serberita: Religi
Showing posts with label Religi. Show all posts
Showing posts with label Religi. Show all posts

Tuesday

Jabar Bergerak Santuni Puluhan Marbot Masjid di Purwakarta


wartaindustri.id | PURWAKARTA –
Jabar Bergerak menyerahkan santunan kepada 70 marbot masjid di Purwakarta, yang secara simbolis diserahkan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, di Masjid At-Tasbeh Pasawahan, Selasa (11/05/2021).


Dalam keterangannya, Anne mengapresiasi pemberian santunan kepada marbot masjid yang tersebar di Kabupaten Purwakarta.

 

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, saya selaku Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih. Khususnya kepada Ibu Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya Ridwan Kamil,"  kata Anne.

 

Dia berharap sinergitas ini akan terus berjalan dan berdampingan untuk mewujudkan Jabar Juara dan Purwakarta Istimewa.

 

Katanya bantuan  tersebut, sangat membantu masyarakat yang hari ini masih menghadapi pandemi Covid-19, yang tentu saja berdampak kepada ekonomi dan social.

 

“Dengan adanya bantuan seperti ini akan terasa manfaatnya dan membantu perekonomian masyarakat,” imbuh Anne.

 

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahim antara unsur pemerintah dengan masyarakat, sehingga terbangun komunikasi yang baik di antara kedua belah pihak sehingga ada hubungan emosional yang menciptakan kesatuan dan persatuan.

 

“Akhirnya program pemerintah bisa sampai seutuhnya ke masyarakat, sebaliknya aspirasi masyarakat bisa sampai juga ke pemerintah,” katanya.

 

Misi Jawa Barat Juara Lahir Batin merupakan harapan terciptanya masyarakat yang berdaya saing, sekaligus memiliki kesalehan sosial kemanusiaan selain membangun fisik atau infrastruktur. Pemdaprov Jabar juga memprioritaskan pembangunan SDM dari sisi batiniyahnya.

 

"Penyerahan santunan ini dapat menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat untuk beramal dan menyisihkan sebagian hartanya guna membantu mereka yang membutuhkan," ujar Anne.

 

Lanjutnya, meskipun Ramadan tahun ini masih diselimuti kekhawatiran pandemi Covid-19, virus ini tidak menghalangi momen saling berbagi dan peduli terhadap sesama. (Warin 02)

Muhammadiyah Lebaran Kamis, Kemenag Baru akan Sidang Isbat Sore Ini

Ilustrasi (Foto: Net)

wartaindustri.id | JAKARTA -
Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau hari Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021). Adapun Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar Sidang Isbat untuk penentuan Lebaran, Selasa (11/5/2021) mulai sore.


"Pelaksanaan Sidang Isbat  secara daring dan luring,” ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (5/5/2021).


Pelaksanaan  Sidang Isbat,  akan terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 16.45 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.


Adapun setelah Magrib, Sidang Isbat akan dipimpin oleh Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama, yang diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.


Karena pelaksanaan Sidang Isbat kali ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 maka tidak semua perwakilan hadir secara fisik di Kantor Kemenag.

 

Undangan Sidang Isbat dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wakil Menag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas. (Warin 02)

Friday

Pedagang Pasar Rebo Bagikan 1.261 Paket Infak kepada Warga Sekitar Pasar

Pedagang Pasar Rebo bagikan infak kepada warga sekitar pasar. (Foto: W-02)

wartaindustri.id| PURWAKARTA -
Pedagang Pasar Tradisional Pasar Rebo Purwakarta, membagikan infak sebanyak 1.261 paket amplop kepada masyarakat sekitar pasar, melalui pengurus RT/RW setempat di Kelurahan Nagrikidul dan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, Jumat (7/5/2021).

 

Ketua Persatuan Warga Pasar (Perwapa) Pasar Rebo, Cecep Burhan Arifin, mengatakan yang disampaikan oleh ketua Bidang Ekonomi Perwapa Yayat Hidayat, walaupun pendapatan pedagang menurun tapi masih bisa berbagi.

 

“Alhamdulillah para pedagang di Pasar Rebo, kendati Bulan Ramadan kali ini tengah berada pada masa pandemi Covid-19 dan perekonomian pedagang menurun, termasuk menjelang Lebaran, masih mau menyisihkan pendapatannya untuk berbagi,” katanya.

 

Kemudian, lanjutnya, sekarang  diberlakukan larangan mudik terhadap masyarakat oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, jelas sangat berdampak terhadap roda perekonomian di pasar tradisional dan pusat perekonomian lainnya.

 

“Namun kepedulian pedagang Pasar Rebo Purwakarta terhadap masyarakat sekitar tidak surut,” imbuhnya.

 

Untuk Ramadan tahun ini, Perwapa selaku pengelola Pasar Rebo Purwakarta mendistribusikan infak dari pedagang sebanyak 1.261 paket amplop.

 

Adapun rincian infak disebar kepada Kelurahan Nagrikidul sebanyak 499 mustahik yang berada di  RW 01, RW 09, dan RW 10.

 

Kemudian warga Kelurahan Sidangkasih,  sebanyak 457 mustahik, yang berada di W 03, RW 04. RW 05, RW 08, dan RW 10.

 

Untuk kalangan profesi sebanyak 305 orang mustahik yang terdiri dari para pekerja pasar, abang becak, dan ojeg pangkalan sekitar pasar.

 

Walaupun tidak seberapa  nilainya masyarakat yang  menerima infak dari pedagang sangat berterima kasih dan berbahagia.

 

“Semoga infak dan sodaqoh yang dikeluarkan oleh para pedagang menjadi wasilah keberkahan bagi semua terutama pada masa pandemi saat ini, dan semoga wabah ini segera sirna,” ujar salah seorang warga Kelurahan Nagrikidul, Aceng Maulana. (Warin02)

Gerakan Cinta Zakat, Baznas Kota Bekasi Salurkan Zakat Rp1 M Lebih

Baznas Kota Bekasi salurkan zakat di Islamic Center Bekasi. (Foto: Humas)

wartaindustri.id | KOTA BEKASI —
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi menyalurkan dana zakat sebesar Rp 1.072.800.000 pada 23 Ramadan 1442 Hijriah atau 5 Mei 2021.

 

Sejumlah dana zakat tersebut dialokasikan dalam bentuk dana bantuan kepada 680 guru ngaji sebesar Rp 816.000.000, 168 amil janazah sebesar Rp 126.000.000, 336 lansia sebesar Rp 100.800.000 dan berupa 300 paket sembako untuk pesapon Pemkot Bekasi sebesar Rp 30.000.000.

 

Secara simbolis pemberian dana zakat kepada penerima bantuan tersebut dilaksanakan di Islamic Center Kota Bekasi.

 

Hadir dalam kegiatan penyaluran dana zakat itu, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat  Sekretariat Daerah (Asda II) Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi Drs H Sobirin, Ketua Baznas Kota Bekasi Ismail Hasim, Kabag Kesos Setda Kota Bekasi Maka Nachrowi, dan para Wakil Ketua Baznas serta undangan lainnya.

 

Kegiatan penyaluran dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan berlangsung dengan lancar.

 

Asda II Kota Bekasi Sudarsono dalam sambutannya mewakili Wali Kota Bekasi mengapresiasi Baznas Kota Bekasi yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

 

Sudarsono juga berharap Baznas Kota Bekasi dapat terus melakukan kerja sama, bukan hanya kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah ada, tetapi juga bisa membuka komunikasi dengan UPZ swasta yang ada di seluruh wilayah Kota Bekasi untuk meningkatkan dana zakat dan menertibkan administrasi pengelolaan zakat, baik zakat  profesi maupun zakat lainnya di Kota Bekasi.

 

Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasim dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pendistribusian dana zakat Kota Bekasi ini, ditandai dengan penyerahan dana zakat secara simbolis kepada para penerima manfaat yang diundang. Sementara untuk penerima manfaat lainnya akan disampaikan melalui rekening bank sesuai jumlah target penerima manfaat yang telah ditetapkan.

 

Disampaikan juga bahwa dalam kegiatan pendistribusian zakat ada titipan dana zakat dari Baznas Jawa Barat Sebesar Rp 300.000.000.- yang juga telah didistribusikan untuk penerima manfaat yang berhak menerimanya yaitu warga Kota Bekasi yang masuk dalam kriteria penerima zakat.

 

Dengan adanya kegiatan perdana ini Baznas Kota Bekasi dengan semangat baru diharapkan dapat terus bisa meningkatkan pendapatan dana zakat dengan melakukan terobosan yang inovatif serta menghasilkan, melakukan peningkatan kerja sama dengan para UPZ yang ada serta terus membangun kekompakan dalam pelaksanaannya.

 

Ismail Hasim dan pengurus Baznas Kota Bekasi sejak dilantik pada tanggal 13 April 2021 bertepatan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriyah lalu, langsung bekerja melaksanakan tugas di antaranya menyusun manajemen kepegawaian, konsultasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah Kota Bekasi maupun dengan Baznas Jawa Barat dan Baznas Pusat.

 

Ini dilakukan sebagai langkah awal guna memaksimalkan soliditas kepengurusan serta pelaksanaan tugas-tugas Baznas Kota Bekasi terdepan dalam kepedulian yang tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kinerja,” kata Ismail Hasan.

 

Ismail Hasim juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya ia didampingi oleh empat orang wakil ketua yakni Wakil Ketua I Nurul Akmal, Wakil Ketua II Abdul Haris, Wakil Ketua III Sriyono, dan Wakil Ketua IV  A Nurdin. (Bhl/Hms)

Baznas Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Guru DTA dan TPQ

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di salurkan insentif melalui Baznas kepada DTA dan TPQ. (Foto: Humas)

wartaindustri.id |  PURWAKARTA -
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta dan Pemda setempat salurkan bantuan insentif untuk para Guru Diniyah Takmiliyah (DTA) dan Guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di wilayah tersebut.


Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengapresiasi kolaborasi dan sinergi antarlembaga yang menghimpun dana umat dari para PNS melalui Baznas dan mempercayakan pengelolaannya oleh Baznas.


"Ada tiga prinsip yang menjadi patokan dalam upaya pembangunan Purwakarta, yaitu; kolaborasi, sinergi, dan adaptasi,” kata Ambu Anne – sapaan Bupati  Purwakarta - di Bale Sawala Yudhistira, Kamis  (6/5/2021).

 

Menurutnya, dalam kondisi pandemi ini, banyak sekali perubahan yang harus dihadapi terutama dalam segi pembangunan, dan ini penting untuk tetap melanjutkan Purwakarta Istimewa.

 

Lanjut Ambu Anne, OPD yang ada di pemerintahan daerah tidak ada yang khusus menangani bidang-bidang tersebut. Jika mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 pengganti UU Nomor 32 tahun 2004 yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, maka jelas disebutkan ada pembagian kewenangan, salah satunya bidang keagamaan yang menjadi kewenangan pusat.

 

"Pemerintah daerah tetap akan menyentuh semua aspek yang bersangkutan dengan masyarakat Purwakarta, akan tetapi ada keterbatasan perencanaan, penganggaran sampai implementasi yang berkaitan dengan keagamaan di Purwakarta," tuturnya.

 

Kata Ambu Anne, Baznas Kabupaten Purwakarta tidak hanya berperan sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi perolehan zakat, infaq shodaqoh, akan tetapi juga harus mampu membangun kemaslahatan dan pemberdayaan umat di Kabupaten Purwakarta.

 

"Semua masyarakat Purwakarta harus tetap berikhtiar untuk selalu membangkitkan semangat barudalam meningkatkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19, dengan mendorong UMKM yang ada di Purwakarta agar selalu bangkit dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang ada dalam situasi pandemi saat ini," kata Ambu Anne.

 

Sementara, Ketua Baznas Purwakarta, Saparudin mengatakan, menjelang Lebaran pihaknya memberikan uang ketupat untuk para guru DTA dan TPQ, sebagai bentuk rasa kepedulian Pemda dan Baznas kepada para ustadz,  ustadzah, dan kyai yang mengajar di sekolah-sekolah agama.

 

"Baznas belum mampu memberikan insentif dengan jumlah yang besar. Insya Allah kalau kita sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah kalau zakatnya meningkat pasti bantuan yang diberikan juga meningkat," kata Kang Sapeng, begitu ia kerap disapa. (Warin 02)

Monday

Video Viral Warga Mau Salat Pakai Masker Diusir Ketua DKM, Berakhir Damai

Mediasi antara Roni dan Ketua DKM Al-Amanah. (Foto: Bhl)

wartaindustri id | KOTA BEKASI —
Sempat beredar video viral seorang pria bernama Roni Oktavianto ingin melaksanakan ibadah salat di sebuah masjid, diusir pengurus masjid karena menggunakan masker.


Awalnya Roni sekitar pukul 14.00 WIB akan melaksanakan salat dzuhur di Masjid Al-Amanah di jalan Kp Tanah Apit RT 02 RW 09 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Kemdian Roni diusir oleh Ketua DKM Ust Abdul Rahman, karena memakai masker.


Peristiwa yang terjadi Selasa (27/4/2021) itu, kemudian menjadi viral setelah ada yang mengunggahnya di media sosial.

 

Tak hanya sampai di sana, Roni pun melaporkannya kepada Polsek Medan Satria, Kota Bekasi.

 

Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, dan jajarannya, Camat Medan Satria Lia Erliani langsung melakukan mediasi antara kedua pihak pada hari itu juga, setelah pihaknya menerima laporan dari Roni.

 

Kompol Agus Rohmat mengatakan jajarannya telah menegur dan mengimbau kepada pengurus DKM Masjid Al-Almanah agar tidak melarang jemaah untuk menggunakan masker saat melakukan ibadah sholat karena saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

 

Disiplin menggunakan masker merupakan langkah protokol kesehatan 5M menghindari penyebaran Covid-19.

 

Kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak yakni sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah. Pihak DKM tidak akan melakukan pelarangan lagi dalam penggunaan masker di Masjid Al-Amanah, dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

 

Sementara Roni Octavianto dalam mediasi tersebut menjelaskan dirinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dan membuat dirinya tersinggung karena diusir lantaran menggunakan masker ke dalam masjid.

 

Atas perlakuan ini, ia melaporkan aduan ke kepolisian  dengan harapan agar pihak DKM Masjid lebih memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dan kejadian pengusiran tidak kembali terjadi pada jamaah lain yang mau beribadah.

 

Dari laporan yang diterima saat mediasi tersebut, Ketua DKM Masjid Al Amanah, Ustad Abdul Rahman, menyampaikan permohonan maafnya kepada Roni atas kejadian pengusiran dan ia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar.

 

Ia menegaskan di Masjid Al Amanah menerapkan peraturan larangan masker di masjid karena tidak ingin menyamakan masjid dengan pasar.

 

“Saya yakin bahwa Allah Swt melindungi kita semua yang berada di dalam masjid,” katanya.

 

Atas kejadian viral dan adanya laporan kepada kepolisian ini, ke depannya ia tidak akan melarang lagi penggunaan masker di dalam masjid karena merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19.

 

Hal ini juga disampaikan Ustad Abdul Rahman saat memberikan testimoninya disaksikan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal dan Danramil 01/Kranji Mayor Inf Choirul Anam, dan Camat Medan Satria Lia Erliani.

 

Dalam testimoninya Ust Abdul Rahman menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya terlebih kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Medan Satria khususnya.

 

Setelah pertemuan mediasi ini pihaknya siap menaati yang digariskan pemerintah terkait protokol kesehatan memakai masker dan mengatur jarak.

 

Sementara itu, Camat Medan Satria Lia Erliani mengatakan pihaknya mendapatkan dua laporan pengaduan pelarangan penggunaan masker di Masjid Al Amanah.

 

Pertama kejadian yang di alami Bapak Roni pada 27 April 2021 dan laporan warga yang diterima Tim Lapor Covid-19 Kota Bekasi.

 

Pertama pada 14 April 2021 terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak menjaga jarak saat salat tarawih berjamaah di Masjid Al Amanah dan kedua, pengusiran warga yang memakai masker.

 

Pihak kecamatan Medan Satria, Unsur Polsek dan petugas pamor telah melaksanakan imbauan kepada Ketua DKM Masjid Al Amanah. (Bhl/Hms)

Saturday

Kang Emil Serahkan Zakat Lewat Baznas Jabar


wartaindustri.id | KOTA BANDUNG
- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menunaikan pembayaran zakat mal kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar. Ijab kabul zakat berlangsung di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (30/4/2021). 

 

"Saya hari ini seperti yang dilakukan Pak Presiden di Istana beberapa waktu lalu melakukan penyerahan zakat mal kepada Baznas," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.

 

Penyerahan zakat mal ini merupakan tindak lanjut dari gerakan cinta zakat nasional yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo pada 15 April 2021 lalu.

 

Kang Emil mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan 27 kabupaten/kota untuk menyerahkan zakat mal agar menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

 

"Semoga ini memotivasi pejabat-pejabat dan ASN termasuk masyarakat umum untuk berlomba-lomba membayar zakat," katanya.

 

Menurut Kang Emil, pembayaran zakat bisa dilakukan di Baznas sebagai badan resmi yang satu frekuensi dengan pemerintah dalam pembangunan.

 

"Kami punya Baznas yang resmi dan satu frekuensi dalam pembangunan bisa dijadikan pintu utama dalam penyerahan zakat di Jabar," tuturnya.

 

Kang Emil menyebut, potensi zakat secara nasional mencapai Rp400 triliun. Sementara di Jabar sebesar Rp80 triliun. Apabila angka tersebut terkumpul dan tersalurkan dengan baik, maka persoalan sosial di masyarakat dapat teratasi.

 

"Masih banyak kaum duafa yang harus dibantu, mari kita bela negara dengan membayar zakat sekaligus beribadah," ajak Kang Emil.

 

Usai pembayaran zakat, Kang Emil menandatangani surat keputusan Gubernur untuk memulai pembangunan klinik kesehatan khusus untuk lansia.

 

Layanan kesehatan yang akan diberi nama klinik Inggit Garnasih ini dibangun tanpa menggunakan dana APBD, tetapi dari pemanfaatan zakat, infak, sodaqoh yang dihimpun Baznas Jabar.

 

"Hari ini saya juga menandatangani surat keputusan dimulainya pembangunan klinik khusus lansia yang diberi nama klinik Inggit Garnasih. Ini murni tanpa APBD, bekerjasma dengan Baznas Jabar," tuturnya.

 

Pembangunan klinik tersebut diinisiasi oleh keinginan keluarga Inggit Garnasih yang diberikan amanat untuk membangun pusat layanan kesehatan bagi lansia. (Hms Jbr/Warin)

Wednesday

Wagub Jabar: Tak Ada Dispensasi Mudik bagi Santri

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Dok)

wartaindustri.id | INDRAMAYU  –
Wakil Gubernur  (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan tidak ada dispensasi bagi santri pada masa aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.


Pemda Provinsi (Pemprov) Jabar, menurut dia, masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat. Adapun pernyataan Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin terkait dispensasi mudik bagi santri baru bersifat usulan. Pun hingga saat ini belum ada aturan tertulis baru dari Pemerintah Pusat.

 

"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Uu di sela Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4/2021).

 

“Kami fatsun kepada pemerintah pusat. Selagi belum ada aturan baru. Kami tetap menggunakan aturan konsep lama, artinya tetap dilarang mudik,” ujarnya.

 

Sosok Panglima Santri itu menjelaskan, di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadan. Pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal. Sehingga, mereka baru bisa pulang setelah 20 Ramadan. Sementara bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadan maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.

 

Maka sebelum tanggal 6 Mei 2021, Uu menyarankan pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri dari sekarang. Apalagi sebelum tanggal 6 Mei, yang diberlakukan Pemprov Jabar baru pengetatan mudik.

 

Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Misalkan negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Antigen, GeNose atau PCR. Ataupun syarat- syarat umum lainnya selama masa pandemi. Uu juga menyebut bahwa personl gabungan telah menyiapkan 133 posko mudik. 

 

“Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas Covid-19," ucapnya.

 

Wagub Jabar menyesalkan disinformasi di media sosial mengenai pengecualian santri dalam mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.

 

“Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak,” tutupnya. (Warin 02)

Monday

Durasi Puasa di Setiap Negara, yang Tersingkat hingga yang Terlama

Ngabuburit di Inggris. (Foto: Net)

wartaindustri.id | PURWAKARTA –
Dua minggu sudah umat Islam di seluruh dunia melaksanakan puasa Ramadan, yang akan berlangsung selama satu bulan penuh. Puasa dimulai saat sebelum fajar dan berbuka di saat matahari terbenam.

 

Durasi puasa di setiap wilayah dunia berbeda-beda, berkisar antara 11 hingga 20 jam, tergantung lokasi.

 

Pada akhir bulan Ramadan, di beberapa negara setiap harinya akan menjadi sedikit lebih lama daripada awal Ramadan. Namun di beberapa negara durasi puasanya menjadi lebih pendek saat memasuki akhir Ramadan.

 

Dilansir dari The National News dan Gulf News beberapa waktu lalu, berikut ini daftar durasi puasa di berbagai negara dari yang tersingkat hingga yang terlama.

 

- Selandia Baru, Argentina, Afrika Selatan: 11.5 jam

- Singapura, Indonesia: 13.5 jam

- Senegal: 14 jam

- Thailand: 14 jam

- India, Hong Kong, Oman, Arab Saudi, Qatar, Uni Emirat Arab: 15 jam

- Mesir, Yerusalem, Kuwait: 15.5 jam

- Jepang, Maroko, Pakistan, Iran, Libanon, Amerika Serikat: 16 jam

- Spanyol, China, Turki: 16.5 jam

- Prancis, Rusia, Kanada, Afghanistan: 17 jam

- Swiss: 18 jam

- Polandia, Inggris: 18.5 jam

- Jerman: 19 jam

- Norwegia, Finlandia, Greenland: 20 jam

 

Tahun ini wilayah dengan durasi puasa Ramadan terlama berada di Norwegia, Greenland, dan Finlandia. Rata-rata waktu puasa di sana mencapai 20 jam setiap harinya.

 

Sebagai informasi, fatwa berpuasa di negara-negara yang waktu matahari terbenam dan matahari terbitnya terlalu dekat (kurang dari 3 jam) atau tidak dapat dibedakan, maka para ulama menganjurkan supaya mereka bisa mengikuti patokan waktu sahur dan berbuka di negara lain, seperti di Arab Saudi. (gat/war)

Meski Azan tanpa Pengeras Suara, Tetap Banyak Jamaah Salat di Masjid Al-Karomah

Masjid Al-Karomah, Cibogogirang, Plered Purwakarta (Foto: Net)

wartaindustri.id | PURWAKARTA –
Saat ini pengeras suara telah menjadi bagian dari perangkat, yang seolah-olah wajib ada di setiap masjid. Bahkan di beberapa masjid, posisinya telah menggantikan beduk.


Namun tidak demikian dengan Masjid Al-Karomah. Demi mempertahankan wasiat dari leluhur, memilih untuk tidak menggunakan pengeras suara.


Meskipun azan dilantunkan tanpa pengeras suara, tetap saja banyak jamaah yang datang untuk menunaikan salat di masjid ini.


Masjid Al-Karomah yang berada di Kampung Cibogolembur, Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta ini, kalau ditilik dari bentuk konstruksinya tak jauh beda dengan masjid pada umumnya.


Perbedaan baru terasa ketika azan berkumandang. Jelas terdengar jika azan yang dilantunkan muazin di masjid yang dibangun tahun 1965 ini, tidak menggunakan pengeras suara.


Salah seorang pengurus Masjid Al-Karomah, Arif Gozali mengatakan, sejak pertama didirikan hingga sekarang masjid ini memang tidak menggunakan fasilitas pengeras suara.


Alasannya, masyarakat lebih memilih mempertahankan wasiat dari para pendahulu dibandingkan mengikuti perkembangan zaman,” katanya, seperti dilansir suara.com, Rabu (21/4/2021) pekan lalu.


Masyarakat di sini tidak keberatan dan meyakini tanpa pengeras suara juga para jemaah akan tetap datang untuk menunaikan ibadah di Masjid Al-Karomah ini.


"Alasan kedua karena belum dibutuhkan, buktinya tanpa pengeras suara pun para jemaah tetap datang untuk beribadah," imbuhnya.


Apalagi, lanjut dia, kondisi sosial di kampung ini berlatar belakang pendidikan pesantren yang para pendahulunya banyak menimba ilmu ke Syekh Tubagus Ahmad Bakri atau dikenal dengan nama Mama Sempur, yang dikenal dengan ketasawufannya.


"Masyarakat di sini masih banyak memegang erat nasihat-nasihat dari ulama yang memegang tasawuf itu sendiri," ujar Arif.


Tanpa pengeras suara, dan hanya ditandai dengan tabuhan beduk, satu per satu para jamaah berdatangan ketika waktu salat tiba. (sr/warin 03) 

Wednesday

Inilah Besaran Zakat Fitrah di Setiap Kabupaten/Kota di Jabar

Ilustrasi (Foto: Net)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan surat edaran tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1442 H/2021 M.

 

Surat edaran bernomor 288/BAZNAS–JABAR/IV/2021 tersebut dikeluarkan di Bandung, 18 April 2021, ditandatangani oleh Ketua Baznas Provinsi Jabar, Drs. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd.

 

Dalam surat edaran yang diterima redaksi Selasa (20/4/2021) tersebut memuat besaran zakat fitrah masing-masing daerah (kota dan kabupaten) di Jabar, jika dikonversikan dengang uang.

 

Besarnya variatif, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Tidak sama untuk semua daerah.

 

Berikut rinciannya:


1.    Kabupaten Ciamis Rp25.000,-
2.    Kabupaten Bandung Barat Rp30.000,-
3.    Kota Cimahi Rp30.000,-
4.    Kabupaten Cianjur Rp30.000,- dan Rp50.000,-
5.    Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500,-
6.    Kabupaten Purwakarta Rp30.000,-
7.    Kabupaten Bekasi Rp37.000,-
8.    Kabupaten Indramayu Rp30.000,-
9.    Kabupaten Karawang Rp32.000,-
10. Kota Cirebon Rp37.000,-
11. Kabupaten Sumedang Rp30.000,-
12. Kabupaten Kuningan Rp30.000,-
13. Kabupaten Sukabumi Rp30.000,-
14. Kota Sukabumi Rp30.000,-
15. Kabupaten Subang Rp27.500,-
16. Kota Bogor Rp35.000,-
17. Kabupaten Garut Rp30.000,-
18. Kota Depok Rp37.500,-
19. Kota Bekasi Rp40.000,-
20. Kabupaten Bogor Rp37.500,-
21. Kota Tasikmalaya Rp30.000,-
22. Kabupaten Bandung Rp30.000,-
23. Kota Banjar Rp25.000,-
24. Kabupaten Majalengka Rp27.500,-
25. Kabupaten Cirebon Rp30.000,-
26. Kabupaten Pangandaran Rp25.000,-
27, Kota Bandung Rp30.000,-

 

Di sana disebutkan, surat edaran tersebut bersumber dari data resmi Baznas Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 1442 H/2021 M.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya data terbaru ini, maka data tahun lalu dinyatakan tidak berlaku. (warin 03)

Saturday

Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarus Al-Quran

Ambu Anne bertadarus sebelum masuk kerja. 

wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Melalui Bagian Kesra Setda Purwakarta, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 451.13.1030/kesra yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama di lingkungan perkantoran di Pemkab Purwakarta.

 

"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadan ini," ujar Ambu Anne – sapaan Bupati Purwakarta, Kamis (15/4/2021).

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan Tadarus Al-Quran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.

 

"Jadi, sebelum memulai aktivitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Al-Quran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ambu Anne.

 

Sebelumnya, Bupati Purwakarta juga telah membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang berkaitan dengan pengaturan jam kerja selama Ramadan.

 

Terhitung sejak 1 Ramadan lalu, para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi.

 

Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.

 

Selain dua SE tersebut, Pemkab Purwakarta juga telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan khusus bagi masyarakat. Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah.

 

Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih.

 

Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antarjamaah.

 

"Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes," demikian Ambu Anne. (Warin)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi