Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Panongan Tangerang
Wartaindustri.id | TANGERANG - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan Kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) pukul 19.30 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta
Tangerang,
Kombes Pol Wahyu S Bintoro,
yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah,
Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra ini
berhasil mengamankan dua tersangka.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel
kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan
penggerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta
barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis
Ekstasi," kata Wahyu.
Kapolresta Tangerang juga menjelaskan secara detail
penemuan apa saja yang didapat saat penggerebekan tersebut.
"Personel kami menemukan 1850 butir Ekstasi saat
melakukan penggeledahan di TKP. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1
buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex,
1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor) dan barang bukti
lainnya," tambah Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami
pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan
mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan
jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan
BNNP Banten. Dan saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang
yang digunakan mengandung unsur kimia apa," jelas Wahyu.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menambahkan, atas
tindakan tersebut tersangka
diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35
th. 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi,
“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan
barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih
lanjut," tutup Edy Sumardi.
(Adv/Bidhumas/Bahal)
Post a Comment for "Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Panongan Tangerang"