Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha
wartaindustri.id | PURWAKARTA
Dugaan
perkeliruan dalam tender pembangunan Masjid Raya Bungursari tampaknya akan terus
berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Putwakarta tidak berhenti hanya pada
pemanggilan tiga pejabat di Dinas Tata Ruang dan Pemukinan (Distarkim)
Kabupaten Purwakarta.
Selanjutnya,
Kejari Purwakarta akan memanggil pengusaha yang terkait kasus tender di masjid
yang lebih dikenal dengan sebutan Tajug Gede tersebut. Tender proyek yang
diduga bermasalah itu terjadi tahun 2017.
"Kami
belum bisa menentukan waktu pemanggilan pengusaha tersebut, karena tim penyidik
sedang rapat," kata Kasubsi
Produksi Sarana Intelegen dan Penerangan Hukum (Prodsarin dan Penhum), M.Syarif Hidayat, mewakil Kasi Intel,
Onnari yang sedang memimpin rapat, Selasa (23/2/2021).
Sementara ketiga pejabat yang telah diperiksa untuk dimintai
keterangan oleh Kejari Purwakarta adalah Aep Durohman mantan Kadis Tarkim, Dian
Hardiansah mantan Kabid Tarkim, dan Engkos Kosasih yang saat ini masih Kabid di
Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta. Mereka
diperiksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.
"Alhamdulillah
mereka kooperatif. Ada beberapa data yang belum mereka serahkan. Tapi, mereka
akan segera memberikannya," ujar Syarif.
Menanggapi
pemanggilan tiga pejabat tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP),
Zaenal Abidin mengaku, fenomena kasus dugaan perkeliruan tender Tajug Gede ini
sangat kasat mata. Dan tidak memerlukan pandangan menjelimet untuk melihat
kerancuannya.
"Dengan
satu sudut pandang saja, dapat membuat kasus mudah terbongkar. Kita atensi satu
regulasi saja, yaitu: Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.
Lantas
Zaenal Abidin menuturkan, pemenang tendernya adalah PT Putra Cipariuk Mandiri,
yaitu perusahaan yang berdiri tahun 2016. Tepatnya didirikan sesaat menjelang
tender. Dengan demikian, pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan Perpres tersebut.
Selanjutnya,
pria yang akrab disapa ZA ini mengilustrasikannya dengan bayi yang baru lahir.
"Ilustrasinya
sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?
Tentu tidak ya. Demikian pula dengan PT Putra Cipariuk Mandiri yang
diduga tidak memiliki kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis.
Padahal kemampuan dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010,"
tuturnya.
(Vans)
Post a Comment for "Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha"