"Awalnya pihak Amusi melayangkan surat audiensi kepada kami.  Nah, hari ini, tepatnya sesuai dengan jadwal kami menerima kedatangan mereka," kata Aditia.


Lebih jauh, Aditia menjelaskan bahwa kedatangan Amusi untuk menyampaikan temuan mereka terkait dugaan tipikor kepada institusi Kejaksaan.


"Kami akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan pihak Pidsus guna mendalami laporan tersebut," tegasnya.

(Iim/Red)

Wednesday

Diduga Nilep Bansos Dana Desa, Kades Tenjolaya Sukabumi Diciduk Polisi

Mediasi kades dengan warga Desa Tenjolaya.

wartaindustri.id | SUKABUMI -
  Diduga ada kaitannya dengan Bantun Sosial (Bansos) Dana Desa (DD)  Kepala Desa (Kades) Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diciduk polisi, Rabu (10/3/2021).

 

Namun sebelumnya ada mediasi antara Kades Tenjolaya yang berinisial ABA dengan warga di Aula Desa Tenjolaya.

 

Seperti dituturkan Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, mediasi berlangsung atas desakan warga. Warga melakukan aksi tersebut, karena menduga ada masalah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa(DD), yang belum direalisasikan sebanyak tiga kali

 

Mediasi yang berlangsung mulai pukul 11:30  WIB itu dihadiri oleh 40 orang penerima bantuan program, serta Kades Tenjolaya yang dijemput pihak kepolisian.

 

Turut hadir pula dalam mediasi tersebut  Camat Cicurug, Wawan Gondawan,  Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, dan pewakilan Danramil 0713/Cicurug, Sertu Roydison serta perangkat Desa Tenjolaya lainnya.

 

Usai mediasi, pihak kepolisian mengendus ada dugaan korupsi yang dilakukan Kades ABA. Akhirnya pihak Polsek Cicurug mengamankan Kades ABA untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan.

 

"Dari  Tipikor sudah  OTW, untuk memeriksa kades," ungkapnya.

 

Dia meminta maaf atas kejadian seperti itu.

 

“Dalam hal ini atas nama pemerintah tingkat kecamatan, ini karena kurangnya pengawasan,” imbuhnya.

 

Kompol Parlan juga menuturkan, kasus yang menimpa Kades ABA tidak hanya satu. Ada kasus lain yang lebih besar.

 

“Itu di luar desa, menyangkut orang lain,” katanya tanpa memerinci kasusnya lebih jauh.

 

Saat ini Kades ABA sudah diamankan di Mapolsek Cicurug untuk diproses lebih lanjut.

 

Sementara itu,  penerima bantuan BLT-DD di Desa Tenjolaya sebanyak 166 orang yang masing-masing menerima Rp300 ribu. Namun sudah tiga kali pembagian mereka tidak menerimanya.

 

(Iim/Red)

Ihwal Polemik Tanah Wakaf di Batulayang, Ini Kata Waketum Garda Patih

Waketum DPN Garda Patih, Rahmat Aminudin (kedua dari kanan).

wartaindustri.id | BOGOR -
Polemik tanah wakaf untuk pemakaman warga di Desa Batulayang seluas 800 meter yang terletak di Kampung Pasir Manggis Agricon Rt.04/ Rw.06 Desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, mulai diungkap akar masalahnya.

 

Diduga, berawal tanah wakaf itu dijual seharga Rp250 juta. Kemudian hasil penjualannya dibelikan vila di atas lahan seluas 750 meter untuk difungsikan sebagai koperasi dan sarana pendidikan nonformal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

 

"Ini, awal yang harus diungkap kebenarannya. Kalau hal ini menjadi perbincangan dan berbuntut panjang, itu pasti," tegas Wakil Ketua Umum DPP Garda Patih, Rahmat Aminudin, SH, di Sekretariat DPN Garda Patih, Rabu (10/3/2021).

 

Selanjutnya Rahmat Aminudin mengatakan, selaku Waketum DPP Gardapatih, pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

 

“Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

 

Menurut  Rahmat, salam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf,  yang berbunyi “bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta."

 

”Kalau koperasi desa wisata dari hasil penjualan tanah wakaf TPU, ke mana bantuan untuk desa wisata dari pemerintah? Karena itu, pihak Kejari Cibinong jangan hanya mengusut polemik wakaf TPU, tapi juga aliran dana bantuan pemerintah lainnya,” imbuhnya.

 

Dia berharap polemik ini jangan sampai berlarut-larut.  Kejari Cibinong harus turun tangan mengusut penjualan atau ruislag wakaf TPU di Desa Batulayang.

 

"Kita lawan mafia tanah wakaf," ungkapnya

 

Ia juga berpendapat, bangunan vila di atas lahan 750 meter yang dibeli dari hasil penjualan tanah wakaf TPU lalu akan difungsikan sebagai Koperasi Desa Wisata dan PAUD,  tidak tepat Karena Desa Batulayang masuk dalam nominasi desa wisata tingkat nasional.

 

"Sudah pasti memperoleh bantuan pemerintah dalam pengembangan sebagai desa wisata." pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH. Rahmatullah mengatakan, penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf - red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.

 

” Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” ujar KH Rahmatullah.

 

(Ery/Red)

Tuesday

Lima Perwakilan Penamas Resmi Buat Laporan Baru ke Kompolnas dan Mabes Polri


Wartaindustri.id | SUKABUMI -
Lima orang perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) secara resmi membuat laporan baru ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar Negara Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senen (08/03/2021).


Laporan Penamas kepada aparat penegak hukum terkait dengan dugaan ujaran kebencian oleh oknum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) pada kasus video viral yang terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

 

"Alhamdulillah, semua institusi menyambut baik kedatangan kami, baik itu Kompolnas maupun Mabes Polri," ungkap Ketua GMBI Sukabumi, Freddy, saat berada di Gedung Kompolnas Jakarta.

 

Selanjutnya, kata dia, dalam waktu dekat laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kompolnas dan Mabes Polri. Mereka berjanji akan secepatnya menginformasikan kepada pelapor. Sebelumnya, pihak LSM dan Media kecewa dengan proses hukum Vidio Viral oknum Apdesi yang berjalan di Polres Sukabumi.

 

"Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, karna ini terkait dengan Marwah dan Harga diri LSM dan media," pungkasnya.

(Dadang/ Pauzan)

Monday

Polisi Bongkar Makam Kasek SDN Korban Pengeroyokan di Bojong


wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Team Forensik Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta akhirnya membongkar makam Kepala Sekolah (Kasek) salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojong, yang tewas beberapa waktu lalu. Diduga kuat menjadi korban pengeroyokan.

 

Kapolsek Bojong, Resort Purwakarya, Iptu Wawan Hermawan, mengatakatan pembongkaran tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan (lidik).  

 

"Ya, betul makam AJ (kasek salah satu SDN di Bojong), kita bongkar,untuk kepentingan lidik," terang Iptu Wawan Hermawan, yang ditemui wartawan media ini di serambi Kantor Desa Cikeris Kecamatan Bojong, Senin (8/3/2021).

 

Pembongkaran itu sendiri menurut Iptu Wawan Hermawan melibatkan tim dari Bid Dokkes Polda Jabar.

 

"Jadi pembongkaran ini melibatkan Tim Forensik dari Bid Dokkes Polda Jabar dan didampingi tim dari Polres Purwakarta. Mengenai hasil autopsi jenazah korban, tentu tak bisa diungkapkan saat ini,” katanya.

 

Iptu Wawan menambahkan, hasil lidiknya belum bisa disimpulkan sekarang.

 

"Tunggu saja nanti di Polres Purwakarta." tutup Iptu Wawan Hermawan.

 

Sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya seorang kasek berinisial AJ, yang bertugas di salah satu SDN di Bojong, tewas diduga akibat korban pengeroyokan.

 

Polres Purwakarta kemudian mengamankan enam orang warga pelaku pengeroyokan, yang salah satunya adalah Ketua RT setempat.

 

Hasil pantauan media ini di lokasi pembongkaran makam, aparat kepolisian melakukan penjagaan dengan melakukan pengamanan tertutup.

 

Sementara itu,aparatur Pemdes dan LSM yang ada di Kecamatan Bojong turut melakukan pencegahan dengan turut siaga di jalan masuk area makam. (dyt)

Sunday

Penamas akan Naikkan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM ke Polda Jabar

Pertemuan Penamas di salah satu tempat jajanan Sukabumi.

wartaindustri.id | SUKABUMI
- Kasus video  yang diduga melecehkan profesi wartawan dan ormas /Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  yang dilakukan oleh oknum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu belum ada kepastian hukum.

 

Oleh sebab itu,  perwakilan media dan LSM akan menaikkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.

 

Menurut Ketua GMBI Kabupaten Sukabumi, Fredy, kasus video viral, terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

 

“Saat itu juga baik ormas, LSM, maupun perwakilan media melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polres Sukabumi. Namun belum ada tindakan apa-apa terhadap oknum Apdesi yang bersangkutan,” ujar Fredy, saat pertemuan di salah satu lokasi jajanan tradisional yang berada di Jalan Raya Lingkar Selatan Sukabumi, Sabtu (6/3/2021).

 

Berdasarkan hal itu, beberapa media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) kembali mempertanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Rencananya, mereka akan segera membuat laporan baru ke Polda Jawa Barat untuk menegakkan kebenaran.

 

"Hari ini kita mengadakan pertemuan silaturahmi bersama rekan media dan LSM untuk membahas masalah kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi. Kami yang tergabung dalam forum silaturahmi Penams  akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran," tegas Freddy

 

Dikatakannya, dari hasil rapat tersebut, mereka sepakat untuk membawa kasus ini ke ke jenjang yang lebih tinggi.

 

"Kami akan membuat laporan baru kepada Polda Jabar dan ditembuskan kepada semua unsur penegak hukum di republik ini," tegasnya lagi.

 

"Rencananya, besok beberapa dari rekan Penamas akan segera berangkat.  Semua berkas sudah lengkap," jelas Freddy.

 

Hai senada juga diungkapkan oleh perwakilan unsur media Sukabumi, Rijal Pane, bahwa untuk kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi, yang berkasnya masih berada di Polres Sukabumi, akan ditindaklanjuti sampai ke Polda Jabar.

 

“Kalau kasus ini tidak memenuhi unsur tindak  pidana, jelaskan pada kepada kami. Mudah-mudahan, laporan kita bisa diterima dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

(Fauzan/ Dadang)

Thursday

Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha


wartaindustri.id | PURWAKARTA

 

Dugaan perkeliruan dalam tender pembangunan Masjid Raya Bungursari tampaknya akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Putwakarta tidak berhenti hanya pada pemanggilan tiga pejabat di Dinas Tata Ruang dan Pemukinan (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

 

Selanjutnya, Kejari Purwakarta akan memanggil pengusaha yang terkait kasus tender di masjid yang lebih dikenal dengan sebutan Tajug Gede tersebut. Tender proyek yang diduga bermasalah itu terjadi tahun 2017.

 

"Kami belum bisa menentukan waktu pemanggilan pengusaha tersebut, karena tim penyidik sedang rapat," kata Kasubsi Produksi Sarana Intelegen dan Penerangan Hukum (Prodsarin dan Penhum),  M.Syarif Hidayat, mewakil Kasi Intel, Onnari yang sedang memimpin rapat, Selasa (23/2/2021).

 

Sementara ketiga pejabat yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kejari Purwakarta adalah Aep Durohman mantan Kadis Tarkim, Dian Hardiansah mantan Kabid Tarkim, dan Engkos Kosasih yang saat ini masih Kabid di Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta. Mereka diperiksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.

 

"Alhamdulillah mereka kooperatif. Ada beberapa data yang belum mereka serahkan. Tapi, mereka akan segera memberikannya," ujar Syarif.

 

Menanggapi pemanggilan tiga pejabat tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin mengaku, fenomena kasus dugaan perkeliruan tender Tajug Gede ini sangat kasat mata. Dan tidak memerlukan pandangan menjelimet untuk melihat kerancuannya.

 

"Dengan satu sudut pandang saja, dapat membuat kasus mudah terbongkar. Kita atensi satu regulasi saja, yaitu: Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.

 

Lantas Zaenal Abidin menuturkan, pemenang tendernya adalah PT Putra Cipariuk Mandiri, yaitu perusahaan yang berdiri tahun 2016. Tepatnya didirikan sesaat menjelang tender. Dengan demikian, pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres tersebut.

 

Selanjutnya, pria yang akrab disapa ZA ini mengilustrasikannya dengan bayi yang baru lahir.

 

"Ilustrasinya sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?  Tentu tidak ya.  Demikian pula dengan PT Putra Cipariuk Mandiri yang diduga tidak memiliki kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal kemampuan dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010," tuturnya.

 

 (Vans)

Wednesday

Kasus Penembakan Kuli Bangunan Diduga oleh Tokoh Ormas Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat



WI | BANDUNG - Pada tanggal 15 Desember 2020, telah terjadi ancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oleh seorang tokoh ormas dan pemilik media di Kabupaten  Bandung, Jawa Barat. 
Kronologisnya saat itu seorang kuli bagungan bernama Dedi mendapat order dari pemilik tanah (Sdr Taufik) yang terletak di Desa Jatisari Kecamatan, Cangkuang Kabupaten Bandung.

Dia  untuk membuat sebuah gubuk bambu. Dedi mengajak anaknya yang bernama Heri untuk membantu membuat gubuk tersebut.

Ditengah pekerjaan, lepas siang hari, mereka didatangi oleh 3 (tiga) orang yang mengaku suruhan dari DA, diduga seorang tokoh ormas di Kabupaten Bandung. 

Mereka diminta untuk ikut kerumah  DA. Sesampainya dirumah  DA, Dedi dan anaknya Heri mendapat ancaman senjata api.

Senjata api tersebut ditodongkan ke kepala dan kaki Dedi dan sempat diletuskan oleh  Dadang, tapi tidak mengenai bagian tubuh Dedi.

DA memberi ancaman pembunuhan kepada Dedi jika Dedi masih melakukan pekerjaan di tanah tersebut, karena tanah tersebut diakui juga kepemilikannya   DA. Dedi dan anaknya yang tidak mengetahui sama sekali perihal tanah tersebut dibuat ketakutan dan akhirnya memutuskan pulang kerumah dan melapor ke pemilik tanah terkait  hal tersebut diatas. 

Oleh pemilik tanah dianjurkan agar Dedi dan anaknya membuat laporan ke Polisi, akhirnya  Dedi membuat laporan terkait ancaman dan penggunaan senjata api ke Polres Kab Bandung.  

Demikian katanya ,  saat ini Dedi sedang menenangkan diri dan mengetuk perhatian dari pihak-pihak terkait agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kejadian yang menimpanya, terutama karena hal ini menyangkut ancaman pembunuhan yang melibatkan seorang tokoh ormas.
(Mg/Red)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi