CV Solvi Indonesia Membayar honor Dibawah UMK dan Tidak Ada Perlindungan Tenaga Kerja - serberita

Monday

CV Solvi Indonesia Membayar honor Dibawah UMK dan Tidak Ada Perlindungan Tenaga Kerja


SERBERITA.COM || PURWAKARTA - - Ratusan pekerja di  CV Solvi Indonesia,  beralamat di Jalan Militer, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta diduga  membayar upah kerja tidak sesuai Upah Minimum Kabupten Purwakarta.

Informasi disekitar lokasi CV Solvi Indonesia, diduga bahwa perijinan yang tadinya   gudang, realita  sekarang menjadi area poduksi perusahaan.

Kemudian status karyawan semua harian dan honor  karyawan jauh dibawah UMR /UMK.

Sistem jam kerja 10 jam  dan sitem upah lembur tidak jelas kemudian karyawan diduga  tidak di ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Ketua Karang Taruna Desa Darangdan, Asep Murid, Senin (9/8)  siang.

Tambah dia, Perusahaan yang bergerak seperti Garmen ini, beroperasi sudah cukup lama, mengerjakan sekitar 300 pekerja.


IS, nama pekerja di CV Solvi Indonesia, hanya  menerima honor Rp. 1.540.000. Tercatat kerja IS selama sebulan 22 hari sebagai operator.

Mr. Boksun, saat dikonfirmasi belum lama ini mengakui  bahwa karyawannya belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan gaji karyawan dibawah UMK Purwakarta.

Informasi dari Satpol PP, pada tahun 2019, pernah ditutup sementara karena soal perijinan.
(Emn/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda