serberita: Hukum dan Kriminal
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts

Saturday

Polres Karawang Lakukan Rotasi Pejabat di Sejumlah Kapolsek


SERBERIT.COM | KARAWANG  – Polres Karawang menggelar kegiatan Serah terima Jabatan Kasat Lantas, Kapolsek Karawang Kota, Kapolsek Ciampel, Kapolsek Batujaya, Kapolsek Purwasari, Kapolsek Kotabaru, bertempat di Aula Mapolres Karawang dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dihadiri para kasat dan Pama Polres Karawang. Jumat (22/10/2021).

Serah Terima Jabatan lainnya  dilaksankan diantaranya,  Kasat Lantas yang lama AKP Rizky Adi Saputro digantikan AKP La Ode Habibi Ade Jama, Kapolsek Karawang dari Kompol Suparno digantikan AKP Boy Hamonangan, Kapolsek Cilamaya Kompol Sutedjo Digantikan AKP Edi Sunardi, Kapolsek Ciampel dari AKP Arief Bastomi digantikan AKP Bambang Sumitro, Kapolsek Batujaya dari AKP Edi Karyadi kepada IPTU Marsad, Kapolsek Purwasari dari IPTU Marsad Kepada IPTU Hadian Sibarani, sedangkan Kapolsek Kotabaru yang sebelumnya dijabat IPTU Tata Suhendar diganti IPDA Dede Komara. 

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, “hari ini kita melaksanakan serah terima jabatan Kasat lantas dan  6(enam) Kapolsek Jajaran Polres Karawang. Tentunya Ini merupakan hal yang biasa di tubuh Polri dalam hal regenerasi dan untuk meningkatkan kinerja ditubuh polri.

Tak lupa Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah bersinergi dengan masyarakat Karawang telah melaksanakan program-program PRESISI dengan baik, tentunya ini menjadi salah satu modal bagi rekan-rekan yang pindah ditempat yang baru untuk lebih baik lagi.

“untuk Pejabat baru, agar menyesuaikan dengan tugas-tugas maupun program-program Polres Karawang, karena kita tahu bersama program Polres Karawang ini tetap menginduk dan mengimplementasikan program-program PRESISI Bapak Kapolri untuk mewujudkan Polri yang PRESISI. tutup Kapolres Aldi.
(Hny/Red)

Tuesday

Dalami Penyelidikan Penembakan Wartawan Polda Sumut Periksa 34 Saksi



wartaindustru.id| 
MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami penyelidikan terhadap kasus penembakan wartawan yang terjadi di Kabupaten Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dari hasil penyelidikan dan olah TKP tim dilapangan telah mendapatkan kronologis kejadian, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti serta berbagai alat bukti lainnya, hal tersebut untuk memudahkan penyelidikan dan membuat terang suatu tindak pidana. 


"Dari kronologis singkat yang didapat tim melakukan pendalaman dan telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang," katanya, Senin (21/6).

Selain telah memeriksa saksi-saksi, Hadi mengungkapkan Tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Mobil Datsun Go BK 1921 WR, satu pasang sepatu coklat milik korban, celana jeans yang berlubang milik korban dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dalan mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum,  juga bersama-sama koordinasi dengan TNI, Polda Sumut akan mengusut Tuntas, kami mohon dukungan dan Doanya agar segera terungkap," pungkasnya.

(Leodepari/Warin)

Monday

Dewan Pers Desak Kepolisian Segera Ungkap Pelaku Pembunuhan Mata MARA Salem Harahap



wartaindustri. id | JAKARTA — Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Sabtu, 19 Juni 2021 mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers nomor 02/ P-DP/ VI/ 2021, tentang meninggalnya Pimpinan Redaksi Lasser News Today, Mara Salem Harahap (MSH) yang menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo ditemui warga pada dini hari di dalam kendaraan pribadinya yang tidak jauh dari kediamannya, di Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Dewan Pers juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya MSH, semoga keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan Bathin dan Lasser News To day dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan kode etik jurnalistik.

MSH meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukannya dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa jelas tidak dapat dibiarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

Mohammad Nuh juga mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap MSH dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga MSH juga harus ditegakkan.

Ketua Dewan Pers menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan MSH dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dan mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta

Untuk para pihak yang merasa dirugikan pers, selanjutnya Dewan Pers menghimbau untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Terakhir Dewan Pers mengingatkan agar segenap unsur Pers Nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinal sebagai wartawan. (Bhl/Warin)

Saturday

MIO Indonesia Jawa Barat Minta Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penembakan Marshal Harahap



wartaimdustri.id| BANDUNG
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Media  Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi Jawa Barat, meminta  Kapolri mengusut tuntas dugaan  kasus penembakan wartawan online di Pematang Siantar.

Ketua DPW MIO Jawa Barat, Azhari, Sabtu (19/6) mengatakan merasa prihatin adanya dugaan  wartawan yang ditembak  bernama Marasalim Harahap atau sering disapa Marshal. 

Tambah dia, berdasarkan informasi yang beredar, kasus penembakan tersebut terjadi pada Jum'at malam 18 Juni 2021, ketika korban sedang menuju kediamannya dan warga menemukan korban dalam bersimpah darah.

Menurutnya, korban diduga ditembak oleh  Orang Tak Dikenal (OTK). 

Azhari menuturkan, bahwa dirinya  turut prihatin atas peristiwa penembakan terhadap  wartawan media online di Pematang Siantar tersebut

 " Atas nama organisasi  MIO Indonesia Jawa Barat,
turut berduka cita. Dan mohon pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku dugaan penembakan"tegasnya.

Dia juga mengatakan kepada pihak  keluarga almarhum Marshal Harahap,  diiberikan ketabahan.

Sementara pengurus 
DPP MIO Indonesia, Fitra Nasution berjanji  akan mengawal kasus penembakan terhadap wartawan media online di Siantar.

Katanya, memehon kepada Kapolri untuk memerintahkan seluruh jajarannya mengungkap kasus tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa  kinerja wartawan dilindungi oleh Undang undang Pers Nomor 40/1999, tentang pers.

Artinya bahwa  kerja wartawan harus nyaman dan aman seperti pekerja lainnya. 

Untuk itu,  meminta Kapolri segera memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus
Penembakan tersebut,"tutupnya

Lebih lanjut dia mengatakannya,   siapa pelakunya sehingga bisa diketahui peristiwa tindak pidana ini.

DPP Mio meminta Polri segera menangkap pelaku penembakan tersebut agar tidak muncul rasa kekhawatiran masyarakat yang dapat mengganngu situasi Kamtibmas di Pematang siantar," imbuhnya
(MIO Jbr)

Monday

Tertangkap, Penyelundup Sabu dalam Deodoran ke Tahanan Mapolres Karawang

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda, mengecek tahanan Mapolres Karawang (Foto: Tribrata)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Seorang pemuda berinisial DYR alias Eby (25) tertangkap dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karawang ketika akan menyelundupkan sabu ke dalam ruang tahanan Mapolres Karawang.

 

Pelaku pun langsung diringkus dengan barang bukti narkoba seberat 11,6 gram, yang dimasukkan ke dalam tabung deodoran.

 

Kasi Propam Polres Karawang, Ipda Aan Juanda mengatakan, pencegahan penyelundupan sabu ke Rutan Polres Karawang itu bermula dari kecurigaan petugas jaga yang bertugas di pos penjagaan depan Kantor Mapolres, terhadap DYR.

 

Pelaku masuk menggunakan sepeda motor tanpa melapor kepada petugas jaga. Kendaraannya langsung nyelonong masuk ke dalam Mapolres. 

 

"Memang saat itu sudah malam dan hujan deras. Tapi semua tamu tetap harus lapor," katanya, Senin (3/5/2021). 

 

Karena curiga kemudian Bripda Zendy Wahyu Pramata langsung berdiri mengejar pelaku. Dia berteriak memanggil DYR agar kembali ke Pos Keamanan.

 

Setelah pelaku kembali ke Pos Keamanan kemudian Bripka Aip Rosadi dan Bripka Hasto Prabowo menginterogasi dan melakukan penggeledahan. 

 

"Saat ditanya pelaku sudah gugup hingga kami tambah curiga," katanya. 

 

Kepada petugas pelaku mengaku akan mengantarkan makanan untuk salah satu tahanan yang berada di rutan Polres. Padahal, jam besuk sudah ditutup. Namun petugas sudah curiga apalagi pelaku menolak memberikan handphone dan tidak mau digeledah. 

 

Terakhir Brigadir M Bani Adnan langsung melakukan pemeriksaan handphone pelaku. Di sana, dia menemukan sebuah nomor tanpa nama, yang mengirimkan video TikTok tentang tutorial cara memasukkan narkoba ke dalam deodoran.

 

"Kami melakukan penggeledahan dan mengecek, apakah ada deodoran?" katanya.

 

Benar saja di antara makanan ayam bakakak dan alat mandi terdapat satu deodoran. Pelaku langsung diminta untuk membukanya.

 

Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih. Ternyata pelaku membawa 11,6 gram sabu.

 

Dari Pos Penjagaan, pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. (in/warin 03)

Friday

Polda Banten Tangkap Pegawai Kecamatan Pembuat Ratusan AJB Palsu

Polda Banten ungkap pemalsuan AJB di Pabuaran, Serang Banten. (Foto: Hum)

wartaindustri.id | SERANG BANTEN —
Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

 

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

 

Secara kronologis dia bertutur, kasus berawal dari diketahuinya tandatangan atas nama Babay, telah dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB)dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.  Namun JS juga merupakan tersangka di perkara lain.

 

Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran, Asnawi,  mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis, (29/04/2021).

 

Hasil perekapan dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, lanjut Martri Sonny, terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.

 

Atas peristiwa tersebut, Martri Sonny menambahkan,  banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, telah dipalsukan.

 

“Saudara Babay merasa dirugikan di mana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya,” tambah Martri Sonny.

 

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.

 

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.

 

Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

 

"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.

 

"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.

 

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi. (Foto: Hum)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

 

"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy Sumardi.

 

"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten,” kata Edy Sumardy

 

Nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.

 

Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah, silakan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi.  (Bhl/Bidhumas)

Gegara Rekayasa Babi Ngepet, Ustad AI Berurusan dengan Polisi



Ustad AI (Foto: Dok MDS)

wartaindustri.id | DEPOK -
Karena ingin terkenal Ustad Adam Ibrahim (AI) bersama delapan  rekannya merekayasa penangkapan babi ngepet. Akibat ulahnya itu, mereka harus berurusan  dengan  Polres Metro Depok.

 

Penangkapan babi yang diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok beberapa waktu lalu, dan kemudian menjadi viral di media sosial, ternyata hanya  rekayasa Ustad AI.

 

Jajaran Polres Metro Depok mengamankan tokoh masyarakat Bedahan AI (44 tahun). Kemudian AI menjadi tersangka menyebarkan berita bohong terkait babi jadi-jadian alias babi ngepet.

 

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, setelah didalami ternyata motifnya AI ingin menjadi lebih terkenal di kampungnya dan agar pengikut majelisnya bertambah.

 

“Tujuannya supaya lebih terkenal di kampungnya dan pengikut majelisnya bertambah, karena ini (tersangka) merupakan salah satu tokoh lah. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal, supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah,” kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

 

AI merencanakan menyebar berita bohong itu sejak sebulan lalu. Dia bekerja sama dengan teman-temannya berjumlah delapan orang. Mereka mengarang cerita seolah-olah melihat tiga orang turun dari motor dan salah satunya berjubah.

 

Ceritanya, tim mereka yang berjumlah delapan orang tadi, mengarang cerita seolah-olah ada tiga orang dan satu orang turun tanpa menapakkan kaki. Kemudian yang dua pergi naik motor, sedangkan yang seorang lagi, satu setengah jam kemudian tiba-tiba berubah jadi babi.

 

“Padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan,” jelas Kapolres Metro Depok.

 

Tambah Kapolres, bahkan AI rela mengeluarkan kocek untuk membeli babi seharga Rp900.000,  ditambah ongkos kirim Rp200.000.

 

 “Babinya dibeli melalui online. Dia patungan dengan temannya,” ujar Kapolres lagi.

 

Otak dari berita bohong ini adalah AI. Dia bekerja sama dengan delapan orang lainnya. Masing-masing orang memiliki peranan. Ada yang berperan menangkap babi sampai mengaku telanjang untuk menangkapnya.

 

Atas kasus ini AI pun harus merasakan masuk ke jeruji besi, di sel tahanan. Dia dijerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun. (MDS/Warin 02))

Wednesday

Dua Pengeroyok Polisi Tertangkap, Dua Lagi Dalam Pengejaran


wartaindustri.id | CIANJUR –
Kepolisian Sektor (Polsek) Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, telah menangkap dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap perwira polisi, Ipda Eko. Sedangkan dua orang lagi sedang dalam pengejaran polisi.

“Kami juga mengamankan satu unit kendaraan yang dipergunakan saat pelaku melakukan pengeroyokan,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Ahmad Supriatna,  kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Peristiwa yang membuat geger warga,  itu terjadi Senin (29/3/2021) lalu. Empat orang mengeroyok Ipda  Eko hingga babak belur di Jalan Pangeran Hidayatulloh, Cianjur, Jawa Barat.

Kejadian pengeroyokan itu bermula ketika kendaraan yang dikendarai Ipda Eko bersenggolan dengan kendaraan pengeroyok.

Kemudian Ipda Eko turun untuk minta penjelasan. Namun para pelaku langsung menghajar korban  secara membabi buta.  (Daus/Warin 02)

Friday

Jabinsa di Kecamatan Cikidang: Agar Kades tak Salahi Aturan Hukum

Jaksa Bina Desa di Sukabumi. (Foto: Fauzan(

wartaindustri.id| SUKABUMI -
  Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Jaksa Bina Desa (Jabinsa) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/3/2021).

 

Kegiatan Jabinsa yang dikemas dalam bentuk silaturahmi itu,  bertempat di Aula Wisata Rafting Calfera, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang.

 

Program yang bertujuan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana, dibuka oleh Plt. Camat Cikidang Doddi Achtar Chatra dan dihadiri 12 kepala desa beserta perangkatnya yang ada di Kecamatan Cikidang.

 

Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ema Siti Huzaemah  menjelaskan, Program Jabinsa intinya  melakukan pembinaan terhadap desa. Salah satunya, agar tidak menyalahi aturan hukum, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Korupsi, dan lainnya.

 

“Jaksa bisa menjadi sahabat kepala desa dan masyarakat, sehingga tidak ada lagi batasan atau kesenjangan antara penegak hukum serta pemdes bahkan masyarakat,” ujarnya.

 

Lanjut Ema, meski kita menjadi sahabat kepala desa bukan berarti ada toleransi ketika menyalahi hukum.

 

Kami di sini, berusaha preventif agar para kepala desa tidak berhadapan dengan hukum yang disebabkan tindakan yang salah,” imbuhnya.

 

Ia mengaku bangga ketika beberapa kepala desa yang menjawab pertanyaan yang dilontarkan terkait korupsi, pajak PBB, dan tugasnya masing-masing.

 

“Bahkan mereka menunjukkan bukti sesuai statemen yang mereka ucapkan. Itu membuktikan bahwa mereka tidak acuh terhadap masyarakat, pelaporan-pelaporan, dan keuangan,” katanya lagi.

 

Kepala Desa Cicareuh, Ramdan Rustarmono, mengapresiasi adanya program Jabinsa   ini.

 

Jadi kita tahu tentang aturan hukum, dan juga menjadi salah satu edukasi buat kami pelaku pemerintahan dalam segi aturan maupun undang-undang," katanya. (Fauzan/Dadang)

Thursday

Bobol Brankas, Karyawan Minimarket di Pasar Johar Diciduk Polisi

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra (Foto: Net)

wartaindustri.id | KARAWANG –
Karena membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja, seorang karyawan minimarket diciduk polisi.


Tersangka berinisial WSP (29) itu sudah dua tahun bekerja di sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.


"Tersangka sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Rabu (24/3/2021).


Ia mengatakan tersangka nekat membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.


"Tersangka WSP warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas," katanya.


Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.


Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp97 juta berikut tiga buah obeng.


Tersangka menggunakan obeng untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya, bahwa toko itu telah dibobol oleh orang lain.


Menurut Kapolres, total kerugian materi Rp160 juta, sedangkan uang tunai yang berhasil disita sekitar Rp97 juta.


Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.


Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Ant/Warin 03)

Polisi Gerebek Rumah Produksi Pil Ekstasi di Panongan Tangerang


Wartaindustri.id | TANGERANG -
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan home industri pembuatan pil inex/ekstasi di wilayah Panongan Kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) pukul 19.30 WIB.

 

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu S Bintoro, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Panji Firmansyah, Kabag Ops Kompol Rahmat Sampurno, Kasat Reskrim Kompol Dadi Perdana Putra ini berhasil mengamankan dua tersangka.

 

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, personel kita melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan akurat, kita melakukan penggerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26) serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi," kata Wahyu.

 

Kapolresta Tangerang juga menjelaskan secara detail penemuan apa saja yang didapat saat penggerebekan tersebut.

 

"Personel kami menemukan 1850 butir Ekstasi saat melakukan penggeledahan di TKP. Dalam waktu yang sama, petugas juga menemukan 1 buah palu karet, 2 buah palu cetak, 1 buah timbangan, 4 set logo cetakan inex, 1 toples d-Basf (acetaminophen), Alat Pembuat (Prekursor) dan barang bukti lainnya," tambah Wahyu.

 

Wahyu juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami pengakuan awal dari kedua pelaku yang telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka karena kita baru melakukan penangkapan. Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten. Dan saat ini BB sedang di cek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia apa," jelas Wahyu.

 

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas tindakan tersebut tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi,

 

“Tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Edy Sumardi.

(Adv/Bidhumas/Bahal)

Kejari Sukabumi akan Tindaklanjuti Laporan Amusi Terkait Dua Dugaan Tipikor

Forum Amusi di depan Kajari Sukabumi.

Wartaindustri.id  | SUKABUMI –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) pasa penerbitan sertifikat tanah eks Hak Guna Bangunan (HGU) di Terminal Cikembang Raya dan dugaan kegiatan fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.


Hal itu ditegaskan Kajari Sukabumi, melalui Kasi Intel, Aditia Sulaeman, setelah menerima  aduan Forum Anak Muda Sukabumi (Amusi) terkait dugaan korupsi pada dua kegiatan tersebut, Rabu (10/3/2021). 


Lebih lanjut, Kasi Intel akan segera berkoordinasi dengan Kasi Pidsus dan segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.


Koordinator Amusi, Ronal Saiful, mengatakan Amusi mendatangi Kajari, karena  mencium adanya dugaan Pelanggar Hukum Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).


"Hari ini, kami melakukan audiensi dengan pihak Kajari Kabupaten Sukabumi, melalui Kasi Intel Kajari untuk melaporkan dan mendiskusikan hasil investigasidan  temuan Amusi di dua titik di wilayah hukum Kajari Kabupaten Sukabumi," kata Ronal Saiful.


Setelah melakukan kajian dan investigasi serta melihat proses tender pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sukabumi tahun 2020, diduga adanya kebocoran uang negara sekitar Rp400 juta dari dua temuan tersebut.


Sementara itu, Kasi Intel Kajari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman saat di konfirmasi di kantornya mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja dari Amusi yang peduli dan berani mendiskusikan dugaan tipikor yang terjadi di wilayah hukum Kajari Kabupaten Sukabumi.


"Awalnya pihak Amusi melayangkan surat audiensi kepada kami.  Nah, hari ini, tepatnya sesuai dengan jadwal kami menerima kedatangan mereka," kata Aditia.


Lebih jauh, Aditia menjelaskan bahwa kedatangan Amusi untuk menyampaikan temuan mereka terkait dugaan tipikor kepada institusi Kejaksaan.


"Kami akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan pihak Pidsus guna mendalami laporan tersebut," tegasnya.

(Iim/Red)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi