Saleh Daulay Minta Kapolri Tindak Tegas Perusahaan Memberangkatkan PMI Ilegal - serberita

Friday

Saleh Daulay Minta Kapolri Tindak Tegas Perusahaan Memberangkatkan PMI Ilegal


Keterangan Poto : Anak dan Ibu Neng Juariah. PMI yang berangkat ilegal, meninggal dunia.

WI | JAKARTA - Soal pemberangktan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus marak, menjadi perhatian  Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadikan isu pemberangkatan pekerja migran Indonesia ( PMI) ilegal sebagai salah satu fokus pekerjaan yang harus ditangani.

Saleh Daulay mengatakan, sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. 

"Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," tegasnya.

Dia  mendorong  Kementerian Ketenagakerjaan membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk negara Uni Emirat Arab dan beberapa negara Timur Tengah lainnya

Dengan demikian, Kemenaker  berjalan menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan untuk diberikan izin pengelolaan dan pemberangkatan PMI.

Saleh meminta Kapolri melakukan tindakan tegas ke perusahaan-perusahaan yang memberangkatkan PMI secara ilegal ke luar negeri.

"Pasalnya, ada banyak laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah," kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan.

Hingga saat ini, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 memang masih berlaku.

Regulasi itu mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran pada pengguna perorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Saleh menegaskan, pembiaran praktik pemberangkatan PMI secara ilegal ini bisa sangat berbahaya. Ia khawatir ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Karena itu, ia menekankan, praktik tersebut harus ditindak tegas.

Menurut dia, kewajiban negara untuk memberikan pelindungan terhadap PMI sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
(Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda