serberita: Parlemen
Showing posts with label Parlemen. Show all posts
Showing posts with label Parlemen. Show all posts

Sunday

Dedi Mulyadi: Pemerintah Harus Umumkan Harga dan Serap Gabah Petani Ayeuna Pisan

Kang Dedi bersama petani di Karawang. (Foto: Ist.)

wartaindustri.id | KARAWANG  - 
Anjloknya harga gabah di musim panen raya di membuat prihatin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.

 

Di akun pribadinya, Sabtu (3/4) di Karawang, Kang Dedi, sapaan karibnya, menulis saat panen raya padi, para petani di Karawang banyak melontarkan curhatan. Di antaranya tentang harga gabah yang harganya tidak menentu dan di saat panen raya  hargany anjlok.

 

Menurut para petani, harga gabah sangat murah, itu pun diutang pembayarannya selama dua minggu.

 

"Pemerintah harus cepat melakukan tindakan berupa pembelian gabah petani dengan harga yang pantas, sesuai dengan jerih payah dan tetesan keringat para petani saat menanam dan merawat padinya," katanya.

 

Tambah dia,  petani tidak boleh menunggu lama dan harga pokok pembelian gabah harus segera diumumkan.

 

Ini penting,  agar para spekulan tidak membeli gabah dengan harga murah dan menjual kembali kepada mitra pemerintah dengan harga resmi.

 

"Derita petani,  saya sudah cukup paham. Terkadang, padi yang masih hijau sudah ditaksir harga gabahnya dan dijual ke spekulan," ungkapnya.

 

Selain itu, kadang tanah sawahnya tergadai bahkan terjual karena terdesak kebutuhan hidup.

 

Perbandingannya kata  mantan Bupati  Kabupaten Purwakarta ini,  lebih baik sawah yang tergadai daripada idealisme dan harga diri kita yang tergadai.

 

Dia menegaskan, pemerintah harus menyerap gabah petani dengan harga pantas

 

“Ayeuna pisan,” tandasnya.

(Warin 02)

Thursday

LKPJ 2020, Bupati Purwakarta: "Meski Pandemi Kita Berhasil Naikkan IPM"


wartaindustri.ud | PURWAKARTA -
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Rabu (31/3/2021).

 

Dalam LKPJ tahun 2020 dengan tema “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, melalui Optimalisasi Pelayanan Publik”, Bupati Purwakarta menyampaikan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta tahun 2020.

 

Menurut Bupati, Pemkab Purwakarta akan mengarahkan prioritas pembangunannya kepada meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan. Selanjutnya meningkatkan daya saing daerah untuk peningkatan pemenuhan peningkatan infrastruktur dasar yang berkualitas.

 

"Berikutnya, meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui daya saing produk unggulan, mengembangkan pariwisata unggulan meningkatkan pola perumahan yang berkualitas," ujar Ambu Anne, panggilan karib Anne Ratna Mustika.

 

Ambu Anne juga menyampaikan kendala yang dihadapi selama di tahun 2020. Ia menyebutkan tahun 2020 merupakan tahun yang sulit, dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang mengubah seluruh tatanan kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, dan budaya.

 

"Pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan dengan berbagai pertimbangan harus ditunda dan dialihkan untuk memprioritaskan penanganan Covid-19," tutur Ambu Anne.

 

Ia juga menyebutkan kendati mengalami tahun yang sulit akibat pandemi Covid-19 namun Pemkab Purwakarta bersama para pemangku kebijakan sudah berupaya membangkitkan kembali kondisi masyarakat akibat pandemi ke arah yang lebih baik.

 

"Hal tersebut dilakukan melalui berbagai kebijakan strategis yang terkait dengan penguatan kesehatan, pemulihan ekonomi dan membangun jaring pengaman sosial," ujarnya.

 

Dari serangkaian upaya tersebut, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Purwakarta tetap mengalami kenaikan yang mana dari 70,67 di tahun 2019 menjadi 70,82 di tahun 2020.

 

"Pembangunan manusia yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial merupakan rangkaian dari upaya kunci peningkatan kualitas hidup manusia dalam mencapai kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

 

Sebagai informasi, LKPJ merupakan kewajiban konstitusi yang harus dilaporkan Kepala Daerah setiap akhir tahun sebagaimana amanat Undang-undang. LKPJ Bupati Tahun 2020 merupakan hasil akhir dari capaian kinerja tahunan pemerintah Kabupaten Purwakarta, sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2020. (Warin 02)

Monday

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berharap Tindaklanjuti Pembangunan Kabupaten Bekasi Utara


wartaindustri.id | BEKASI
- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah berharap agenda pembangunan Kabupaten Bekasi bagian utara yang dideklarasikan seluruh unsur stakeholder Kabupaten Bekasi pada momentum pelantikan pengurus SMSI Bekasi Raya, 31 Agustus 2020 dapat ditindaklanjuti secepatnya. 

 

Hal itu disampaikan Ketua DPRD di hadapan ketua umum SMSI Firdaus, ketua SMSI Provinsi Jawa Barat Hardiyansyah dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon dalam pelaksanaan Rapat Kerja Daerah Serikat Media Siber Indonesia (Rakerda SMSI) Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.

 

"Konsep tersebut sangat mulia dan akan sangat bermanfaat setelah dibangun. Lalu setelah Bekasi Utara ini berkembang, masyarakatnya maju dan sejahtera, bisa berlanjut kepada tahap pemekaran wilayah," ungkap BN Holik.

 

Mantan aktivis tani itu lalu mengingatkan jika saat ini banyak informasi secara masif dengan mudah masuk ke dunia media online, sehingga informasi palsu (hoaks) pun dengan mudah pula menyebar. 

 

“Sekarang, dengan jempol saja sebuah informasi yang belum tentu benar bisa begitu cepatnya disebarkan. Hanya dengan jempol bisa melanggar hukum, bisa menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” kata Ketua DPRD.

 

Untuk itu, ia berharap SMSI sebagai wadah media siber bisa ikut berperan menangkal penyebaran informasi hoaks ke masyarakat. 

 

Diharapkan pula, pemberitaan media siber dapat selalu mengutamakan fakta dan aktual sehingga kualitas berita tetap terjaga.

 

“Nah, perusahaan-perusahaan media siber yang tergabung dalam organisasi pimpinan Kang Doni Ardon di Bekasi ini mempunyai peran besar untuk melawan berita-berita bohong, menyampaikan informasi-informasi yang membangun dan menyejukkan serta memberikan harapan kepada masyarakat atas program-program pemerintah yang dipublikasikannya," katanya. (Bhl/DA)

Thursday

DPRD Purwakarta Berpotensi Tambah Lima Kursi pada Pileg 2024


Wartaindustri.id | PURWAKRTA -
Potensi penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sangat besar pada tahun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Bertambah lima kursi, dari 45 kursi menjadi 50 kursi.

 

Hal itu seiring  dengan laju pertambahan penduduk di Kabupaten Purwakarta.

 

“Jika dalam hitungan nanti, jumlah pemilih  bisa sampai 1 juta orang, ini peluang bagi bertambahnya kuota kursi di parlemen,” kata Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta, M. Idris Wikarso, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Kamis (25/3/2021).

 

Menurutnya, pada Pemilu 2019 jumlah penduduk di Purwakarta sudah mencapai 962.000 jiwa. Jika angka kenaikan penduduk 1 persen saja per tahun, maka dipastikan pada tahun 2024 angkanya sudah lebih 1 juta jiwa.

 

Sebagaimana ketentuan, untuk daerah yang jumlah penduduknya di atas 1 juta, jumlah kursi parlemen sebanyak 50.

 

Ia pun berharap tidak hanya unsur parpol yang mengawal validasi jumlah kependudukan ini, tapi juga semua pihak. Sebab, akurasi jumlah penduduk tidak hanya berdampak pada jumlah kursi parlemen, tapi juga terhadap banyak hal.

 

Tak terkecuali pada alokasi anggaran yang diterima maupun yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

 

"Jadi, mari kita mulai semuanya dari data yang baik dan valid. Salah satunya data kependudukan," kata Idris.

 

Sebagimana  diketahui bahwa jumlah perlemen minimal 20 orang, atau 45 orang dan 50 orang bila jumlah pemilihnya lebih dari 1 juta.

(Warin 02)

Komisi IV DPR RI Musnahkan Jahe Impor Berbahaya, Kang Dedi: “Ayo Tanam Jahe!”

Pemusnahan jahe impor berbahaya.

wartaindustri.id | JAKARTA - Komisi IV DPR RI, melakukan pemusnahan jahe impor, Rabu (23/3/2021). Jahe impor yang dimusnahkan diduga berbahaya, karena mengandung unsur tanah yang membahayakan dari negaranya.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, SH. 

 

Selanjutnya Kang Dedi, sapaan karib Dedi Mulyadi, mengatakan seandainya  saja Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi, dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat program nasional penanaman jahe, mungkin kita tidak harus impor, dan bahkan bisa ekspor jahe ke luar negeri.

 

"Saya tak habis pikir, negeri luas dan tanah terbentang dengan penghuni negerinya memiliki banyak waktu, tetapi kita masih harus impor jahe," ucapnya.

 

Kang Dedi saat memimpin pemusnahan jahe impor. 

Gebrakan Komisi IV DPR RI dalam pemusnahan jahe tersebut langsung dipimpin oleh Kang Dedi. 

 

Bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta, Karawang dan seputarnya  tidak aneh, karena gerak mantan Bupati Purwakarta dua periode ini selalu berpihak kepada masyarakat pertanian.

 

Makanya ia berharap ada gerakan menanam jahe secara masif.

 

“Ayo, tanam jahe!” pungkasnya singkat.

(Warin 02)

Monday

DPRD Karawang: Pencemaran Limbah B3 di Gudang PT TJS Melanggar Aturan

Audiensi dengan DPRD Karawang soal limbah B3.  (Foto: ipk)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menilai pencemaran limbah B3 di Gudang PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) melanggar aturan.


Itulah salah satu kesimpulan audiensi DPRD Karawang dengan berbagai pihak terkait, di Ruang Sudang DPRD Karawang, Kamis (17/3/2021).


Audiensi tersebut tidak menemukan kata sepakat asal muasal pencemaran limbah B3 berupa minyak (limbah oli) yang mencemari lingkungan sekitar PT TJS.


Pengakuan adanya pencemaran limbah B3 tersebut sudah dinyatakan secara tertulis bersumber dari PT Triguna. Akan tetapi perusahaan tersebut tidak dihadirkan oleh PT TJS, sehingga pada akhirnya terjadi saling tuding asal mula pencemaran tersebut.


Sementara itu, menurut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, izin penampungan limbah B3 tersebut sudah kadaluarsa sejak maret 2020 lalu dan belum ada perpanjangan. Sedangkan gudang tersebut masih dipergunakan untuk menampung limbah B3.


Oleh karena itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Karawang akan memastikan perizinan Amdalnya.


“Apakah ada atau masih berlaku atau sudah kadaluarsa?” kata perwakilan DLHK Karawang.


Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar, Asep IB mengatakan bahwa apa pun alasannya, yang jelas pihak pengumpul limbah B3 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.


“Kemasan limbah B3 harus disesuaikan dengan karakteristik limbahnya, jika limbah oli dikemas dengan karung, maka itu dapat dipastikan tidak sesuai dengan kaidah penanganan dan pengolahan limbah tersebut, dan jika mencemari maka ada sanksinya,” katanya.


Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas.


“Jika ada perusahaan yang dengan sengaja tidak menjalankan peraturan dalam penanganan limbah B3 harus berani memberikan sanksi dengan tegas, bila perlu perusahaan tersebut ditutup,” tandasnya.


Sementara anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, H. Abas mengatakan perusahaan pencemar lingkungan harus bertanggumg jawab dalam pemulihan pencemaran tersebut dan melakukan tindakan sampai tuntas.

 

Lebih lanjut, menurut dia, perusahaan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat yang tercemar dan sekaligus memberikan sosialisasi atas kejadian itu.


“Apalagi lokasi gudang tersebut berada dekat dengan pemukiman. Jika tidak ada penanganan, pihak DLHK harus berani menutup dan tidak boleh berpihak kepada pengusaha,” katanya.


Hasil dari audiensi tersebut, pihak DPRD menyimpulkan opat poin yakni, pertama, akan digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pihak termasuk PT Triguna dan Pertamina.

 

Kedua, DPRD komisi III dengan DLHK Karawang akan melakukan kunjungan ke gudang milik PT TJS dan ke PT ASI.


Ketiga, PT TJS harus melibatkan Karang Taruna, masyarakat, dan aparat desa setempat dalam penanggulangan pencemaran.


Dan keempat, sesuai dengan harapan PT ASI selaku yang terdampak meminta agar ada penanganan dengan tuntas.


Pihak PT TJS yang diwakili oleh Direktur PT TJS, Bambang, mengaku sudah melakukan beberapa tindakan dan pencegahan. Di antaranya adalah melakukan pengeboran total ada 52 titik dan melakuan tes dan sedang menunggu hasil analisa.

(ipk/santi)

Thursday

Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Kabar KPK?


wartaindustri.id | JAKARTA  
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi fee proyek dan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2016-2017.

 

Ketiganya adalah mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan; Asisten I Pemkab Lamsel, Hermansyah Hamidi; dan Kadis PUPR Lamsel, Syahroni.

 

Salah satu nama yang ikut terseret, namun hingga kini masih belum tersentuh KPK adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung, Ahmad Bastian. Yang bersangkutan secara langsung terkait dengan penerima uang suap tahun 2016, Zainudin Hasan.

 

Berdasarkan data KPK, sang mantan bupati yang tidak lain adalah adik kandung mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, menerima dana suap sebesar Rp9,6 miliar dari Ahmad Bastian, yang saat itu menjabat sebagai pengusaha.

 

Atas kasus suap yang melibatkan Ahmad Bastian tersebut, Zainudin Hasan telah divonis dan saat ini tengah menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara sejak 2018 lalu.

 

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Ahmad Bastian pun telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebanyak dua kali. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

Atas kondisi yang terkesan tebang-pilih dalam pemberantasan koruptor itu, masyarakat Lampung pun mempertanyakan kredibilitas KPK.

 

Sekretaris Jenderal LSM Team Operasi Penyelamatan Aset Negara (TOPAN RI) dalam keterangan resminya menyebutkan, lebih dari dua tahun kasus ini bergulir. Pengaduan masyarakat sudah tak ada henti-hentinya disampaikan ke KPK, DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

 

“Akan tetapi pengaduan terhadap dugaan korupsi suap Ahmad Bastian seperti dicuekin. Bahkan beberapa kali bagian penerima aduan di KPK menanyakan bukti lain yang memang hampir tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat pengadu,” papar Edi Suryadi, Minggu (14/3/2021).

 

Edi mengatakan, Ahmad Bastian telah terang-terangan mengakui menyerahkan fee proyek sebesar Rp9,6 miliar kepada Zaenuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. Ini tertulis pada Putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk untuk terpidana Zainuddin Hasan.

 

Dalam putusan tersebut, Ahmad Bastian sebagai saksi atas Zainuddin Hasan mengakui bahwa ia telah menyetorkan dana ‘pelicin proyek’ infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel sejumlah Rp9,6 miliar untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

 

“Jadi menurut dokumen Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut di atas, nanti akan ketemu antara Syahroni dan Ahmad Bastian,” terang Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PPWI Lampung.

 

Menurut Edi, keduanya adalah penyetor fee proyek yang sangat besar dan sama-sama disetorkan kepada Agus Bhakti Nugroho sebagai orang kepercayaan bupati nonaktif Zainuddin Hasan. Syahroni menyetorkan Rp26.073.771.210, sedangkan Ahmad Bastian menyetorkan Rp9.600.000.000.

 

Selanjutnya, Edi mengaku sudah bersurat ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPDRI) atas kasus hukum yang menyeret nama Ahmad Bastian selaku Anggota DPD Dapil Lampung.

 

“Sampai saat ini surat kami belum ada jawaban. Kami minta BK DPD-RI memberi teguran dan memproses yang bersangkutan dalam rangka penegakan moralitas anggota Dewan,” tegas Edi Suryadi.

 

Sementara itu Wakil Ketua BK DPD RI, Asep Hidayat, mengaku pihaknya belum menerima surat pelaporan yang dikirimkan LSM TOPAN-RI.

 

“Biasanya ada surat masuk, nanti ada infonya terkait surat masuk tersebut,” ujar Asep.

 

Di tempat lain, saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan kasus dugaan suap Ahmad Bastian, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jika pelapor bisa melakukan pengaduan.

 

“Sesuai mekanisme, silakan pelapor bisa bertanya langsung kepada bagian pengaduan masyarakat,” jawab Ali Fikri singkat.

 

Pada kesempatan yang sama, media ini juga meminta tanggapan Wilson Lalengke, seorang tokoh wartawan nasional yang getol menyuarakan penolakannya atas pembiaran terduga koruptor bercokol di lembaga pemerintahan.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyatakan sangat menyayangkan sikap dan pola kerja KPK yang dinilainya mandul dalam penanganan kasus Ahmad Bastian ini.

 

“Sebenarnya saya sudah mulai jenuh ya terkait kasus dugaan korupsi Ahmad Bastian itu. Tapi memang harus tetap disuarakan. Saya heran dengan sikap dan pola pikir para komisioner KPK itu,” kata Wilson Lalengke, di kantornya, Minggu (14/3/2021).

 

Dia menuturkan, berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK di beberapa daerah lainnya, oknum bupati yang disuap dan oknum penyuapnya sama-sama ditangkap KPK dan ditahan.

 

“Namun, untuk Ahmad Bastian tidak demikian, dia tetap dibiarkan di luar dan bahkan tiap hari leha-leha berkantor di Gedung Parlemen Senayan,” papar Lalengke.

 

Bahkan, lanjutnya, dia sudah pernah mengatakan, bahwa dengan membiarkan terduga koruptor itu di lembaga parlemen, rakyat Indonesia ini dianggapnya tidak lebih dari kumpulan orang bodoh yang mau saja dibodohi untuk membiayai hidup kriminal.

 

“Bayangkan saja, dengan dia tetap menjabat sebagai anggota Dewan, artinya kita mengeluarkan uang APBN tidak kurang dari Rp1 miliar per tahun untuk membayar gaji dan berbagai tunjangan si anggota yang notabene terduga koruptor itu,” beber Lalengke yang juga lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris ini,

 

Jadi, menurutnya, seharusnya KPK segera menghentikan aliran dana rakyat ke orang-orang seperti itu dengan cara menghentikannya dari kedudukannya sebagai pejabat negara.

 

“KPK yang punya tanggung jawab atas mengalirnya secara sia-sia uang rakyat ke oknum pejabat negara terduga koruptor seperti Ahmad Bastian ini. Tangkap dan penjarakan yang bersangkutan, uang APBN terselamatkan, tidak lagi diberikan kepada oknum itu,” tegas Lalengke menutup percakapan.

( Bhl/Redaksi)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi