serberita: Hukum dan Kriminal
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal. Show all posts

Sunday

Penamas akan Naikkan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM ke Polda Jabar

Pertemuan Penamas di salah satu tempat jajanan Sukabumi.

wartaindustri.id | SUKABUMI
- Kasus video  yang diduga melecehkan profesi wartawan dan ormas /Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  yang dilakukan oleh oknum Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu belum ada kepastian hukum.

 

Oleh sebab itu,  perwakilan media dan LSM akan menaikkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.

 

Menurut Ketua GMBI Kabupaten Sukabumi, Fredy, kasus video viral, terjadi pada tanggal 24 November 2020 di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

 

“Saat itu juga baik ormas, LSM, maupun perwakilan media melaporkan kasus dugaan pelecehan ke Polres Sukabumi. Namun belum ada tindakan apa-apa terhadap oknum Apdesi yang bersangkutan,” ujar Fredy, saat pertemuan di salah satu lokasi jajanan tradisional yang berada di Jalan Raya Lingkar Selatan Sukabumi, Sabtu (6/3/2021).

 

Berdasarkan hal itu, beberapa media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (Penamas) kembali mempertanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Rencananya, mereka akan segera membuat laporan baru ke Polda Jawa Barat untuk menegakkan kebenaran.

 

"Hari ini kita mengadakan pertemuan silaturahmi bersama rekan media dan LSM untuk membahas masalah kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi. Kami yang tergabung dalam forum silaturahmi Penams  akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran," tegas Freddy

 

Dikatakannya, dari hasil rapat tersebut, mereka sepakat untuk membawa kasus ini ke ke jenjang yang lebih tinggi.

 

"Kami akan membuat laporan baru kepada Polda Jabar dan ditembuskan kepada semua unsur penegak hukum di republik ini," tegasnya lagi.

 

"Rencananya, besok beberapa dari rekan Penamas akan segera berangkat.  Semua berkas sudah lengkap," jelas Freddy.

 

Hai senada juga diungkapkan oleh perwakilan unsur media Sukabumi, Rijal Pane, bahwa untuk kasus hukum oknum Apdesi Kabupaten Sukabumi, yang berkasnya masih berada di Polres Sukabumi, akan ditindaklanjuti sampai ke Polda Jabar.

 

“Kalau kasus ini tidak memenuhi unsur tindak  pidana, jelaskan pada kepada kami. Mudah-mudahan, laporan kita bisa diterima dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

(Fauzan/ Dadang)

Thursday

Dugaan Perkeliruan di Tajug Gede Berlanjut, Kejari akan Panggil Pengusaha


wartaindustri.id | PURWAKARTA

 

Dugaan perkeliruan dalam tender pembangunan Masjid Raya Bungursari tampaknya akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Putwakarta tidak berhenti hanya pada pemanggilan tiga pejabat di Dinas Tata Ruang dan Pemukinan (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

 

Selanjutnya, Kejari Purwakarta akan memanggil pengusaha yang terkait kasus tender di masjid yang lebih dikenal dengan sebutan Tajug Gede tersebut. Tender proyek yang diduga bermasalah itu terjadi tahun 2017.

 

"Kami belum bisa menentukan waktu pemanggilan pengusaha tersebut, karena tim penyidik sedang rapat," kata Kasubsi Produksi Sarana Intelegen dan Penerangan Hukum (Prodsarin dan Penhum),  M.Syarif Hidayat, mewakil Kasi Intel, Onnari yang sedang memimpin rapat, Selasa (23/2/2021).

 

Sementara ketiga pejabat yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kejari Purwakarta adalah Aep Durohman mantan Kadis Tarkim, Dian Hardiansah mantan Kabid Tarkim, dan Engkos Kosasih yang saat ini masih Kabid di Dinas Tarkim Kabupaten Purwakarta. Mereka diperiksa selama empat jam, mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.

 

"Alhamdulillah mereka kooperatif. Ada beberapa data yang belum mereka serahkan. Tapi, mereka akan segera memberikannya," ujar Syarif.

 

Menanggapi pemanggilan tiga pejabat tersebut, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakata (KMP), Zaenal Abidin mengaku, fenomena kasus dugaan perkeliruan tender Tajug Gede ini sangat kasat mata. Dan tidak memerlukan pandangan menjelimet untuk melihat kerancuannya.

 

"Dengan satu sudut pandang saja, dapat membuat kasus mudah terbongkar. Kita atensi satu regulasi saja, yaitu: Perpres Nomor 54 Tahun 2010," ujarnya.

 

Lantas Zaenal Abidin menuturkan, pemenang tendernya adalah PT Putra Cipariuk Mandiri, yaitu perusahaan yang berdiri tahun 2016. Tepatnya didirikan sesaat menjelang tender. Dengan demikian, pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres tersebut.

 

Selanjutnya, pria yang akrab disapa ZA ini mengilustrasikannya dengan bayi yang baru lahir.

 

"Ilustrasinya sangat mudah. Apakah bayi yang baru lahir bisa berjalan dan punya gigi?  Tentu tidak ya.  Demikian pula dengan PT Putra Cipariuk Mandiri yang diduga tidak memiliki kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis. Padahal kemampuan dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010," tuturnya.

 

 (Vans)

Wednesday

Kasus Penembakan Kuli Bangunan Diduga oleh Tokoh Ormas Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat



WI | BANDUNG - Pada tanggal 15 Desember 2020, telah terjadi ancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oleh seorang tokoh ormas dan pemilik media di Kabupaten  Bandung, Jawa Barat. 
Kronologisnya saat itu seorang kuli bagungan bernama Dedi mendapat order dari pemilik tanah (Sdr Taufik) yang terletak di Desa Jatisari Kecamatan, Cangkuang Kabupaten Bandung.

Dia  untuk membuat sebuah gubuk bambu. Dedi mengajak anaknya yang bernama Heri untuk membantu membuat gubuk tersebut.

Ditengah pekerjaan, lepas siang hari, mereka didatangi oleh 3 (tiga) orang yang mengaku suruhan dari DA, diduga seorang tokoh ormas di Kabupaten Bandung. 

Mereka diminta untuk ikut kerumah  DA. Sesampainya dirumah  DA, Dedi dan anaknya Heri mendapat ancaman senjata api.

Senjata api tersebut ditodongkan ke kepala dan kaki Dedi dan sempat diletuskan oleh  Dadang, tapi tidak mengenai bagian tubuh Dedi.

DA memberi ancaman pembunuhan kepada Dedi jika Dedi masih melakukan pekerjaan di tanah tersebut, karena tanah tersebut diakui juga kepemilikannya   DA. Dedi dan anaknya yang tidak mengetahui sama sekali perihal tanah tersebut dibuat ketakutan dan akhirnya memutuskan pulang kerumah dan melapor ke pemilik tanah terkait  hal tersebut diatas. 

Oleh pemilik tanah dianjurkan agar Dedi dan anaknya membuat laporan ke Polisi, akhirnya  Dedi membuat laporan terkait ancaman dan penggunaan senjata api ke Polres Kab Bandung.  

Demikian katanya ,  saat ini Dedi sedang menenangkan diri dan mengetuk perhatian dari pihak-pihak terkait agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kejadian yang menimpanya, terutama karena hal ini menyangkut ancaman pembunuhan yang melibatkan seorang tokoh ormas.
(Mg/Red)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi