Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha - serberita

Thursday

Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha


wartaindustri.id | PURWAKARTA

 

Dugaan perkeliruan dalam tender pembangunan Masjid Raya Bungursari tampaknya akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Putwakarta tidak berhenti hanya pada pemanggilan tiga pejabat di Dinas Tata Ruang dan Pemukinan (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

 

Selanjutnya, Kejari Purwakarta akan memanggil pengusaha yang terkait kasus tender di masjid yang lebih dikenal dengan sebutan Tajug Gede tersebut. Tender proyek yang diduga bermasalah itu terjadi tahun 2017.

 

"Kami belum bisa menentukan waktu pemanggilan pengusaha tersebut, karena tim penyidik sedang rapat," kata Kasubsi Produksi Sarana Intelegen dan Penerangan Hukum (Prodsarin dan Penhum),  M.Syarif Hidayat, mewakil Kasi Intel, Onnari yang sedang memimpin rapat, Selasa (23/2/2021).

 

Sementara ketiga pejabat yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kejari Purwakarta adalah Aep Durohman mantan Kadis Tarkim, Dian Hardiansah mantan Kabid Tarkim, dan Engkos Kosasih yang saat ini masih Kabid di Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta. Mereka diperiksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.

 

"Alhamdulillah mereka kooperatif. Ada beberapa data yang belum mereka serahkan. Tapi, mereka akan segera memberikannya," ujar Syarif.

 

Menanggapi pemanggilan tiga pejabat tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin mengaku, fenomena kasus dugaan perkeliruan tender Tajug Gede ini sangat kasat mata. Dan tidak memerlukan pandangan menjelimet untuk melihat kerancuannya.

 

"Dengan satu sudut pandang saja, dapat membuat kasus mudah terbongkar. Kita atensi satu regulasi saja, yaitu: Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.

 

Lantas Zaenal Abidin menuturkan, pemenang tendernya adalah PT Putra Cipariuk Mandiri, yaitu perusahaan yang berdiri tahun 2016. Tepatnya didirikan sesaat menjelang tender. Dengan demikian, pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres tersebut.

 

Selanjutnya, pria yang akrab disapa ZA ini mengilustrasikannya dengan bayi yang baru lahir.

 

"Ilustrasinya sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?  Tentu tidak ya.  Demikian pula dengan PT Putra Cipariuk Mandiri yang diduga tidak memiliki kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal kemampuan dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010," tuturnya.

 

 (Vans)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda