CV Solvi Indonesia Membayar honor Dibawah UMK dan Tidak Ada Perlindungan Tenaga Kerja
IS, nama pekerja di CV Solvi Indonesia, hanya menerima honor Rp. 1.540.000. Tercatat kerja IS selama sebulan 22 hari sebagai operator.
Ilustrasi: Karyawan pabrik di Karawang pulang kerja. (Foto: Net)
wartaindustri.id | KARAWANG – Untuk mengantisipasi
adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jabar,
membuka layanan pengaduan THR.
"Adanya layanan pengaduan itu, setiap karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Karawang Asip Suhendar di Karawang, Rabu (5/5/2021).
Menurutnhya, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.
Namun jika ada karyawan yang mengalami itu atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, bisa segera melapor.
Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.
"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," katanya.
Ia mengaku akan menyebarkan Surat Edaran Bupati Karawang kepada para pengusaha khususnya terkait pembayaran THR.
Disebutkan jika dalam pelaksanaannya ada keterlambatan pembayaran THR, maka akan diberi sanksi denda dan administrasi. (ant/w-03)
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, usai peresmian Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon. (Foto: WI 03)
wartaindustri.id |
CIREBON – Gubernur Jawa Barat (Jabar), M. Ridwan Kamil akan membentuk Tim
Pengawasan untuk memastikan perusahaan jujur dalam memberikan Tunjangan Hari
Raya (THR) Idul Fitri.
“Harus ada yang
memantau agar pekerja mendapatkan keadilan memperoleh haknya,” ujar Kang Emil –
sapaan Ridwan Kamil, seusai meresmikan Alun-alun Kejaksaan Kota Cirebon, Rabu
(21/4/2021).
THR, menurut Kang
Emil, adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja, yang harus dipenuhi oleh
perusahaan di Jabar.
“Jangan sampai ada
perusahaan yang bohong, tidak jujur dalam pemberian THR,” katanya.
Lanjutnya, jangan
sampai ada perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar THR, padahal punya kesanggupan
untuk itu.
Kang Emil kembali
mengingatkan, bahwa THR itu hak pekerja yang harus dibayarkan penuh, sesuai dengan
peraturan Pemerintah Pusat.
Itulah sebabnya ia
bermaksud membentuk tim pengawasan untuk memastikan pekerja menerima haknya.
“Tolong, hargailah
ketaatan kepada pemerintah,” tandasnya. (ant/warin 03)
Rapat koordinasi SPSI Kabupaten Purwakarta.
wartaindustri.id | PURWAKARTA – DPC Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI) Kabupaten Purwakarta menyoroti jalan rusak di Purwakarta yang sudah
merenggut nyawa korban, Kamis (15/4/2021).
Koordinator SPSI Kecamatan Jatiluhur, Salnim Ibrahim, mengatakan
ada beberapa permasalahan yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut.
Salah satunya
masalah jalan rusak di sekitar Bunder. Pasalnya, sudah banyak kejadian
kecelakaan lalu lintas, yang
disebabkan jalan tersebut rusak
berat. Dan korban meninggal
dunia.
Masalah
jalan rusak dibahas di SPSI Kabupaten, karena ada kaitannya dengan situasi karyawan perusahaan yang setiap hari melintasi jalan
tersebut.
“Mereka sering
telat pulang diakibatkan macet sehubungan
dengan jalan rusak. Kemudian bus
jemputan telat datang, dan banyak lagi
masalahnya,” kata Salnim, Kamis
(15/4/2021).
Jalan yang
dimaksud Salnim adalah jalan
yang berada di Desa Bunder, melewati Sayangheulang.
“Untuk
jalan dari Pertigaan Bunder sampai
Pertigaan Saman, adalah jalan provinsi. Sedangkan dari Pertigaan Saman sampai
Ubrug adalah jalan kabupaten,”
tambah Salnim.
Menurutnya, untuk jalan kabupaten sudah ada kesepakatan antara Pemkab
Purwakarta, masyarakat,
dengan perusahaan yang ada di jalan tersebut, akan memperbaiki bersama-sama.
“Proses
itu sedang berjalan," imbuh Salnim.
Rapat
koordinasi tadi menghasilkan kesepakatan akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Purwakarta dan Dinas Bina Marga Kabupaten Purwakarta dalam waktu
dekat ini. (Warin 02)
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi. |
Berdasarkan
Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan
Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.
Jika dana
pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan
maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik
Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak
memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.
"Anggaran
untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk
mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata
Taufik.
"Jika tidak
mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600
ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti
program untuk gelombang berikutnya," imbuhnya.
Guna meningkatkan
kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi,
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyosialisasikan tahapan
pelatihan secara masif.
Taufik
menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi
seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota,
sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat
mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan
sesuai dengan nominal yang dianggarkan.
"Tahun ini,
kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker.
Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti
pelatihan," ucapnya.
Direktur
Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari
mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan
di berbagai digital platform yang tersedia.
"Jadi misalnya,
kalau teman teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan
Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman
teman sudah di SK kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai
dengan peremenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang
lain," tuturnya, Minggu (28/3/2021) lalu.
Sebagai
informasi, Gelombang 17 Program Kartu Prakerja akan segera dibuka. Alokasi dana
gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16
yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya.(Ft/Warin)
Komitmen itu
terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar.
Provinsi Jabar
pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan pelindungan
kepada PMI.
Selain itu, Pemda
Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan
bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai pelindungan setelah bekerja.
Wakil Gubernur
(Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI
terbanyak di Indonesia, Pemda Provinsi Jabar terus berupaya memberikan
perhatian dan pelindungan kepada PMI.
"Alhamdulillah
Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center
bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah," kata Uu usai kegiatan
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu
(7/4/2021).
Uu pun
menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan
berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"InsyaAllah
kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi informasi hari ini, karena memang
Jawa Barat ini adalah penyumbang migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu
penanganan yang sangat serius," tuturnya.
"Kami
sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat, InsyaAllah bekerja sama dan sangat
mendukung program-program BP2MI, termasuk juga legalitas yang diberikan oleh
DPR RI," imbuhnya.
Ketua BP2MI Benny
Rhamdani mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar atas Perda Pelindungan PMI.
Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar menjadi pionir bagi provinsi lain dengan Perda
tersebut, yang merupakan implementasi dari kolaborasi penanganan masalah PMI.
"Terima
kasih Jawa Barat, provinsi satu-satunya dan pertama yang melahirkan perda
pelindungan tentang PMI," ucap Benny.
"Ini
mencerminkan kolaborasi yang InsyaAllah bisa secara sempurna, ideal, menangani
masalah Pekerja Migran Indonesia dari aspek penempatan maupun
pelindungan," tambahnya.
Benny berharap
komitmen Pemda Provinsi Jabar tersebut dapat diikuti oleh provinsi-provinsi
lain, mengingat permasalahan PMI tidak bisa ditangani oleh BP2MI sendiri,
melainkan harus ada sinergi kolaborasi pusat dengan daerah.
"Mudah-mudahan
ini menjadi energi positif, bisa menular dan diikuti menjadi role model bagi
provinsi lainnya," harapnya.
Benny juga mengingatkan
peran serta pihak pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota
maupun desa, telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.
"Tegas,
terang benderang di pasal 40, 41 ada tugas yang dimandatkan UU kepada pemda
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 42 ada tugas yang diberikan
kepada pemerintahan desa. Tinggal bagaimana implementasi di lapangan bisa
berjalan dengan baik," katanya.
Duta Besar Luar
Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku sangat
terbantu dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun
2021.
Menurut Irzan,
kedua payung hukum tersebut mengatur dan mengendalikan PMI mulai dari tahap
perekrutan, khususnya PMI asal Jabar yang mendominasi buruh migran di wilayah
Oman.
"Saya
sebagai duta besar sangat terbantu dengan adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena
sejak PMI mulai direkrut sudah mulai ditangani dengan baik," ucapnya.
"Dan juga
ada Perda yang sudah dilakukan oleh provinsi Jabar, karena Jabar menurut saya
adalah penyumbang PMI terbesar, khususnya di wilayah Oman, hampir 40 persen
dari total PMI di Oman ini," imbuhnya. (Ft/Warin)
Sekretaris Projo Jabar, Endi Frasta. (Foto: WI 02)
wartaindustri.id | BANDUNG - Masih maraknya pemberangktan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) ilegal di Provinsi Jawa Barat harus menjadi perhatian khusus pemerintah baik Dinas Tenaga Kerja, polisi,
kecamatan, maupun pemerintahan desa.
Demikian
dikatakan Sekretaris Projo Provinsi Jawa Barat, Endi Frasta, yang akrab dipanggil Ajo, di Bandung, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran
Indonesia, jelas mengamanatkan
kepada gubernur, bupati dan wali kota,
Dinas Tenaga Kerja, camat, dan kepala desa, agar melaksanakan amanat
undang undang tersebut.
Tujuannya
untuk meminimalisir
pemberangkatan PMI ilegal di daerahnya masing-masing.
"Persempit
ruang gerak sponsor yang beredar di hulu atau di desa," tegasnya.
Dikatakannya
sampai sekarang ini, belum ada
penempatan PMI ke Saudi Arabia. Tapi di hulu bergentayangan sponsor membawa calon PMI (CPMI) ke Jakarta.
"Ini
kan persoalan yang perlu diselesaikan Dinas
Tenagg Kerja Kabupaten/Kota, sampai pemerintahan yang paling bawah yakni desa. Harus menjaga warganya
jangan sampai jatuh ke tangan sponsor ilegal,” katanya.
Itu dari
sisi regulasi administrasi. Kalau ada
masalah hukum, sudah ranah pihak Kepolisian yang
harus menuntaskan.
Menurutnya
di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, masih marak pemberangktan PMI Ilegal, di antaranya di Kabupatrn Purwakara, Karawang, Cianjur, dan Sukabumi.
Untuk di Purwakarta tampak marak di Kecamatan Plered, Bojong, dan Darangdan. Hal itu karena ada sponsor yang terus
bergerak di Plered dan Bojong.
Ajo berharap, semua lembaga pemerintahan berstu
melakukan gerakan perlindungan PMI. Kemudian
pihak kepolisian, terutama di hulu,
harus memantau pelaksanaannya.
Kalau
menemukan pemberangktan Ilegal, maka
proses sesuai hokum yang berlaku.
"Pokoknya
jangan sampai ada pembiaran kapada sponsor ilegal yang jelas-jelas merugikan calon PMI-nya maupun pemerintah," tegas Ajo. (Warin 02)
Kartu Prakerja (Foto: Net) |
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan pembukaan
Program Kartu Prakerja tersebut untuk menggenapi target merekrut 2,7 juta orang
di semester I tahun 2021.
"Gelombang 16 dibuka siang ini pukul 12.00 WIB. Jadwal penutupannya akan kami komunikasikan segera," ujar Louisa dalam
pernyataannya, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan Kartu
Prakerja akan diberikan sebanyak 2,7 juta orang sampai dengan semester I pada
2021 dengan anggaran sebesar Rp10 triliun. Pemerintah
menargetkan 2,7 peserta Kartu Prakerja itu akan dapat dicapai pada Maret 2021.
Program Kartu Prakerja adalah skema bantuan
pelatihan yang dalam masa pandemi disertai juga dengan insentif.
Setiap peserta akan mendapatkan bantuan
Rp3.550.000 dengan perincian Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, insentif setelah
pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.
Terkait penambahan gelombang untuk semester I,
Loisa mengatakan masih memantau kemajuan penerima Kartu Prakerja gelombang
sebelumnya dalam membeli pelatihan pertama.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Perekonomian
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu
Prakerja, bahwa peserta harus sudah membeli pelatihan
pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
"Bila tidak, maka kepesertaannya akan
dicabut. Nanti kami mungkin akan membuka gelombang tambahan untuk menampung
ini," ujar Louisa. (Ant/Warin 03)
Suryadi alias Orok, buruh tani yang di-PHK tanpa pesangon. (Foto: Iim) |
Suryadi
(43) yang biasa dipanggil Orok, adalah
Warga RT 05/08 Kampung Cireundeu Desa Darnareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten
Sukabumi. Dia bekerja di PT Djasula Wangi yang bergerak di bidang perkebunan
atsiri.
Menurut
Orok, dia bekerja di perusahaan yang beralamat di Desa Girijaya, Kecamatan
Nagrak, Kabupaten Sukabumi, itu sudah 15 tahun. Lantas kena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tahun lalu.
“Ya,
di-PHK, tapi tanpa mendapatkan hak pesangon,” ujar Orok di kediamannya, Minggu
(14/3/2021).
Menurutnya,
piihak perusahaan mengeluarkan aturan baru secara sepihak, yang harus ditandatangani
oleh para buruh tani, yang ingin tetap bekerja di perusahaan tersebut pada
tanggal 15 Mei Tahun 2020 silam.
Dalam
aturan baru tersebut PT Djasula Wangi mengeluarkan enam poin aturan baru, seperti
yang ditunjukkan Orok, adalah:
Aturan baru PT Djasula Wangi yang ditunjukkan Orok. |
1.
Pihak pertama sebagai penerima kerja dari pihak kedua (perusahaan) dengan
status pegawai harian lepas.
2.
Pihak kedua akan memperkerjakan pihak pertama di perkebunan PT Djasula Wangi,
Cireundeu.
3.
Pihak pertama bersedia menerima upah Rp 5250 (lima ribu dua ratus lima puluh
rupiah) per jam.
4.
Lamanya waktu kerja per hari disesuaikan dengan kebutuhan dari pekerja
perkebunan tetapi tidak melebihi dari peraturan perundangan yang berlaku.
5.
Apabila perkebunan PT Djasula Wangi tidak membutuhkan tenaga kerja lagi maka
tenaga harian lepas tersebut tidak dapat menuntut apapun, seperti uang
pesangon, uang jasa, dll.
6.
Perkebunan PT Djasula Wangi tidak memberikan fasilitas THR, uang kesehatan
seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan apapun yang berbentuk
fasilitas.
Nah,
itulah aturan baru yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan melalui Bambang S
selaku pihak PT Djasula Wangi.
"Dengan
keluarnya aturan baru tersebut pada waktu itu, maka saya memutuskan untuk
mengundurkan diri, karena hak kita sebagai buruh harian lepas, saya rasa
tidak sesuai," tutur Orok.
Masih
menurut Orok, dia sudah lima belas tahun bekerja di PT Djasula Wangi, waktu itu
pihak perusahaan menawarkan uang pesangon sebesar Rp 900.000.00., (sembilan
ratus ribu rupiah), tapi dia menolaknya.
Dia
berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat membantunya menyelesaikan
permasalah itu, karena sampai saat ini dia masih menjadi pengangguran. Apalagi
di masa pandemi Covid-19, dirasakannya sangat sulit.
“Saya
berharap pesangon dari perusahaan tersebut dapat diterima sesuai dengan hak
saya selama masa kerja di perusahaan tersebut, sebagai modal untuk menghidupi
lima orang anggota keluarga saya," harapnya.
Sementara
itu, komisaris perusahaan PT Djasulawangi, Luarso saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat What's App mengatakan, mengenai permasalahan tersebut.
"Silakan
menghubungi pihak manajemen kebun," singkatnya.
Sampai
saat berita ini dimuat awak media telah berusaha menghubungi pihak perusahaan,
namun belum berhasil.
(Iim/Red)
Rapat dengar pendapat SPPK dengan Komisi IV DPRD Karawang. (Foto: Santi) |
Sekretaris Disnakertrans Karawang, Suratno. (Foto: Asep) |
Menurutnya, soal ketenagakerjaan selalu menjadi sorotan di semua level tingkatan dan menjadi kajian yang menarik. Tak terkecuali di Kabupaten Karawang, dinamikanya mulai terasa beberapa tahun ke belakang ini.
“Apalagi Kabupaten Karawang, bukan hanya kota industri terbesar di Asia, tetapi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terbesar beberapa tahun belakangan ini,” kata Suratno, di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Tentunya konsekwensinya terasa oleh pemerintahan, melalui Disnakertrans. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak menyelesaikan sesuai regulasi yang ada.
"Ketika pemerintah melakukan yang salah dalam menafsirkan regulasi, peran media harus muncul sebagai kontrol sosial," ucapnya.
Dikatakannya lagi bahwa Kabupaten Karawang, ketika menyelesaikan dinamika selalu melibatkan pelbagai pihak, selain pihak perusahaan juga organisasi pekerja yang bukan hanya satu.
Dia sangat mengapresiasi hadirnya wartaindustria.id di Kabupaten Karawang. Media ini objeknya jelas.
“Saya berharap mediaindustri.id bisa menjadi corong untuk dunia usaha dan menjadi media informasi bagi masyarakat, serta menjembatani dinamika yang terjadi dengan obyektif dan profesional," tegasnya.
(Asep/Red)
Satgas Projo Peduli PMI Janar, mengantarkan surat ke Polresta Sukabumi.
wartaindustri.id
- BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Projo
Peduli Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jawa Barat, melayangkan surat pernyataan sikap kepada Polresta Sukabumi dan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukabumi, dan lainnya.
Pernyataan sikap Satgas Projo PMI Jawa Barat, berkaitan dengan dugaan kasus penggerebekan dan penggagalan penempatan pekerja migran ilegal yang terjadi di sebuah kontrakan yang beralama di Kampung Ciseke, RT 01 / RW 04, Desa Cikaret, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Satgas Projo Peduli PMI Jawa Barat, Solih, Kamis (10/3) mengatakan bahwa Satgas Projo PMI Jabar, bertanggung jawab atas kejadian di Sukabumi.
“Tentunya kami akan mengawal penuh kasus yang terjadi di Sukabumi,” katanya.
Tambah dia, Satgas Projo PMI Jawa Barat, mengharapkan instansi di Kabupaten Sukabumi yang berkepentingan dalam hal ini. Baik itu Kecamatan, Polsek, Polres , Disnaker, dan BP2MI Sukabumi serta P2TP2A untuk mengungkapkan hasil penyelidikan yang sebenarnya secara transparan.
Dia mengajak semua pihak bersama sama mencegah terjadinya TPPO atau human trafficking.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa kejadian di Sukabumi, mengindikasikan ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, setelah adanya keterangan dari korban PPMI.
“Sekarang masih di dalam perlindungan instansi P2TP2A berdasarkan data-data yang kami miliki selama dalam investigasi,” tambahnya.
Senada dikatakan oleh Ketua DPD Projo Jabar, Djoni Suherman, bahwa Projo Jabar akan mengawal kasus ini.
Dia mengharapkan instansi yang berhubungan dengan kasus ini untuk segera mengumpulkan bukti bukti selanjutnya dengan cepat dan transparan berhubung sudah tujuh hari sejak penggerebekan.
“Ironis kan, sampai saat ini belum ada titik terang,” tandas dia.
Menurutnya, pihak berwajib harus segera menemukan orang yang bertanggung jawab atas keberadaan korban CPMI di kontrakan, baik yang mengontrak tempatnya dan yang mengurusi CPMI selama berada di kontrakan.
Kemudian segera berkordinasi dengan Imigrasi Depok tempat pembuatan paspor CPMI mereka, untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam pembuatan paspor mereka dan mengumpulkan bukti salinan paspor mereka
"Segera berkoordinasi dengan Polsek, Polres, Polda di NTB untuk meminta keterangan saksi Ibu Fatma selaku pelaku awal atau sponsor dari NTB berdasarkan keterangan tiga korban CPMI yang masih berada di P2TP2A," tegasnya.
Dengan demikian jaringan dari hulu ke hilir bisa terungkap (NTB – Sukabumi), karena kasus ini diindikasikan didukung oleh pemberi modal besar yang biasa terlibat dalam penempatan pekerja migran.
Kasus ini menurutnya, akan dikawal oleh DPD Projo Jabar.
Projo Jabar sangat mendukung semua tindakan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam mengawal kasus ini demi kebaikan korban CPMI tapi jangan sampai melupakan kasus ini yang berindikasi Kasus TPPO .
Untuk keseriusan mengawal kasus tersebut, mengharapkan kepada Kementrian Tenaga Kerja Indonesia dan BP2MI ikut serta memperhatikan kasus ini secara transparan demi kebaikan Warga Negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja ke luar negeri.
Ia menegaskan, Projo punya tanggung jawab moral terhadap pelindungan pekerja migran. Akan mengawal dan menjaga PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki, sesuai statement Pembina Projo, Bapak Presiden RI Joko Widodo, dengan landasan UU Nomor 18 Tahhn 2017 Tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.
(Aha/Red)
Ad Placement