Projo Sikapi Maraknya Pekerja Migran Ilegal di Jabar - serberita

Thursday

Projo Sikapi Maraknya Pekerja Migran Ilegal di Jabar

Sekretaris Projo Jabar, Endi Frasta. (Foto: WI 02)

wartaindustri.id | BANDUNG -
  Masih maraknya pemberangktan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Provinsi Jawa Barat harus menjadi perhatian khusus pemerintah baik Dinas Tenaga Kerja, polisi, kecamatan,  maupun pemerintahan desa.

 

Demikian dikatakan Sekretaris Projo Provinsi Jawa Barat, Endi Frasta, yang akrab dipanggil Ajo, di Bandung, Rabu (31/3/2021).

 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, jelas mengamanatkan kepada gubernur, bupati dan wali kota, Dinas Tenaga Kerja,  camat, dan kepala desa, agar melaksanakan amanat undang undang tersebut.

 

Tujuannya untuk meminimalisir pemberangkatan PMI ilegal di daerahnya masing-masing.

 

"Persempit ruang gerak sponsor yang beredar di hulu atau di desa," tegasnya.

 

Dikatakannya sampai sekarang ini, belum ada  penempatan PMI ke Saudi Arabia. Tapi di hulu bergentayangan sponsor membawa calon PMI (CPMI) ke Jakarta.

 

"Ini kan persoalan yang perlu diselesaikan Dinas Tenagg Kerja Kabupaten/Kota, sampai pemerintahan yang paling  bawah yakni desa. Harus menjaga warganya jangan sampai jatuh ke tangan sponsor ilegal,” katanya.

 

Itu dari sisi regulasi administrasi. Kalau ada  masalah hukum, sudah ranah pihak Kepolisian yang  harus menuntaskan.

 

Menurutnya di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, masih marak pemberangktan PMI Ilegal, di antaranya di  Kabupatrn Purwakara, Karawang, Cianjur, dan Sukabumi.

 

Untuk di Purwakarta tampak marak di Kecamatan Plered, Bojong, dan Darangdan. Hal itu karena ada sponsor yang terus bergerak  di Plered dan Bojong.

 

Ajo  berharap, semua lembaga pemerintahan berstu melakukan gerakan perlindungan PMI. Kemudian pihak  kepolisian, terutama di hulu, harus memantau pelaksanaannya.

 

Kalau menemukan  pemberangktan Ilegal, maka proses sesuai hokum yang berlaku.

 

"Pokoknya jangan sampai ada pembiaran kapada sponsor ilegal yang jelas-jelas merugikan calon PMI-nya maupun pemerintah," tegas Ajo. (Warin  02)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda