Ihwal Polemik Tanah Wakaf di Batulayang, Ini Kata Waketum Garda Patih - serberita

Wednesday

Ihwal Polemik Tanah Wakaf di Batulayang, Ini Kata Waketum Garda Patih

Waketum DPN Garda Patih, Rahmat Aminudin (kedua dari kanan).

wartaindustri.id | BOGOR -
Polemik tanah wakaf untuk pemakaman warga di Desa Batulayang seluas 800 meter yang terletak di Kampung Pasir Manggis Agricon Rt.04/ Rw.06 Desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, mulai diungkap akar masalahnya.

 

Diduga, berawal tanah wakaf itu dijual seharga Rp250 juta. Kemudian hasil penjualannya dibelikan vila di atas lahan seluas 750 meter untuk difungsikan sebagai koperasi dan sarana pendidikan nonformal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

 

"Ini, awal yang harus diungkap kebenarannya. Kalau hal ini menjadi perbincangan dan berbuntut panjang, itu pasti," tegas Wakil Ketua Umum DPP Garda Patih, Rahmat Aminudin, SH, di Sekretariat DPN Garda Patih, Rabu (10/3/2021).

 

Selanjutnya Rahmat Aminudin mengatakan, selaku Waketum DPP Gardapatih, pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

 

“Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

 

Menurut  Rahmat, salam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf,  yang berbunyi “bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta."

 

”Kalau koperasi desa wisata dari hasil penjualan tanah wakaf TPU, ke mana bantuan untuk desa wisata dari pemerintah? Karena itu, pihak Kejari Cibinong jangan hanya mengusut polemik wakaf TPU, tapi juga aliran dana bantuan pemerintah lainnya,” imbuhnya.

 

Dia berharap polemik ini jangan sampai berlarut-larut.  Kejari Cibinong harus turun tangan mengusut penjualan atau ruislag wakaf TPU di Desa Batulayang.

 

"Kita lawan mafia tanah wakaf," ungkapnya

 

Ia juga berpendapat, bangunan vila di atas lahan 750 meter yang dibeli dari hasil penjualan tanah wakaf TPU lalu akan difungsikan sebagai Koperasi Desa Wisata dan PAUD,  tidak tepat Karena Desa Batulayang masuk dalam nominasi desa wisata tingkat nasional.

 

"Sudah pasti memperoleh bantuan pemerintah dalam pengembangan sebagai desa wisata." pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH. Rahmatullah mengatakan, penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf - red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.

 

” Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” ujar KH Rahmatullah.

 

(Ery/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda