Jabar Provinsi Pertama Lahirkan Perda Pelindungan Buruh Migran
wartaindustri.id | KOTA BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar.
Komitmen itu
terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar.
Provinsi Jabar
pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan pelindungan
kepada PMI.
Selain itu, Pemda
Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan
bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai pelindungan setelah bekerja.
Wakil Gubernur
(Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI
terbanyak di Indonesia, Pemda Provinsi Jabar terus berupaya memberikan
perhatian dan pelindungan kepada PMI.
"Alhamdulillah
Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center
bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah," kata Uu usai kegiatan
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu
(7/4/2021).
Uu pun
menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan
berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"InsyaAllah
kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi informasi hari ini, karena memang
Jawa Barat ini adalah penyumbang migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu
penanganan yang sangat serius," tuturnya.
"Kami
sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat, InsyaAllah bekerja sama dan sangat
mendukung program-program BP2MI, termasuk juga legalitas yang diberikan oleh
DPR RI," imbuhnya.
Ketua BP2MI Benny
Rhamdani mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar atas Perda Pelindungan PMI.
Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar menjadi pionir bagi provinsi lain dengan Perda
tersebut, yang merupakan implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.
"Terima
kasih Jawa Barat, provinsi satu-satunya dan pertama yang melahirkan perda
pelindungan tentang PMI," ucap Benny.
"Ini
mencerminkan kolaborasi yang InsyaAllah bisa secara sempurna, ideal, menangani
masalah Pekerja Migran Indonesia dari aspek penempatan maupun
pelindungan," tambahnya.
Benny berharap
komitmen Pemda Provinsi Jabar tersebut dapat diikuti oleh provinsi-provinsi
lain, mengingat permasalahan PMI tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri,
melainkan harus ada sinergi kolaborasi pusat dengan daerah.
"Mudah-mudahan
ini menjadi energi positif, bisa menular dan diikuti menjadi role model bagi
provinsi lainnya," harapnya.
Benny juga mengingatkan
peran serta pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota
maupun desa, telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.
"Tegas,
terang benderang di pasal 40, 41 ada tugas yang dimandatkan UU kepada pemda
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 42 ada tugas yang diberikan
kepada pemerintahan desa. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan bisa
berjalan dengan baik," katanya.
Duta Besar Luar
Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku sangat
terbantu dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun
2021.
Menurut Irzan,
kedua payung hukum tersebut mengatur dan mengendalikan PMI mulai dari tahap
perekrutan, khususnya PMI asal Jabar yang mendominasi buruh migran di wilayah
Oman.
"Saya
sebagai duta besar sangat terbantu dengan adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena
sejak PMI mulai direkrut sudah mulai ditangani dengan baik," ucapnya.
"Dan juga
ada Perda yang sudah dilakukan oleh provinsi Jabar, karena Jabar menurut saya
adalah penyumbang PMI terbesar, khususnya di wilayah Oman, hampir 40 persen
dari total PMI di Oman ini," imbuhnya. (Ft/Warin)
Post a Comment for "Jabar Provinsi Pertama Lahirkan Perda Pelindungan Buruh Migran"