Jabinsa di Kecamatan Cikidang: Agar Kades tak Salahi Aturan Hukum - serberita

Friday

Jabinsa di Kecamatan Cikidang: Agar Kades tak Salahi Aturan Hukum

Jaksa Bina Desa di Sukabumi. (Foto: Fauzan(

wartaindustri.id| SUKABUMI -
  Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/3/2021).

 

Kegiatan Jabinsa yang dikemas dalam bentuk silaturahmi itu,  bertempat di Aula Wisata Rafting Calfera, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang.

 

Program yang bertujuan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana, dibuka oleh Plt. Camat Cikidang Doddi Achtar Chatra dan dihadiri 12 kepala desa beserta perangkatnya yang ada di Kecamatan Cikidang.

 

Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ema Siti Huzaemah  menjelaskan, Program Jabinsa intinya  melakukan pembinaan terhadap desa. Salah satunya, agar tidak menyalahi aturan hukum, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Korupsi, dan lainnya.

 

“Jaksa bisa menjadi sahabat kepala desa dan masyarakat, sehingga tidak ada lagi batasan atau kesenjangan antara penegak hukum serta pemdes bahkan masyarakat,” ujarnya.

 

Lanjut Ema, meski kita menjadi sahabat kepala desa bukan berarti ada toleransi ketika menyalahi hukum.

 

Kami di sini, berusaha preventif agar para kepala desa tidak berhadapan dengan hukum yang disebabkan tindakan yang salah,” imbuhnya.

 

Ia mengaku bangga ketika beberapa kepala desa yang menjawab pertanyaan yang dilontarkan terkait korupsi, pajak PBB, dan tugasnya masing-masing.

 

“Bahkan mereka menunjukkan bukti sesuai statemen yang mereka ucapkan. Itu membuktikan bahwa mereka tidak acuh terhadap masyarakat, pelaporan-pelaporan, dan keuangan,” katanya lagi.

 

Kepala Desa Cicareuh, Ramdan Rustarmono, mengapresiasi adanya program Jabinsa   ini.

 

Jadi kita tahu tentang aturan hukum, dan juga menjadi salah satu edukasi buat kami pelaku pemerintahan dalam segi aturan maupun undang-undang," katanya. (Fauzan/Dadang)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda