Saturday
Tuesday
Dalami Penyelidikan Penembakan Wartawan Polda Sumut Periksa 34 Saksi
Monday
Dewan Pers Desak Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Mata MARA Salem Harahap
Saturday
MIO Indonesia Jawa Barat Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penembakan Marshal Harahap
Monday
Tertangkap, Penyelundup Sabu dalam Deodoran ke Tahanan Mapolres Karawang
Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda, mengecek tahanan Mapolres Karawang (Foto: Tribrata)
wartaindustri.id
| KARAWANG – Seorang pemuda berinisial DYR alias Eby (25) tertangkap dua
anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang ketika akan
menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan Mapolres Karawang.
Pelaku pun langsung diringkus dengan barang bukti narkoba
seberat 11,6 gram, yang dimasukkan
ke dalam tabung deodoran.
Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda mengatakan, pencegahan penyelundupan sabu
ke Rutan Polres Karawang itu bermula
dari kecurigaan petugas jaga yang bertugas di pos penjagaan depan Kantor Mapolres, terhadap DYR.
Pelaku masuk
menggunakan sepeda motor
tanpa melapor kepada petugas jaga. Kendaraannya langsung nyelonong masuk ke dalam Mapolres.
"Memang saat itu sudah malam dan hujan deras. Tapi
semua tamu tetap harus lapor," katanya, Senin (3/5/2021).
Karena curiga kemudian Bripda Zendy Wahyu Pramata langsung
berdiri mengejar pelaku. Dia berteriak memanggil DYR agar kembali ke Pos Keamanan.
Setelah pelaku kembali ke Pos Keamanan
kemudian Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo menginterogasi dan
melakukan penggeledahan.
"Saat ditanya pelaku sudah gugup hingga kami tambah
curiga," katanya.
Kepada petugas pelaku mengaku akan mengantarkan makanan
untuk salah satu tahanan yang berada di rutan Polres. Padahal, jam besuk sudah ditutup. Namun petugas
sudah curiga apalagi pelaku menolak memberikan handphone dan tidak mau digeledah.
Terakhir Brigadir M Bani Adnan langsung melakukan
pemeriksaan handphone pelaku. Di sana, dia menemukan sebuah nomor tanpa nama,
yang mengirimkan video TikTok tentang tutorial cara memasukkan narkoba ke dalam deodoran.
"Kami melakukan penggeledahan dan mengecek, apakah ada deodoran?" katanya.
Benar saja di antara makanan ayam bakakak dan alat mandi terdapat satu deodoran.
Pelaku langsung diminta untuk membukanya.
Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus
plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih. Ternyata pelaku membawa 11,6 gram sabu.
Dari Pos Penjagaan, pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse
Narkoba Polres Karawang. (in/warin
03)
Friday
Polda Banten Tangkap Pegawai Kecamatan Pembuat Ratusan AJB Palsu
Polda Banten ungkap pemalsuan AJB di Pabuaran, Serang Banten. (Foto: Hum) |
wartaindustri.id | SERANG BANTEN — Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Ini bukan yang
pertama. Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah
mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan
Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.
Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri
Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual
Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari
masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan
kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten
pada tanggal 03 Maret 2021.
Secara
kronologis dia bertutur, kasus
berawal dari diketahuinya
tandatangan atas nama Babay, telah dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB)dengan
Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan
jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun
JS juga merupakan tersangka
di perkara lain.
“Dari
peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran, Asnawi, mencari dan merekap
data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan
Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019,"
ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis, (29/04/2021).
Hasil perekapan
dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, lanjut Martri Sonny, terdapat beberapa
blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong,
tandatangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi
yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.
Atas peristiwa tersebut, Martri Sonny menambahkan, banyak
masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli
dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai
dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah
sementara) atas nama Babay, telah dipalsukan.
“Saudara
Babay merasa dirugikan di mana
jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk
melancarkan niat jahatnya,” tambah
Martri Sonny.
Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian
tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung
melakukan penggeledahan ke rumah
tersangka Dedi Setia Budi.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya
dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan
perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun
2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di
Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.
Di tempat yang
sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy
Darmawansyah menjelaskan,
bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan
tersangka sebanyak 690 akta.
"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta
Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669
akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah
tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.
"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka
memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling
besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang
telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy
Darmawansyah.
Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan
Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana
penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling
lama 8 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi. (Foto: Hum) |
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang
dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar
Edy Sumardi.
"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat
apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi
ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten,” kata Edy Sumardy
Nomor
telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.
“Jadi bagi
masyarakat yang merasa
dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah, silakan hubungi Satgas Mafia
Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan
penyelidikan," tutup Edy Sumardi. (Bhl/Bidhumas)
Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi
Ustad AI (Foto: Dok MDS) |
wartaindustri.id | DEPOK - Karena ingin terkenal Ustad Adam Ibrahim (AI) bersama delapan rekannya merekayasa penangkapan babi ngepet. Akibat ulahnya itu, mereka harus berurusan dengan Polres Metro Depok.
Penangkapan babi yang diduga babi ngepet di Kelurahan
Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu, dan
kemudian menjadi viral di media sosial, ternyata hanya rekayasa Ustad AI.
Jajaran Polres Metro Depok mengamankan tokoh masyarakat
Bedahan AI (44 tahun). Kemudian AI
menjadi tersangka menyebarkan berita bohong terkait babi jadi-jadian alias babi
ngepet.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar
mengatakan, setelah didalami ternyata motifnya AI ingin menjadi lebih terkenal
di kampungnya dan agar pengikut majelisnya bertambah.
“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya dan pengikut
majelisnya bertambah, karena
ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu
terkenal, supaya dia dianggap
saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis
(29/4/2021).
AI merencanakan menyebar berita bohong itu sejak sebulan
lalu. Dia bekerja sama dengan
teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah-olah melihat tiga orang turun dari
motor dan salah satunya berjubah.
Ceritanya, tim
mereka yang berjumlah delapan
orang tadi, mengarang cerita seolah-olah
ada tiga orang dan satu orang turun tanpa
menapakkan kaki. Kemudian yang dua pergi naik motor, sedangkan yang seorang lagi, satu
setengah jam kemudian tiba-tiba berubah
jadi babi.
“Padahal
itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Kapolres Metro Depok.
Tambah Kapolres,
bahkan AI rela mengeluarkan
kocek untuk membeli babi seharga Rp900.000,
ditambah ongkos kirim Rp200.000.
“Babinya dibeli
melalui online. Dia patungan dengan
temannya,” ujar Kapolres lagi.
Otak dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Masing-masing orang memiliki
peranan. Ada yang berperan menangkap
babi sampai mengaku telanjang
untuk menangkapnya.
Atas kasus ini AI pun harus merasakan masuk ke jeruji besi, di sel tahanan. Dia dijerat
pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (MDS/Warin 02))
Wednesday
Dua Pengeroyok Polisi Tertangkap, Dua Lagi Dalam Pengejaran
wartaindustri.id | CIANJUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, telah menangkap dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap perwira polisi, Ipda Eko. Sedangkan dua orang lagi sedang dalam pengejaran polisi.
“Kami juga
mengamankan satu unit kendaraan yang dipergunakan saat pelaku melakukan
pengeroyokan,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Ahmad Supriatna, kepada
wartawan, Rabu (31/3/2021).
Peristiwa yang membuat geger warga, itu
terjadi Senin (29/3/2021) lalu. Empat orang mengeroyok Ipda Eko hingga babak belur di Jalan Pangeran Hidayatulloh, Cianjur, Jawa Barat.
Kejadian pengeroyokan itu bermula ketika kendaraan
yang dikendarai Ipda Eko bersenggolan
dengan kendaraan pengeroyok.
Kemudian Ipda Eko turun
untuk minta penjelasan. Namun para pelaku langsung menghajar korban secara membabi buta. (Daus/Warin 02)
Friday
Jabinsa di Kecamatan Cikidang: Agar Kades tak Salahi Aturan Hukum
Jaksa Bina Desa di Sukabumi. (Foto: Fauzan( |
wartaindustri.id| SUKABUMI - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/3/2021).
Kegiatan
Jabinsa yang dikemas dalam bentuk silaturahmi itu, bertempat di Aula Wisata Rafting Calfera, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang.
Program yang
bertujuan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana, dibuka oleh Plt. Camat Cikidang
Doddi Achtar Chatra dan dihadiri 12 kepala desa beserta perangkatnya yang ada di
Kecamatan Cikidang.
Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin)
Kejari Kabupaten Sukabumi,
Ema Siti Huzaemah menjelaskan, Program Jabinsa intinya melakukan pembinaan terhadap desa. Salah
satunya, agar tidak menyalahi aturan hukum, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Korupsi, dan lainnya.
“Jaksa bisa menjadi
sahabat kepala desa dan masyarakat,
sehingga tidak ada lagi batasan atau
kesenjangan antara penegak hukum serta pemdes bahkan masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Ema,
meski kita menjadi sahabat kepala
desa bukan berarti ada
toleransi ketika menyalahi hukum.
“Kami di sini, berusaha preventif
agar para kepala desa tidak berhadapan dengan hukum
yang disebabkan tindakan yang salah,”
imbuhnya.
Ia mengaku bangga ketika beberapa kepala desa yang
menjawab pertanyaan yang dilontarkan terkait korupsi, pajak PBB, dan tugasnya masing-masing.
“Bahkan mereka menunjukkan bukti
sesuai statemen yang mereka ucapkan. Itu membuktikan
bahwa mereka tidak acuh terhadap masyarakat, pelaporan-pelaporan, dan keuangan,” katanya lagi.
Kepala Desa
Cicareuh, Ramdan Rustarmono, mengapresiasi adanya program
Jabinsa ini.
“Jadi kita tahu tentang aturan hukum, dan juga menjadi
salah satu edukasi buat kami pelaku pemerintahan dalam segi aturan maupun undang-undang," katanya. (Fauzan/Dadang)
Thursday
Bobol Brankas, Karyawan Minimarket di Pasar Johar Diciduk Polisi
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra (Foto: Net)
wartaindustri.id | KARAWANG – Karena membobol
brankas perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawan minimarket diciduk
polisi.
Tersangka berinisial WSP (29) itu sudah dua tahun bekerja di sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
"Tersangka sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan tersangka nekat membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.
"Tersangka WSP warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas," katanya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp97 juta berikut tiga buah obeng.
Tersangka menggunakan obeng untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya, bahwa toko itu telah dibobol oleh orang lain.
Menurut Kapolres, total kerugian materi Rp160 juta, sedangkan uang tunai yang berhasil disita sekitar Rp97 juta.
“Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Ant/Warin 03)
Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Panongan Tangerang
Wartaindustri.id | TANGERANG - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan Kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) pukul 19.30 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta
Tangerang,
Kombes Pol Wahyu S Bintoro,
yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah,
Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra ini
berhasil mengamankan dua tersangka.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel
kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan
penggerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta
barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis
Ekstasi," kata Wahyu.
Kapolresta Tangerang juga menjelaskan secara detail
penemuan apa saja yang didapat saat penggerebekan tersebut.
"Personel kami menemukan 1850 butir Ekstasi saat
melakukan penggeledahan di TKP. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1
buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex,
1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor) dan barang bukti
lainnya," tambah Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami
pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan
mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan
jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan
BNNP Banten. Dan saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang
yang digunakan mengandung unsur kimia apa," jelas Wahyu.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menambahkan, atas
tindakan tersebut tersangka
diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35
th. 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi,
“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan
barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih
lanjut," tutup Edy Sumardi.
(Adv/Bidhumas/Bahal)
Kejari Sukabumi akan Tindaklanjuti Laporan Amusi Terkait Dua Dugaan Tipikor
Forum Amusi di depan Kajari Sukabumi. |
Wartaindustri.id | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) pasa penerbitan sertifikat tanah eks Hak Guna Bangunan (HGU) di Terminal Cikembang Raya dan dugaan kegiatan fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Hal itu ditegaskan Kajari Sukabumi, melalui Kasi Intel, Aditia Sulaeman, setelah menerima aduan Forum Anak Muda Sukabumi (Amusi) terkait dugaan korupsi pada dua kegiatan tersebut, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, Kasi Intel akan segera berkoordinasi dengan Kasi Pidsus dan segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.
Koordinator Amusi, Ronal Saiful, mengatakan Amusi mendatangi Kajari, karena mencium adanya dugaan Pelanggar Hukum Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hari ini, kami melakukan audiensi dengan pihak Kajari Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Intel Kajari untuk melaporkan dan mendiskusikan hasil investigasidan temuan Amusi di dua titik di wilayah hukum Kajari Kabupaten Sukabumi," kata Ronal Saiful.
Setelah melakukan kajian dan investigasi serta melihat proses tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi tahun 2020, diduga adanya kebocoran uang negara sekitar Rp400 juta dari dua temuan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kajari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja dari Amusi yang peduli dan berani mendiskusikan dugaan tipikor yang terjadi di wilayah hukum Kajari Kabupaten Sukabumi.
"Awalnya pihak Amusi melayangkan surat audiensi kepada kami. Nah, hari ini, tepatnya sesuai dengan jadwal kami menerima kedatangan mereka," kata Aditia.
Lebih jauh, Aditia menjelaskan bahwa kedatangan Amusi untuk menyampaikan temuan mereka terkait dugaan tipikor kepada institusi Kejaksaan.
"Kami akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan pihak Pidsus guna mendalami laporan tersebut," tegasnya.
(Iim/Red)
Wednesday
Diduga Nilep Bansos Dana Desa, Kades Tenjolaya Sukabumi Diciduk Polisi
Mediasi kades dengan warga Desa Tenjolaya.
wartaindustri.id
| SUKABUMI - Diduga ada kaitannya dengan
Bantun Sosial (Bansos) Dana Desa (DD) Kepala
Desa (Kades) Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diciduk polisi,
Rabu (10/3/2021).
Namun sebelumnya ada mediasi antara Kades Tenjolaya yang berinisial ABA dengan warga di Aula Desa Tenjolaya.
Seperti dituturkan Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, mediasi berlangsung atas desakan warga. Warga melakukan aksi tersebut, karena menduga ada masalah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa(DD), yang belum direalisasikan sebanyak tiga kali
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 11:30 WIB itu dihadiri oleh 40 orang penerima bantuan program, serta Kades Tenjolaya yang dijemput pihak kepolisian.
Turut hadir pula dalam mediasi tersebut Camat Cicurug, Wawan Gondawan, Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, dan pewakilan Danramil 0713/Cicurug, Sertu Roydison serta perangkat Desa Tenjolaya lainnya.
Usai mediasi, pihak kepolisian mengendus ada dugaan korupsi yang dilakukan Kades ABA. Akhirnya pihak Polsek Cicurug mengamankan Kades ABA untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan.
"Dari Tipikor sudah OTW, untuk memeriksa kades," ungkapnya.
Dia meminta maaf atas kejadian seperti itu.
“Dalam hal ini atas nama pemerintah tingkat kecamatan, ini karena kurangnya pengawasan,” imbuhnya.
Kompol Parlan juga menuturkan, kasus yang menimpa Kades ABA tidak hanya satu. Ada kasus lain yang lebih besar.
“Itu di luar desa, menyangkut orang lain,” katanya tanpa memerinci kasusnya lebih jauh.
Saat ini Kades ABA sudah diamankan di Mapolsek Cicurug untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, penerima bantuan BLT-DD di Desa Tenjolaya sebanyak 166 orang yang masing-masing menerima Rp300 ribu. Namun sudah tiga kali pembagian mereka tidak menerimanya.
(Iim/Red)
Ihwal Polemik Tanah Wakaf di Batulayang, Ini Kata Waketum Garda Patih
Waketum DPN Garda Patih, Rahmat Aminudin (kedua dari kanan).
wartaindustri.id
| BOGOR - Polemik tanah wakaf untuk pemakaman warga di Desa Batulayang seluas
800 meter yang terletak di Kampung Pasir Manggis Agricon Rt.04/ Rw.06 Desa
Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, mulai diungkap akar masalahnya.
Diduga, berawal tanah wakaf itu dijual seharga Rp250 juta. Kemudian hasil penjualannya dibelikan vila di atas lahan seluas 750 meter untuk difungsikan sebagai koperasi dan sarana pendidikan nonformal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Ini, awal yang harus diungkap kebenarannya. Kalau hal ini menjadi perbincangan dan berbuntut panjang, itu pasti," tegas Wakil Ketua Umum DPP Garda Patih, Rahmat Aminudin, SH, di Sekretariat DPN Garda Patih, Rabu (10/3/2021).
Selanjutnya Rahmat Aminudin mengatakan, selaku Waketum DPP Gardapatih, pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
“Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
Menurut Rahmat, salam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf, yang berbunyi “bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta."
”Kalau koperasi desa wisata dari hasil penjualan tanah wakaf TPU, ke mana bantuan untuk desa wisata dari pemerintah? Karena itu, pihak Kejari Cibinong jangan hanya mengusut polemik wakaf TPU, tapi juga aliran dana bantuan pemerintah lainnya,” imbuhnya.
Dia berharap polemik ini jangan sampai berlarut-larut. Kejari Cibinong harus turun tangan mengusut penjualan atau ruislag wakaf TPU di Desa Batulayang.
"Kita lawan mafia tanah wakaf," ungkapnya
Ia juga berpendapat, bangunan vila di atas lahan 750 meter yang dibeli dari hasil penjualan tanah wakaf TPU lalu akan difungsikan sebagai Koperasi Desa Wisata dan PAUD, tidak tepat Karena Desa Batulayang masuk dalam nominasi desa wisata tingkat nasional.
"Sudah pasti memperoleh bantuan pemerintah dalam pengembangan sebagai desa wisata." pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH. Rahmatullah mengatakan, penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf - red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.
” Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” ujar KH Rahmatullah.
(Ery/Red)
Tuesday
Lima Perwakilan Penamas Resmi Buat Laporan Baru ke Kompolnas dan Mabes Polri
Wartaindustri.id | SUKABUMI - Lima orang perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) secara resmi membuat laporan baru ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar Negara Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senen (08/03/2021).
Laporan Penamas kepada aparat penegak hukum terkait dengan dugaan ujaran kebencian oleh oknum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) pada kasus video viral yang terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
"Alhamdulillah, semua institusi menyambut baik kedatangan kami, baik itu Kompolnas maupun Mabes Polri," ungkap Ketua GMBI Sukabumi, Freddy, saat berada di Gedung Kompolnas Jakarta.
Selanjutnya, kata dia, dalam waktu dekat laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kompolnas dan Mabes Polri. Mereka berjanji akan secepatnya menginformasikan kepada pelapor. Sebelumnya, pihak LSM dan Media kecewa dengan proses hukum Vidio Viral oknum Apdesi yang berjalan di Polres Sukabumi.
"Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, karna ini terkait dengan Marwah dan Harga diri LSM dan media," pungkasnya.
(Dadang/ Pauzan)
Monday
Polisi Bongkar Makam Kasek SDN Korban Pengeroyokan di Bojong
wartaindustri.id | PURWAKARTA - Team Forensik Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta akhirnya membongkar makam Kepala Sekolah (Kasek) salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojong, yang tewas beberapa waktu lalu. Diduga kuat menjadi korban pengeroyokan.
Kapolsek
Bojong, Resort Purwakarya, Iptu Wawan Hermawan, mengatakatan pembongkaran
tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan (lidik).
"Ya,
betul makam AJ (kasek salah satu SDN di Bojong), kita bongkar,untuk kepentingan
lidik," terang Iptu Wawan Hermawan, yang ditemui wartawan media ini di
serambi Kantor Desa Cikeris Kecamatan Bojong, Senin (8/3/2021).
Pembongkaran
itu sendiri menurut Iptu Wawan Hermawan melibatkan tim dari Bid Dokkes Polda
Jabar.
"Jadi
pembongkaran ini melibatkan Tim Forensik dari Bid Dokkes Polda Jabar dan didampingi
tim dari Polres Purwakarta. Mengenai hasil autopsi jenazah korban, tentu tak
bisa diungkapkan saat ini,” katanya.
Iptu
Wawan menambahkan, hasil lidiknya belum bisa disimpulkan sekarang.
"Tunggu
saja nanti di Polres Purwakarta." tutup Iptu Wawan Hermawan.
Sebagaimana
diwartakan media ini sebelumnya seorang kasek berinisial AJ, yang bertugas di salah
satu SDN di Bojong, tewas diduga akibat korban pengeroyokan.
Polres
Purwakarta kemudian mengamankan enam orang warga pelaku pengeroyokan, yang
salah satunya adalah Ketua RT setempat.
Hasil
pantauan media ini di lokasi pembongkaran makam, aparat kepolisian melakukan
penjagaan dengan melakukan pengamanan tertutup.
Sementara
itu,aparatur Pemdes dan LSM yang ada di Kecamatan Bojong turut melakukan
pencegahan dengan turut siaga di jalan masuk area makam. (dyt)
Sunday
Penamas akan Naikkan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM ke Polda Jabar
Pertemuan Penamas di salah satu tempat jajanan Sukabumi.
wartaindustri.id
| SUKABUMI - Kasus video yang diduga
melecehkan profesi wartawan dan ormas /Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang dilakukan oleh oknum Asosiasi Perangkat
Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu belum ada
kepastian hukum.
Oleh sebab itu, perwakilan media dan LSM akan menaikkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.
Menurut Ketua GMBI Kabupaten Sukabumi, Fredy, kasus video viral, terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.
“Saat itu juga baik ormas, LSM, maupun perwakilan media melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polres Sukabumi. Namun belum ada tindakan apa-apa terhadap oknum Apdesi yang bersangkutan,” ujar Fredy, saat pertemuan di salah satu lokasi jajanan tradisional yang berada di Jalan Raya Lingkar Selatan Sukabumi, Sabtu (6/3/2021).
Berdasarkan hal itu, beberapa media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) kembali mempertanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Rencananya, mereka akan segera membuat laporan baru ke Polda Jawa Barat untuk menegakkan kebenaran.
"Hari ini kita mengadakan pertemuan silaturahmi bersama rekan media dan LSM untuk membahas masalah kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi. Kami yang tergabung dalam forum silaturahmi Penams akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran," tegas Freddy
Dikatakannya, dari hasil rapat tersebut, mereka sepakat untuk membawa kasus ini ke ke jenjang yang lebih tinggi.
"Kami akan membuat laporan baru kepada Polda Jabar dan ditembuskan kepada semua unsur penegak hukum di republik ini," tegasnya lagi.
"Rencananya, besok beberapa dari rekan Penamas akan segera berangkat. Semua berkas sudah lengkap," jelas Freddy.
Hai senada juga diungkapkan oleh perwakilan unsur media Sukabumi, Rijal Pane, bahwa untuk kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi, yang berkasnya masih berada di Polres Sukabumi, akan ditindaklanjuti sampai ke Polda Jabar.
“Kalau kasus ini tidak memenuhi unsur tindak pidana, jelaskan pada kepada kami. Mudah-mudahan, laporan kita bisa diterima dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.
(Fauzan/ Dadang)
Thursday
Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha
wartaindustri.id | PURWAKARTA
Dugaan
perkeliruan dalam tender pembangunan Masjid Raya Bungursari tampaknya akan terus
berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Putwakarta tidak berhenti hanya pada
pemanggilan tiga pejabat di Dinas Tata Ruang dan Pemukinan (Distarkim)
Kabupaten Purwakarta.
Selanjutnya,
Kejari Purwakarta akan memanggil pengusaha yang terkait kasus tender di masjid
yang lebih dikenal dengan sebutan Tajug Gede tersebut. Tender proyek yang
diduga bermasalah itu terjadi tahun 2017.
"Kami
belum bisa menentukan waktu pemanggilan pengusaha tersebut, karena tim penyidik
sedang rapat," kata Kasubsi
Produksi Sarana Intelegen dan Penerangan Hukum (Prodsarin dan Penhum), M.Syarif Hidayat, mewakil Kasi Intel,
Onnari yang sedang memimpin rapat, Selasa (23/2/2021).
Sementara ketiga pejabat yang telah diperiksa untuk dimintai
keterangan oleh Kejari Purwakarta adalah Aep Durohman mantan Kadis Tarkim, Dian
Hardiansah mantan Kabid Tarkim, dan Engkos Kosasih yang saat ini masih Kabid di
Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta. Mereka
diperiksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.
"Alhamdulillah
mereka kooperatif. Ada beberapa data yang belum mereka serahkan. Tapi, mereka
akan segera memberikannya," ujar Syarif.
Menanggapi
pemanggilan tiga pejabat tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP),
Zaenal Abidin mengaku, fenomena kasus dugaan perkeliruan tender Tajug Gede ini
sangat kasat mata. Dan tidak memerlukan pandangan menjelimet untuk melihat
kerancuannya.
"Dengan
satu sudut pandang saja, dapat membuat kasus mudah terbongkar. Kita atensi satu
regulasi saja, yaitu: Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.
Lantas
Zaenal Abidin menuturkan, pemenang tendernya adalah PT Putra Cipariuk Mandiri,
yaitu perusahaan yang berdiri tahun 2016. Tepatnya didirikan sesaat menjelang
tender. Dengan demikian, pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan Perpres tersebut.
Selanjutnya,
pria yang akrab disapa ZA ini mengilustrasikannya dengan bayi yang baru lahir.
"Ilustrasinya
sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?
Tentu tidak ya. Demikian pula dengan PT Putra Cipariuk Mandiri yang
diduga tidak memiliki kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis.
Padahal kemampuan dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010,"
tuturnya.
(Vans)