serberita: Tenaga Kerja
Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts
Showing posts with label Tenaga Kerja. Show all posts

Monday

CV Solvi Indonesia Membayar honor Dibawah UMK dan Tidak Ada Perlindungan Tenaga Kerja


SERBERITA.COM || PURWAKARTA - - Ratusan pekerja di  CV Solvi Indonesia,  beralamat di Jalan Militer, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta diduga  membayar upah kerja tidak sesuai Upah Minimum Kabupten Purwakarta.

Informasi disekitar lokasi CV Solvi Indonesia, diduga bahwa perijinan yang tadinya   gudang, realita  sekarang menjadi area poduksi perusahaan.

Kemudian status karyawan semua harian dan honor  karyawan jauh dibawah UMR /UMK.

Sistem jam kerja 10 jam  dan sitem upah lembur tidak jelas kemudian karyawan diduga  tidak di ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Ketua Karang Taruna Desa Darangdan, Asep Murid, Senin (9/8)  siang.

Tambah dia, Perusahaan yang bergerak seperti Garmen ini, beroperasi sudah cukup lama, mengerjakan sekitar 300 pekerja.


IS, nama pekerja di CV Solvi Indonesia, hanya  menerima honor Rp. 1.540.000. Tercatat kerja IS selama sebulan 22 hari sebagai operator.

Mr. Boksun, saat dikonfirmasi belum lama ini mengakui  bahwa karyawannya belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan gaji karyawan dibawah UMK Purwakarta.

Informasi dari Satpol PP, pada tahun 2019, pernah ditutup sementara karena soal perijinan.
(Emn/Red)

Thursday

Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Ilustrasi: Karyawan pabrik di Karawang pulang kerja. (Foto: Net)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jabar, membuka layanan pengaduan  THR.


"Adanya layanan pengaduan itu, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Karawang Asip Suhendar di Karawang, Rabu (5/5/2021).


Menurutnhya, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.


Namun jika ada karyawan yang mengalami itu atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa segera melapor.


Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.


"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," katanya.


Ia mengaku akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.


Disebutkan jika dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran THR, maka akan diberi sanksi denda dan administrasi. (ant/w-03)

Kang Emil akan Bentuk Tim Pengawasan THR

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, usai peresmian Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon. (Foto: WI 03)

wartaindustri.id | CIREBON –
Gubernur Jawa Barat (Jabar), M. Ridwan Kamil akan membentuk Tim Pengawasan untuk memastikan perusahaan jujur dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

 

“Harus ada yang memantau agar pekerja mendapatkan keadilan memperoleh haknya,” ujar Kang Emil – sapaan Ridwan Kamil, seusai meresmikan Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon, Rabu (21/4/2021).

 

THR, menurut Kang Emil, adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja, yang harus dipenuhi oleh perusahaan di Jabar.

 

“Jangan sampai ada perusahaan yang bohong, tidak jujur dalam pemberian THR,” katanya.

 

Lanjutnya, jangan sampai ada perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar THR, padahal punya kesanggupan untuk itu.

 

Kang Emil kembali mengingatkan, bahwa THR itu hak pekerja yang harus dibayarkan penuh, sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat.

 

Itulah sebabnya ia bermaksud membentuk tim pengawasan untuk memastikan pekerja menerima haknya.

 

“Tolong, hargailah ketaatan kepada pemerintah,” tandasnya. (ant/warin 03)

SPSI Soroti Jalan Rusak di Purwakarta yang Sudah Renggut Nyawa

Rapat koordinasi SPSI Kabupaten Purwakarta. 

wartaindustri.id | PURWAKARTA –
DPC Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purwakarta menyoroti jalan rusak di Purwakarta yang sudah merenggut nyawa korban, Kamis (15/4/2021).

 

Koordinator SPSI Kecamatan Jatiluhur, Salnim Ibrahim, mengatakan ada beberapa permasalahan yang dibahas dalam rapat koordinasi  tersebut.

 

Salah satunya masalah jalan rusak di sekitar Bunder. Pasalnya, sudah banyak kejadian kecelakaan lalu lintas, yang disebabkan jalan tersebut rusak berat. Dan korban meninggal dunia.

 

Masalah jalan rusak dibahas di SPSI Kabupaten, karena ada kaitannya dengan situasi karyawan perusahaan yang setiap hari melintasi jalan tersebut.

 

“Mereka sering telat pulang diakibatkan macet sehubungan dengan jalan rusak. Kemudian bus jemputan telat datang, dan banyak lagi masalahnya,” kata Salnim, Kamis (15/4/2021).

 

Jalan yang dimaksud Salnim adalah jalan yang berada di Desa Bunder, melewati Sayangheulang.

 

“Untuk jalan dari Pertigaan  Bunder sampai Pertigaan Saman, adalah jalan provinsi. Sedangkan dari Pertigaan Saman sampai Ubrug adalah jalan kabupaten,” tambah Salnim.

 

Menurutnya,  untuk jalan kabupaten sudah ada kesepakatan antara Pemkab Purwakarta, masyarakat, dengan perusahaan yang ada di jalan tersebut, akan memperbaiki bersama-sama.

 

“Proses itu sedang berjalan," imbuh Salnim.

 

Rapat koordinasi tadi menghasilkan kesepakatan akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Purwakarta dan Dinas Bina Marga Kabupaten Purwakarta dalam waktu dekat ini. (Warin 02)

Jabar Akan Intens Sosialisasi Pelatihan Kartu Prakerja

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.

wartaindustri.id |  BANDUNG --
. Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

 

Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.

 

Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.

 

"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata Taufik.

 

"Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," imbuhnya.

 

Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif.

 

Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.

 

"Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan," ucapnya.

 

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan di berbagai digital platform yang tersedia.

 

"Jadi misalnya, kalau teman teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman teman sudah di SK kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan peremenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain," tuturnya, Minggu (28/3/2021) lalu.

 

Sebagai informasi, Gelombang 17 Program Kartu Prakerja akan segera dibuka. Alokasi dana gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16 yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya.(Ft/Warin)

Jabar Provinsi Pertama Lahirkan Perda Pelindungan Buruh Migran


wartaindustri.id | KOTA BANDUNG -
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.

 

Komitmen itu terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar.

 

Provinsi Jabar pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan pelindungan kepada PMI.

 

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai pelindungan setelah bekerja.

 

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, Pemda Provinsi Jabar terus berupaya memberikan perhatian dan pelindungan kepada PMI.

 

"Alhamdulillah Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah," kata Uu usai kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).

 

Uu pun menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

"InsyaAllah kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi informasi hari ini, karena memang Jawa Barat ini adalah penyumbang migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu penanganan yang sangat serius," tuturnya.

 

"Kami sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat, InsyaAllah bekerja sama dan sangat mendukung program-program BP2MI, termasuk juga legalitas yang diberikan oleh DPR RI," imbuhnya.

 

Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar atas Perda Pelindungan PMI. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar menjadi pionir bagi provinsi lain dengan Perda tersebut, yang merupakan implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.

 

"Terima kasih Jawa Barat, provinsi satu-satunya dan pertama yang melahirkan perda pelindungan tentang PMI," ucap Benny.

 

"Ini mencerminkan kolaborasi yang InsyaAllah bisa secara sempurna, ideal, menangani masalah Pekerja Migran Indonesia dari aspek penempatan maupun pelindungan," tambahnya.

 

Benny berharap komitmen Pemda Provinsi Jabar tersebut dapat diikuti oleh provinsi-provinsi lain, mengingat permasalahan PMI tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri, melainkan harus ada sinergi kolaborasi pusat dengan daerah.

 

"Mudah-mudahan ini menjadi energi positif, bisa menular dan diikuti menjadi role model bagi provinsi lainnya," harapnya.

 

Benny juga mengingatkan peran serta pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun desa, telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.

 

"Tegas, terang benderang di pasal 40, 41 ada tugas yang dimandatkan UU kepada pemda provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 42 ada tugas yang diberikan kepada pemerintahan desa. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik," katanya.

 

Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku sangat terbantu dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021.

 

Menurut Irzan, kedua payung hukum tersebut mengatur dan mengendalikan PMI mulai dari tahap perekrutan, khususnya PMI asal Jabar yang mendominasi buruh migran di wilayah Oman.

 

"Saya sebagai duta besar sangat terbantu dengan adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena sejak PMI mulai direkrut sudah mulai ditangani dengan baik," ucapnya.

 

"Dan juga ada Perda yang sudah dilakukan oleh provinsi Jabar, karena Jabar menurut saya adalah penyumbang PMI terbesar, khususnya di wilayah Oman, hampir 40 persen dari total PMI di Oman ini," imbuhnya. (Ft/Warin)

Projo Sikapi Maraknya Pekerja Migran Ilegal di Jabar

Sekretaris Projo Jabar, Endi Frasta. (Foto: WI 02)

wartaindustri.id | BANDUNG -
  Masih maraknya pemberangktan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Provinsi Jawa Barat harus menjadi perhatian khusus pemerintah baik Dinas Tenaga Kerja, polisi, kecamatan,  maupun pemerintahan desa.

 

Demikian dikatakan Sekretaris Projo Provinsi Jawa Barat, Endi Frasta, yang akrab dipanggil Ajo, di Bandung, Rabu (31/3/2021).

 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, jelas mengamanatkan kepada gubernur, bupati dan wali kota, Dinas Tenaga Kerja,  camat, dan kepala desa, agar melaksanakan amanat undang undang tersebut.

 

Tujuannya untuk meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal di daerahnya masing-masing.

 

"Persempit ruang gerak sponsor yang beredar di hulu atau di desa," tegasnya.

 

Dikatakannya sampai sekarang ini, belum ada  penempatan PMI ke Saudi Arabia. Tapi di hulu bergentayangan sponsor membawa calon PMI (CPMI) ke Jakarta.

 

"Ini kan persoalan yang perlu diselesaikan Dinas Tenagg Kerja Kabupaten/Kota, sampai pemerintahan yang paling  bawah yakni desa. Harus menjaga warganya jangan sampai jatuh ke tangan sponsor ilegal,” katanya.

 

Itu dari sisi regulasi administrasi. Kalau ada  masalah hukum, sudah ranah pihak Kepolisian yang  harus menuntaskan.

 

Menurutnya di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, masih marak pemberangktan PMI Ilegal, di antaranya di  Kabupatrn Purwakara, Karawang, Cianjur, dan Sukabumi.

 

Untuk di Purwakarta tampak marak di Kecamatan Plered, Bojong, dan Darangdan. Hal itu karena ada sponsor yang terus bergerak  di Plered dan Bojong.

 

Ajo  berharap, semua lembaga pemerintahan berstu melakukan gerakan perlindungan PMI. Kemudian pihak  kepolisian, terutama di hulu, harus memantau pelaksanaannya.

 

Kalau menemukan  pemberangktan Ilegal, maka proses sesuai hokum yang berlaku.

 

"Pokoknya jangan sampai ada pembiaran kapada sponsor ilegal yang jelas-jelas merugikan calon PMI-nya maupun pemerintah," tegas Ajo. (Warin  02)

Telah Dibuka, Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 16

Kartu Prakerja (Foto: Net)

wartaindustri.id | JAKARTA –
Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 16 telah dibuka Kamis siang ini dengan kuota 300 ribu orang.

 

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan pembukaan Program Kartu Prakerja tersebut untuk menggenapi target merekrut 2,7 juta orang di semester I tahun 2021.

 

"Gelombang 16 dibuka siang ini pukul 12.00 WIB. Jadwal penutupannya akan kami komunikasikan segera," ujar Louisa dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

 

Sebelumnya, pemerintah menargetkan Kartu Prakerja akan diberikan sebanyak 2,7 juta orang sampai dengan semester I pada 2021 dengan anggaran sebesar Rp10 triliun. Pemerintah menargetkan 2,7 peserta Kartu Prakerja itu akan dapat dicapai pada Maret 2021.

 

Program Kartu Prakerja adalah skema bantuan pelatihan yang dalam masa pandemi disertai juga dengan insentif.

 

Setiap peserta akan mendapatkan bantuan Rp3.550.000 dengan perincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, insentif setelah pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.

 

Terkait penambahan gelombang untuk semester I, Loisa mengatakan masih memantau kemajuan penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dalam membeli pelatihan pertama.

 

Dia merujuk pada Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, bahwa peserta harus sudah membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

 

"Bila tidak, maka kepesertaannya akan dicabut. Nanti kami mungkin akan membuka gelombang tambahan untuk menampung ini," ujar Louisa. (Ant/Warin 03)

Monday

Setelah 15 Tahun Bekerja, Buruh Tani di PT Djasula Wangi Di-PHK tanpa Pesangon

Suryadi alias Orok, buruh tani yang di-PHK tanpa pesangon. (Foto: Iim)

wartaindustri.id | SUKABUMI -
  Lima belas tahun bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di PT Djasula Wangi, seorang buruh tani, Suryadi, diberhentikan tanpa uang pesangon.

 

Suryadi (43) yang biasa dipanggil Orok,  adalah Warga RT 05/08 Kampung Cireundeu Desa Darnareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Dia bekerja di PT Djasula Wangi yang bergerak di bidang perkebunan atsiri.

 

Menurut Orok, dia bekerja di perusahaan yang beralamat di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, itu sudah 15 tahun. Lantas kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun lalu.

 

“Ya, di-PHK, tapi tanpa mendapatkan hak pesangon,” ujar Orok di kediamannya, Minggu (14/3/2021).

 

Menurutnya, piihak perusahaan mengeluarkan aturan baru secara sepihak, yang harus ditandatangani oleh para buruh tani, yang ingin tetap bekerja di perusahaan tersebut pada tanggal 15 Mei Tahun 2020 silam.

 

Dalam aturan baru tersebut PT Djasula Wangi mengeluarkan enam poin aturan baru, seperti yang ditunjukkan Orok, adalah:

 

Aturan baru PT Djasula Wangi yang ditunjukkan Orok.

1. Pihak pertama sebagai penerima kerja dari pihak kedua (perusahaan) dengan status pegawai harian lepas.

 

2. Pihak kedua akan memperkerjakan pihak pertama di perkebunan PT Djasula Wangi, Cireundeu.

 

3. Pihak pertama bersedia menerima upah Rp 5250 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) per jam.

 

4. Lamanya waktu kerja per hari disesuaikan dengan kebutuhan dari pekerja perkebunan tetapi tidak melebihi dari peraturan perundangan yang berlaku.

 

5. Apabila perkebunan PT Djasula Wangi tidak membutuhkan tenaga kerja lagi maka tenaga harian lepas tersebut tidak dapat menuntut apapun, seperti uang pesangon, uang jasa, dll.

 

6. Perkebunan PT Djasula Wangi tidak memberikan fasilitas THR, uang kesehatan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan apapun yang berbentuk fasilitas.

 

Nah, itulah aturan baru yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan melalui Bambang S selaku pihak PT Djasula Wangi.

 

"Dengan keluarnya aturan baru tersebut pada waktu itu, maka saya memutuskan untuk mengundurkan diri, karena hak kita  sebagai buruh harian lepas, saya rasa tidak sesuai," tutur Orok.

 

Masih menurut Orok, dia sudah lima belas tahun bekerja di PT Djasula Wangi, waktu itu pihak perusahaan menawarkan uang pesangon sebesar Rp 900.000.00., (sembilan ratus ribu rupiah), tapi dia menolaknya.

 

Dia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat membantunya menyelesaikan permasalah itu, karena sampai saat ini dia masih menjadi pengangguran. Apalagi di masa pandemi Covid-19, dirasakannya sangat sulit.

 

“Saya berharap pesangon dari perusahaan tersebut dapat diterima sesuai dengan hak saya selama masa kerja di perusahaan tersebut, sebagai modal untuk menghidupi lima orang anggota keluarga saya," harapnya.

 

Sementara itu, komisaris perusahaan PT Djasulawangi, Luarso saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What's App mengatakan, mengenai permasalahan tersebut.

 

"Silakan menghubungi pihak manajemen kebun," singkatnya.

 

Sampai saat berita ini dimuat awak media telah berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum berhasil.

(Iim/Red)

Thursday

Optimalkan UMKM untuk Kurangi Pengangguran di Karawang

Rapat dengar pendapat SPPK dengan Komisi IV DPRD Karawang. (Foto: Santi)

wartaindustri.id| KARAWANG -
Salah satu solusi untuk mengentaskan angka pengangguran di Kabupaten Karawang adalah menciptakan pemuda mandiri, yang mampu menciptakan lapangan kerja dengan mengoptimalkan UMKM.

Itulah salah satu poin hasil rapat dengar pendapat Solidaritas Pengangguran Pribumi Karawang (SPPK) dengan Komisi IV DPRD Karawang yang bertajuk “Penuntasan Pengangguran di Kabupaten Karawang”, Rabu (10/3/2021).

Dalam pertemuan itu terungkap beberapa hal mengenai pengangguran di Kabupaten Karawang, yang kini dikenal sebagai daerah industri.

Jika dilihat dari fakta yang ada, pengangguran di Kabupaten Karawang ini,  untuk para pencari kerja pribumi peluangnya masih sangat minim. Sedangkan di Karawang terdapat 1566 perusahaan.

"Jadi kita dengan DPRD Kabupaten Karawang berinisiatif membahas tentang pemberantasan pengangguran Kabupaten Karawang ini dengan perusahaan kawasan industri,” kata Ketua Paguyuban Karawang Pasundan, Dudung Ridwan, seusai rapat dengar pendapat di DPRD Karawang, Rabu (10/3/2021).

Menurut Dudung, DPRD Karawang sekarang ini belum mampu mengentaskan pengangguran di Kabupaten Karawang.

“Karena tiap tahun selalu bertambah dan mencatat sekitar 165.000 orang yang masih belum mendapatkan pekerjaan," jelasnya.

Walaupun Karawang dikenal sebagai Kota Industri, tetapi warga pribumi sulit mendapatkan pekerjaan.

“Tenaga kerja di perusahaan lebih banyak diisi pekerja dari luar daerah," tambahnya.

Lantas Dudung pun memaparkan penyebabnya.

Pertama, karena tingginya angka putus sekolah. Artinya tingkat kelulusan anak didik di Karawang masih rendah. Kedua, minimnya peluang kesempatan kerja dari perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang. Ketiga, mengenai skill yang artinya kemampuan atau sumberdaya manusia (SDM) itu sendiri.

“Tentunya perusahaan juga punya persyaratan tersendiri untuk penyerapan tenaga kerja. Kadang-kadang hanya yang memenuhi syarat saja yang dapat lolos untuk bekerja," jelasnya.

Pemecahan masalah tersebut, yang mencuat dari hasil rapat dengar pendapat tersebut antara lain harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Selain itu, mendorong pemerintah daerah agar tidak menyerap angkatan kerja melalui sektor-sektor industri saja. Tetapi juga mengoptimalkan sektor usaha mikro kecal dan menengah (UMKM).

“Bisa saja menyerapnya melalui sektor-sektor UMKM dengan fasilitas yang diberikan pemerintah daerah,” kata Dudung lagi.

Dengan demikian, lanjut Dudung, pola pikir masyarakat Karawang ini tidak terfokus pada industri saja, tetapi menciptakan para pemuda mandiri melalui support dari pemerintah daerah dengan sektor-sektor UMKM.

"Saya harap, jika ini berhasil dan pribumi yang sudah bisa bekerja, tentunya akan menjadi kepuasan bagi kita ketika  hak-hak warga masyarakat Karawang untuk mendapat pekerjaan bisa terserap dan terealisasikan, sehingga  dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Karawang," harapnya.

(Santi)

 

Friday

Suratno: Pemerintah Harus Selalu Hadir dalam Permasalahan Ketenagakerjaan

Sekretaris Disnakertrans Karawang, Suratno. (Foto: Asep)

wartaindistri.id | KARAWANG –
 Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Suratno, menyikapi berbagai dinamika ketenagakerjaan. Dan pemerintah harus hadir di setiap permasalahan mengenai ketenagakerjaan ini.

 

Menurutnya, soal ketenagakerjaan selalu menjadi sorotan di semua level tingkatan dan menjadi kajian yang menarik. Tak terkecuali di Kabupaten Karawang,  dinamikanya mulai terasa beberapa tahun ke belakang ini.

 

“Apalagi Kabupaten Karawang, bukan hanya kota industri terbesar di Asia, tetapi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)  terbesar beberapa  tahun belakangan ini,” kata Suratno, di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).

 

Tentunya konsekwensinya terasa oleh pemerintahan, melalui Disnakertrans. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak menyelesaikan sesuai regulasi yang ada.

 

"Ketika pemerintah melakukan yang salah dalam menafsirkan regulasi, peran media harus muncul sebagai kontrol sosial," ucapnya.

 

Dikatakannya lagi bahwa Kabupaten Karawang, ketika menyelesaikan dinamika selalu melibatkan pelbagai pihak, selain pihak perusahaan juga organisasi pekerja yang bukan hanya satu.

 

Dia sangat mengapresiasi hadirnya wartaindustria.id di  Kabupaten Karawang. Media ini objeknya jelas.

 

“Saya berharap mediaindustri.id bisa menjadi corong untuk dunia  usaha dan menjadi media  informasi bagi masyarakat, serta menjembatani dinamika yang terjadi dengan  obyektif dan profesional," tegasnya.

(Asep/Red)

Thursday

Pernyataan Sikap Projo Soal Indikasi TPPO di Sukabumi

Satgas Projo Peduli PMI Janar, mengantarkan surat ke Polresta  Sukabumi.

wartaindustri.id - BANDUNG -
  Satuan Tugas (Satgas) Projo Peduli Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jawa Barat, melayangkan surat  pernyataan sikap kepada Polresta Sukabumi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukabumi, dan lainnya.

 

Pernyataan sikap Satgas Projo PMI  Jawa Barat,  berkaitan dengan dugaan kasus penggerebekan dan  penggagalan penempatan pekerja migran ilegal  yang terjadi di sebuah kontrakan yang beralama di Kampung Ciseke,  RT 01 / RW 04,  Desa Cikaret, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua Satgas Projo Peduli PMI Jawa Barat, Solih,  Kamis (10/3) mengatakan bahwa Satgas Projo PMI Jabar,  bertanggung jawab atas kejadian di Sukabumi. 

 

“Tentunya kami akan mengawal penuh kasus  yang terjadi di  Sukabumi,” katanya.

 

Tambah dia, Satgas Projo PMI  Jawa Barat,  mengharapkan instansi di Kabupaten  Sukabumi yang berkepentingan dalam hal ini. Baik itu Kecamatan, Polsek,  Polres , Disnaker, dan BP2MI Sukabumi  serta P2TP2A untuk mengungkapkan hasil penyelidikan yang sebenarnya secara transparan.

 

Dia mengajak semua pihak  bersama sama mencegah terjadinya TPPO  atau human trafficking.

 

Selanjutnya dia mengatakan bahwa kejadian di Sukabumi, mengindikasikan ada oknum-oknum  yang terlibat dalam kasus ini, setelah adanya keterangan dari korban PPMI.

 

“Sekarang masih di dalam perlindungan instansi P2TP2A berdasarkan data-data yang kami miliki selama dalam investigasi,” tambahnya.

 

Senada dikatakan oleh Ketua DPD Projo Jabar, Djoni Suherman, bahwa  Projo Jabar akan  mengawal kasus ini.

 

Dia  mengharapkan instansi yang berhubungan dengan kasus ini untuk segera mengumpulkan bukti bukti  selanjutnya dengan cepat dan transparan berhubung sudah tujuh hari sejak penggerebekan.

 

“Ironis kan, sampai saat ini  belum ada titik terang,” tandas dia.

 

Menurutnya, pihak berwajib harus segera menemukan orang yang bertanggung jawab atas keberadaan korban CPMI di kontrakan,  baik yang mengontrak tempatnya dan yang mengurusi CPMI selama berada di kontrakan.

 

 Kemudian segera berkordinasi dengan Imigrasi Depok  tempat pembuatan paspor CPMI mereka, untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam pembuatan paspor mereka dan mengumpulkan bukti salinan paspor mereka

 

"Segera berkoordinasi dengan Polsek,  Polres,  Polda di NTB untuk meminta keterangan saksi Ibu Fatma selaku pelaku awal  atau sponsor dari NTB berdasarkan keterangan tiga  korban CPMI yang masih berada di P2TP2A," tegasnya.

 

Dengan demikian  jaringan dari hulu ke hilir bisa terungkap (NTB – Sukabumi), karena kasus ini diindikasikan didukung oleh pemberi modal besar yang biasa terlibat dalam penempatan pekerja migran.

 

Kasus ini menurutnya, akan dikawal oleh DPD Projo Jabar.

 

Projo Jabar  sangat mendukung  semua tindakan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam mengawal kasus ini demi kebaikan korban CPMI tapi jangan sampai melupakan kasus ini yang berindikasi Kasus TPPO .

 

Untuk keseriusan mengawal kasus tersebut,  mengharapkan kepada Kementrian Tenaga Kerja  Indonesia dan BP2MI ikut serta memperhatikan kasus ini secara transparan demi kebaikan Warga Negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja ke luar negeri.

 

Ia menegaskan, Projo punya tanggung jawab moral terhadap pelindungan pekerja migran. Akan mengawal dan menjaga PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,  sesuai statement Pembina Projo, Bapak Presiden RI Joko  Widodo,  dengan landasan UU Nomor  18 Tahhn  2017 Tentang pelindungan   pekerja migran Indonesia.

(Aha/Red)

Friday

Setelah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Kang Haji Soroti Naker dan Banjir

Kang Haji Jenal Aripin. (Foto: AA)

wartaindustri.id | KARAWANG –

Ketua Tim Pemenangan Cekas, H. Jenal Aripin, menanggapi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang hasil Pilkada Serentak 2020, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan H. Aep Syaepuloh SE. Rencananya, keduanya akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, Jumat (26/2/2020).

 

“Soal pelantikan, biasa sih. Itu bagian dari tahapan pilkada,” ujar pengusaha muda yang biasa dipanggil Kang Haji ini,  di Gedung DPRD Karawang, Kamis (25/2/2020).

 

Lantas Kang Haji pun mengungkapkan harapannya terhadap kinerja pasangan yang didukungnya tersebut. Berbagai hal, termasuk soal ketenagakerjaan dan juga banjir yang kerap melanda Karawang.

 

"Saya percaya dengan pengalaman  Teh Celli, untuk program lima tahun ke depan setelah dilantik besok (hari ini – red)," katanya.

 

Kang Haji mengaku belum mengetahui Program 100 Hari Kerja pasca keduanya dilantik. Namun ia menggantungkan harapannya kepada pengalaman bupati terpilih yang didampingi sosok baru.

 

“Keduanya akan saling melengkapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk masyarakat Kabupaten Karawang,” tambahnya.

 

Kang Haji dan tm Warta Industri,

Masalah ketenagakerjaan dan banjir mendapat sorotan khusus Kang Haji. Bagaimanapun, keduanya langsung bersentuhan dengan masyarakat.

 

“Khusus masalah ketengakerjaan, ini paling mendasar dan akan dikawal nantinya,” katanya.

 

Sedangkan soal banjir yang rutin datang setiap tahun, mendapat sorotan khusus juga karena dampaknya sangat besar.

 

“Nah, untuk menanggulangi soal banjir ini, mengandalkan dana APBD hal yang mustahil,” tegasnya.

 

Namun ia beharap, dengan hadirnya Presiden Jokowi di Karawang bisa membawa dampak positif  untuk penanggulangan banjir ke depannya.

 

Tutur Kang Haji, banjir di Karawang adalah kiriman dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta, melalui saluran Sungai Citarum.

 

Ada beberapa pertemuan saluran sungai di Karawang. Sungai Cibeet dan Cigentis bertemu di Mulangsari Loji. Lalu pertemuan Sungai Citarum  dan Sungai Cibeet, serta Sungai Cicangor dan Sungai Cibeet.

 

“Ketika musim hujan tiba, air sungai meluap di sana, yang menyebabkan banjir,” tambahnya.

 

Solusinya, menurut Kang Haji, adalah  perluasan sungai di sepanjang bantaran kiri dan kanannya. Kemudian sekarang ini,  banyak.lahan yang dulu menjadi area pembuangan air sudah beralih fungsi, milik PJT II menjadi kawasan pabrik.


"Ini menjadi masalah dan harus dikembalikan fungsinya. Atau  ada lahan lain yang berfungsi  seperti semula,” pungkasnya.

(Red)

Saturday

Projo Jabar Kawal Dugaan Penampungan CPMI Ilegal yang Gerebeg Kepolisian


Keterangan foto : Suasana Saat Penggerebegan di Duga Rumah Kontrakan Penampungan CPMI Illegal.

WI | SUKABUMI - Rumah kontrakan di  Kampung Ciseke RT 01/01 Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga di jadikan penampungan tempat Migran Ilegal.

Dengan adanya kejadian tersebut, Projo Jawa Barat,  akan mengawal kasus ini bentuk tanggung jawab moral terhadap Presiden, Ir. Joko Widodo., yang peduli terhadap pekerja migran. 

Kronologis digerebegnya rumah kontrakan diawali 
Informasi Satgas Projo Peduli Migran Indonesia Jawa Barat, langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi.

Penggerebegan diipimpin oleh Kapolsek Kebon Pedes,  IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti.SIp.
Kasatreskrim, Disnakertrans, BP2MI, perwakilan  Kecamatan dan Tim Satgas Projo Peduli Migran Jawa Barat  Divisi Perlindungan Migran Indonesia.Juma’t (19/02) pagi.

Saat melakukan penggerebegan secara bersama sama awak media dan ormas lainnya.


Saat dikonfirmasi Kapolsek Kebon Pedes, akan menindaklanjuti kasus ini.

“Jadi kasusnya di serahkan ke Kasatreskrim Polres untuk penyelidikan lebih lanjut karena berkaitan dengan human trafiking (perdagangan orang).

Namun setelah diselidiki belum adanya unsur tindak pidananya sehingga di serahkan kepada P2TP2A untuk penanganan nya”Ujar Kapolsek”.

Selanjutnya hari Senin akan dilaksanakan rapat  Forkopimda berikut instansi terkait untuk pembahasan pencegahan agar tidak terjadi lagi korban selanjutnya  di wilayah Sukabumi ini. 

Himbauan Kapolsek Kebon Pedes kepada seluruh masyarakat  ketika akan bekerja sebagai migran, maka berhati hati.  Sebaiknya menempuh jalur yang resmi supaya aman bagi pekerja dan terus menerus sosialisasi baik dari SBMI,BP2Mi, P2TP2A dan Satgas Projo PMI (Perlindungan Migran Indonesia).

Tentunya di bantu oleh kami pihak kepolisian, jangan sampai mereka menempuh pemberangkatan dengan jalur tidak resmi.

Ketua Satgs Projo Peduli Migran Indonesia (PMI) Jawa Barat, Solih melalui Sekretaris, Iim Kaspiana mengatakan bahwa pengintaian rumah kontrakan yang diduga dijadikan penampungan 16 CMPI, sejak hari Kamis (18/2) dan malam jumat.

Edi Purwadi (Satgas Peduli PMI) bersama Ormas dan media langsung menemui CPMI dan mewancarai CPMI yang datang dari luar Jawa Barat, sebagian.

Tambah Iim, sebetulnya kalau penggerebegan dilakukan Kamis malam Jumat, semua akan bisa digagalkan. 

Alhamdulillah, tiga orang CPMI bisa digagalkan. Yang 13 orang saat penggerebegan sudah dibawa kabur.

Ketua DPD Projo Jawa Barat,  Djoni Suherman, Sabtu (20/2) mengapresiasi kinerja Satgas Projo Peduli PMI, yang berhasil menggagalkan CPMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Kerja sama Satgas dengan ormas dan media, yang  melaporkan adanya dugaan penampungan CPMI ilegal ke pihak kepolisian langkah tepat dan cerdas .

"Dengan adanya kejadian tersebut, kami Ptojo akan mengawal penangananmya. Ini adalah tanggung jwab moral kami kepada Presiden. Karena dia sering mengatakan bahwa lindungi PMI dari ujung rambut  sampai ujung kakinya"tegas Djoni.

Dia menduga, ini ada sindikat besar yang harus dituntaskan. " Pak Presiden, bila kinerja dibawah yang terkait penegak tidak berjalan"tegasnya.

Masalah  ini akan kami kawal dan  kami akan membuat laporan kepada Ketua Umum Projo dalam waktu dekat. Harapan, Ketua Umum Projo mengetahui yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
(Red/Ed/Om)

Friday

Saleh Daulay Minta Kapolri Tindak Tegas Perusahaan Memberangkatkan PMI Ilegal


Keterangan Poto : Anak dan Ibu Neng Juariah. PMI yang berangkat ilegal, meninggal dunia.

WI | JAKARTA - Soal pemberangktan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus marak, menjadi perhatian  Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadikan isu pemberangkatan pekerja migran Indonesia ( PMI) ilegal sebagai salah satu fokus pekerjaan yang harus ditangani.

Saleh Daulay mengatakan, sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. 

"Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," tegasnya.

Dia  mendorong  Kementerian Ketenagakerjaan membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk negara Uni Emirat Arab dan beberapa negara Timur Tengah lainnya

Dengan demikian, Kemenaker  berjalan menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan untuk diberikan izin pengelolaan dan pemberangkatan PMI.

Saleh meminta Kapolri melakukan tindakan tegas ke perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI secara ilegal ke luar negeri.

"Pasalnya, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah," kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan.

Hingga saat ini, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 memang masih berlaku.

Regulasi itu mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran pada pengguna perorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Saleh menegaskan, pembiaran praktik pemberangkatan PMI secara ilegal ini bisa sangat berbahaya. Ia khawatir ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karena itu, ia menekankan, praktik tersebut harus ditindak tegas.

Menurut dia, kewajiban negara untuk memberikan pelindungan terhadap PMI sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
(Red)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi