serberita: Hukum dan Kriminal
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts

Wednesday

Diduga Nilep Bansos Dana Desa, Kades Tenjolaya Sukabumi Diciduk Polisi

Mediasi kades dengan warga Desa Tenjolaya.

wartaindustri.id | SUKABUMI -
  Diduga ada kaitannya dengan Bantun Sosial (Bansos) Dana Desa (DD)  Kepala Desa (Kades) Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diciduk polisi, Rabu (10/3/2021).

 

Namun sebelumnya ada mediasi antara Kades Tenjolaya yang berinisial ABA dengan warga di Aula Desa Tenjolaya.

 

Seperti dituturkan Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, mediasi berlangsung atas desakan warga. Warga melakukan aksi tersebut, karena menduga ada masalah dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa(DD), yang belum direalisasikan sebanyak tiga kali

 

Mediasi yang berlangsung mulai pukul 11:30  WIB itu dihadiri oleh 40 orang penerima bantuan program, serta Kades Tenjolaya yang dijemput pihak kepolisian.

 

Turut hadir pula dalam mediasi tersebut  Camat Cicurug, Wawan Gondawan,  Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, dan pewakilan Danramil 0713/Cicurug, Sertu Roydison serta perangkat Desa Tenjolaya lainnya.

 

Usai mediasi, pihak kepolisian mengendus ada dugaan korupsi yang dilakukan Kades ABA. Akhirnya pihak Polsek Cicurug mengamankan Kades ABA untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan.

 

"Dari  Tipikor sudah  OTW, untuk memeriksa kades," ungkapnya.

 

Dia meminta maaf atas kejadian seperti itu.

 

“Dalam hal ini atas nama pemerintah tingkat kecamatan, ini karena kurangnya pengawasan,” imbuhnya.

 

Kompol Parlan juga menuturkan, kasus yang menimpa Kades ABA tidak hanya satu. Ada kasus lain yang lebih besar.

 

“Itu di luar desa, menyangkut orang lain,” katanya tanpa memerinci kasusnya lebih jauh.

 

Saat ini Kades ABA sudah diamankan di Mapolsek Cicurug untuk diproses lebih lanjut.

 

Sementara itu,  penerima bantuan BLT-DD di Desa Tenjolaya sebanyak 166 orang yang masing-masing menerima Rp300 ribu. Namun sudah tiga kali pembagian mereka tidak menerimanya.

 

(Iim/Red)

Ihwal Polemik Tanah Wakaf di Batulayang, Ini Kata Waketum Garda Patih

Waketum DPN Garda Patih, Rahmat Aminudin (kedua dari kanan).

wartaindustri.id | BOGOR -
Polemik tanah wakaf untuk pemakaman warga di Desa Batulayang seluas 800 meter yang terletak di Kampung Pasir Manggis Agricon Rt.04/ Rw.06 Desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, mulai diungkap akar masalahnya.

 

Diduga, berawal tanah wakaf itu dijual seharga Rp250 juta. Kemudian hasil penjualannya dibelikan vila di atas lahan seluas 750 meter untuk difungsikan sebagai koperasi dan sarana pendidikan nonformal alias Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

 

"Ini, awal yang harus diungkap kebenarannya. Kalau hal ini menjadi perbincangan dan berbuntut panjang, itu pasti," tegas Wakil Ketua Umum DPP Garda Patih, Rahmat Aminudin, SH, di Sekretariat DPN Garda Patih, Rabu (10/3/2021).

 

Selanjutnya Rahmat Aminudin mengatakan, selaku Waketum DPP Gardapatih, pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

 

“Setiap orang (termasuk Nazhir) yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

 

Menurut  Rahmat, salam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf,  yang berbunyi “bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta."

 

”Kalau koperasi desa wisata dari hasil penjualan tanah wakaf TPU, ke mana bantuan untuk desa wisata dari pemerintah? Karena itu, pihak Kejari Cibinong jangan hanya mengusut polemik wakaf TPU, tapi juga aliran dana bantuan pemerintah lainnya,” imbuhnya.

 

Dia berharap polemik ini jangan sampai berlarut-larut.  Kejari Cibinong harus turun tangan mengusut penjualan atau ruislag wakaf TPU di Desa Batulayang.

 

"Kita lawan mafia tanah wakaf," ungkapnya

 

Ia juga berpendapat, bangunan vila di atas lahan 750 meter yang dibeli dari hasil penjualan tanah wakaf TPU lalu akan difungsikan sebagai Koperasi Desa Wisata dan PAUD,  tidak tepat Karena Desa Batulayang masuk dalam nominasi desa wisata tingkat nasional.

 

"Sudah pasti memperoleh bantuan pemerintah dalam pengembangan sebagai desa wisata." pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Mejalis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisarua, KH. Rahmatullah mengatakan, penjualan tanah wakaf tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun karena harta benda yang telah diikrarkan untuk diwakafkan oleh wakif (pemberi wakaf - red) kepada nazir (penerima wakaf) tidak boleh berubah bentuk atau fungsi.

 

” Apapun alasannya, tanah wakaf untuk pemakaman umum bagi warga di Desa Batulayang tidak bisa dijual. Saya meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan tanah itu mengembalikan bentuk dan fungsi seperti semula,” ujar KH Rahmatullah.

 

(Ery/Red)

Tuesday

Lima Perwakilan Penamas Resmi Buat Laporan Baru ke Kompolnas dan Mabes Polri


Wartaindustri.id | SUKABUMI -
Lima orang perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) secara resmi membuat laporan baru ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar Negara Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senen (08/03/2021).


Laporan Penamas kepada aparat penegak hukum terkait dengan dugaan ujaran kebencian oleh oknum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) pada kasus video viral yang terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

 

"Alhamdulillah, semua institusi menyambut baik kedatangan kami, baik itu Kompolnas maupun Mabes Polri," ungkap Ketua GMBI Sukabumi, Freddy, saat berada di Gedung Kompolnas Jakarta.

 

Selanjutnya, kata dia, dalam waktu dekat laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kompolnas dan Mabes Polri. Mereka berjanji akan secepatnya menginformasikan kepada pelapor. Sebelumnya, pihak LSM dan Media kecewa dengan proses hukum Vidio Viral oknum Apdesi yang berjalan di Polres Sukabumi.

 

"Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, karna ini terkait dengan Marwah dan Harga diri LSM dan media," pungkasnya.

(Dadang/ Pauzan)

Monday

Polisi Bongkar Makam Kasek SDN Korban Pengeroyokan di Bojong


wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Team Forensik Polda Jawa Barat dan Polres Purwakarta akhirnya membongkar makam Kepala Sekolah (Kasek) salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojong, yang tewas beberapa waktu lalu. Diduga kuat menjadi korban pengeroyokan.

 

Kapolsek Bojong, Resort Purwakarya, Iptu Wawan Hermawan, mengatakatan pembongkaran tersebut dilakukan guna kepentingan penyelidikan (lidik).  

 

"Ya, betul makam AJ (kasek salah satu SDN di Bojong), kita bongkar,untuk kepentingan lidik," terang Iptu Wawan Hermawan, yang ditemui wartawan media ini di serambi Kantor Desa Cikeris Kecamatan Bojong, Senin (8/3/2021).

 

Pembongkaran itu sendiri menurut Iptu Wawan Hermawan melibatkan tim dari Bid Dokkes Polda Jabar.

 

"Jadi pembongkaran ini melibatkan Tim Forensik dari Bid Dokkes Polda Jabar dan didampingi tim dari Polres Purwakarta. Mengenai hasil autopsi jenazah korban, tentu tak bisa diungkapkan saat ini,” katanya.

 

Iptu Wawan menambahkan, hasil lidiknya belum bisa disimpulkan sekarang.

 

"Tunggu saja nanti di Polres Purwakarta." tutup Iptu Wawan Hermawan.

 

Sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya seorang kasek berinisial AJ, yang bertugas di salah satu SDN di Bojong, tewas diduga akibat korban pengeroyokan.

 

Polres Purwakarta kemudian mengamankan enam orang warga pelaku pengeroyokan, yang salah satunya adalah Ketua RT setempat.

 

Hasil pantauan media ini di lokasi pembongkaran makam, aparat kepolisian melakukan penjagaan dengan melakukan pengamanan tertutup.

 

Sementara itu,aparatur Pemdes dan LSM yang ada di Kecamatan Bojong turut melakukan pencegahan dengan turut siaga di jalan masuk area makam. (dyt)

Sunday

Penamas akan Naikkan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM ke Polda Jabar

Pertemuan Penamas di salah satu tempat jajanan Sukabumi.

wartaindustri.id | SUKABUMI
- Kasus video  yang diduga melecehkan profesi wartawan dan ormas /Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  yang dilakukan oleh oknum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu belum ada kepastian hukum.

 

Oleh sebab itu,  perwakilan media dan LSM akan menaikkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.

 

Menurut Ketua GMBI Kabupaten Sukabumi, Fredy, kasus video viral, terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

 

“Saat itu juga baik ormas, LSM, maupun perwakilan media melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polres Sukabumi. Namun belum ada tindakan apa-apa terhadap oknum Apdesi yang bersangkutan,” ujar Fredy, saat pertemuan di salah satu lokasi jajanan tradisional yang berada di Jalan Raya Lingkar Selatan Sukabumi, Sabtu (6/3/2021).

 

Berdasarkan hal itu, beberapa media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) kembali mempertanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Rencananya, mereka akan segera membuat laporan baru ke Polda Jawa Barat untuk menegakkan kebenaran.

 

"Hari ini kita mengadakan pertemuan silaturahmi bersama rekan media dan LSM untuk membahas masalah kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi. Kami yang tergabung dalam forum silaturahmi Penams  akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran," tegas Freddy

 

Dikatakannya, dari hasil rapat tersebut, mereka sepakat untuk membawa kasus ini ke ke jenjang yang lebih tinggi.

 

"Kami akan membuat laporan baru kepada Polda Jabar dan ditembuskan kepada semua unsur penegak hukum di republik ini," tegasnya lagi.

 

"Rencananya, besok beberapa dari rekan Penamas akan segera berangkat.  Semua berkas sudah lengkap," jelas Freddy.

 

Hai senada juga diungkapkan oleh perwakilan unsur media Sukabumi, Rijal Pane, bahwa untuk kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi, yang berkasnya masih berada di Polres Sukabumi, akan ditindaklanjuti sampai ke Polda Jabar.

 

“Kalau kasus ini tidak memenuhi unsur tindak  pidana, jelaskan pada kepada kami. Mudah-mudahan, laporan kita bisa diterima dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

(Fauzan/ Dadang)

Thursday

Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha


wartaindustri.id | PURWAKARTA

 

Dugaan perkeliruan dalam tender pembangunan Masjid Raya Bungursari tampaknya akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Putwakarta tidak berhenti hanya pada pemanggilan tiga pejabat di Dinas Tata Ruang dan Pemukinan (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

 

Selanjutnya, Kejari Purwakarta akan memanggil pengusaha yang terkait kasus tender di masjid yang lebih dikenal dengan sebutan Tajug Gede tersebut. Tender proyek yang diduga bermasalah itu terjadi tahun 2017.

 

"Kami belum bisa menentukan waktu pemanggilan pengusaha tersebut, karena tim penyidik sedang rapat," kata Kasubsi Produksi Sarana Intelegen dan Penerangan Hukum (Prodsarin dan Penhum),  M.Syarif Hidayat, mewakil Kasi Intel, Onnari yang sedang memimpin rapat, Selasa (23/2/2021).

 

Sementara ketiga pejabat yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kejari Purwakarta adalah Aep Durohman mantan Kadis Tarkim, Dian Hardiansah mantan Kabid Tarkim, dan Engkos Kosasih yang saat ini masih Kabid di Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta. Mereka diperiksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.

 

"Alhamdulillah mereka kooperatif. Ada beberapa data yang belum mereka serahkan. Tapi, mereka akan segera memberikannya," ujar Syarif.

 

Menanggapi pemanggilan tiga pejabat tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin mengaku, fenomena kasus dugaan perkeliruan tender Tajug Gede ini sangat kasat mata. Dan tidak memerlukan pandangan menjelimet untuk melihat kerancuannya.

 

"Dengan satu sudut pandang saja, dapat membuat kasus mudah terbongkar. Kita atensi satu regulasi saja, yaitu: Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.

 

Lantas Zaenal Abidin menuturkan, pemenang tendernya adalah PT Putra Cipariuk Mandiri, yaitu perusahaan yang berdiri tahun 2016. Tepatnya didirikan sesaat menjelang tender. Dengan demikian, pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres tersebut.

 

Selanjutnya, pria yang akrab disapa ZA ini mengilustrasikannya dengan bayi yang baru lahir.

 

"Ilustrasinya sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?  Tentu tidak ya.  Demikian pula dengan PT Putra Cipariuk Mandiri yang diduga tidak memiliki kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal kemampuan dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010," tuturnya.

 

 (Vans)

Wednesday

Kasus Penembakan Kuli Bangunan Diduga oleh Tokoh Ormas Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat



WI | BANDUNG - Pada tanggal 15 Desember 2020, telah terjadi ancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oleh seorang tokoh ormas dan pemilik media di Kabupaten  Bandung, Jawa Barat. 
Kronologisnya saat itu seorang kuli bagungan bernama Dedi mendapat order dari pemilik tanah (Sdr Taufik) yang terletak di Desa Jatisari Kecamatan, Cangkuang Kabupaten Bandung.

Dia  untuk membuat sebuah gubuk bambu. Dedi mengajak anaknya yang bernama Heri untuk membantu membuat gubuk tersebut.

Ditengah pekerjaan, lepas siang hari, mereka didatangi oleh 3 (tiga) orang yang mengaku suruhan dari DA, diduga seorang tokoh ormas di Kabupaten Bandung. 

Mereka diminta untuk ikut kerumah  DA. Sesampainya dirumah  DA, Dedi dan anaknya Heri mendapat ancaman senjata api.

Senjata api tersebut ditodongkan ke kepala dan kaki Dedi dan sempat diletuskan oleh  Dadang, tapi tidak mengenai bagian tubuh Dedi.

DA memberi ancaman pembunuhan kepada Dedi jika Dedi masih melakukan pekerjaan di tanah tersebut, karena tanah tersebut diakui juga kepemilikannya   DA. Dedi dan anaknya yang tidak mengetahui sama sekali perihal tanah tersebut dibuat ketakutan dan akhirnya memutuskan pulang kerumah dan melapor ke pemilik tanah terkait  hal tersebut diatas. 

Oleh pemilik tanah dianjurkan agar Dedi dan anaknya membuat laporan ke Polisi, akhirnya  Dedi membuat laporan terkait ancaman dan penggunaan senjata api ke Polres Kab Bandung.  

Demikian katanya ,  saat ini Dedi sedang menenangkan diri dan mengetuk perhatian dari pihak-pihak terkait agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kejadian yang menimpanya, terutama karena hal ini menyangkut ancaman pembunuhan yang melibatkan seorang tokoh ormas.
(Mg/Red)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi