Setelah 15 Tahun Bekerja, Buruh Tani di PT Djasula Wangi Di-PHK tanpa Pesangon - serberita

Monday

Setelah 15 Tahun Bekerja, Buruh Tani di PT Djasula Wangi Di-PHK tanpa Pesangon

Suryadi alias Orok, buruh tani yang di-PHK tanpa pesangon. (Foto: Iim)

wartaindustri.id | SUKABUMI -
  Lima belas tahun bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di PT Djasula Wangi, seorang buruh tani, Suryadi, diberhentikan tanpa uang pesangon.

 

Suryadi (43) yang biasa dipanggil Orok,  adalah Warga RT 05/08 Kampung Cireundeu Desa Darnareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Dia bekerja di PT Djasula Wangi yang bergerak di bidang perkebunan atsiri.

 

Menurut Orok, dia bekerja di perusahaan yang beralamat di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, itu sudah 15 tahun. Lantas kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun lalu.

 

“Ya, di-PHK, tapi tanpa mendapatkan hak pesangon,” ujar Orok di kediamannya, Minggu (14/3/2021).

 

Menurutnya, piihak perusahaan mengeluarkan aturan baru secara sepihak, yang harus ditandatangani oleh para buruh tani, yang ingin tetap bekerja di perusahaan tersebut pada tanggal 15 Mei Tahun 2020 silam.

 

Dalam aturan baru tersebut PT Djasula Wangi mengeluarkan enam poin aturan baru, seperti yang ditunjukkan Orok, adalah:

 

Aturan baru PT Djasula Wangi yang ditunjukkan Orok.

1. Pihak pertama sebagai penerima kerja dari pihak kedua (perusahaan) dengan status pegawai harian lepas.

 

2. Pihak kedua akan memperkerjakan pihak pertama di perkebunan PT Djasula Wangi, Cireundeu.

 

3. Pihak pertama bersedia menerima upah Rp 5250 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) per jam.

 

4. Lamanya waktu kerja per hari disesuaikan dengan kebutuhan dari pekerja perkebunan tetapi tidak melebihi dari peraturan perundangan yang berlaku.

 

5. Apabila perkebunan PT Djasula Wangi tidak membutuhkan tenaga kerja lagi maka tenaga harian lepas tersebut tidak dapat menuntut apapun, seperti uang pesangon, uang jasa, dll.

 

6. Perkebunan PT Djasula Wangi tidak memberikan fasilitas THR, uang kesehatan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan apapun yang berbentuk fasilitas.

 

Nah, itulah aturan baru yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan melalui Bambang S selaku pihak PT Djasula Wangi.

 

"Dengan keluarnya aturan baru tersebut pada waktu itu, maka saya memutuskan untuk mengundurkan diri, karena hak kita  sebagai buruh harian lepas, saya rasa tidak sesuai," tutur Orok.

 

Masih menurut Orok, dia sudah lima belas tahun bekerja di PT Djasula Wangi, waktu itu pihak perusahaan menawarkan uang pesangon sebesar Rp 900.000.00., (sembilan ratus ribu rupiah), tapi dia menolaknya.

 

Dia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat membantunya menyelesaikan permasalah itu, karena sampai saat ini dia masih menjadi pengangguran. Apalagi di masa pandemi Covid-19, dirasakannya sangat sulit.

 

“Saya berharap pesangon dari perusahaan tersebut dapat diterima sesuai dengan hak saya selama masa kerja di perusahaan tersebut, sebagai modal untuk menghidupi lima orang anggota keluarga saya," harapnya.

 

Sementara itu, komisaris perusahaan PT Djasulawangi, Luarso saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What's App mengatakan, mengenai permasalahan tersebut.

 

"Silakan menghubungi pihak manajemen kebun," singkatnya.

 

Sampai saat berita ini dimuat awak media telah berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum berhasil.

(Iim/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda