Oknum Karyawan PT.KAI Kriminalisasi Wartawan di Stasiun Kereta Api Metland Telaga Murni - serberita

Wednesday

Oknum Karyawan PT.KAI Kriminalisasi Wartawan di Stasiun Kereta Api Metland Telaga Murni


Bahaludin wartwan yang diduga di kriminalisasi saat menjalankan tugas dan fungsinya
(Dokumen redaksi)
SERBERITA COM | KABUPATEN BEKASI — Oknum karyawan dan karyawati PT. Kereta Api Indonesia Stasiun Metland Telaga Murni telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan, Sabtu, 2 Juni 2022 pagi.

Mereka melakukan penahanan kemudian pelecehan terhadap wartawan dan percobaan perampasan properti milik wartawan, " Oknum itu,  telah  menghambat atau menghalang-halangi tugas  wartawan saat liputan di ruang publik" tegas Bahaludinn.

Kejadian menurutnya, 
tepat di depan penjualan tiket  dan di depan pintu pendeteksi tiket otomatis menuju naik turunnya penumpang Kereta Api yang ada di Stasiun Kereta Api Metland Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada hari Sabtu (2/07/2022) pagi.

Adapun para karyawan dan karyawati PT. Kereta Api di Stasiun tersebut berinisial AP dan SW (Staf PT.KAI) bersama AS dan SP (Satpam PT.KAI).

Tambah Bahal, kejadian berawal dari adanya informasi dari beberapa warga tentang dipersulitnya naik kereta api, bila tidak membawa sertifikat vaksin dan aplikasi peduli lindungi baik secara fisik ataupun lewat foto dari Hand Phone (HP). 

Bila tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas maka warga tersebut tidak bisa naik kereta api dari Stasiun Metland Telaga Murni. 

Bila warga tersebut memiliki HP namun tidak memiliki kouta atau memiliki HP dan Kouta namun HP nya tersebut tidak memiliki ruang yang cukup untuk mendownload aplikasi Peduli Lindungi (PL) di Stasiun Kereta Api Metland Telaga Murni, maka warga tersebut tidak diizinkan memasukan tiket kereta apinya ke dalam lubang pintu pendeteksi tiket otomatis yang menuju area naik dan turunnya penumpang kereta api. 

Salah seorang wartawan dari kantor berita nasional langsung ke Tempat Terjadi Perkara (TKP) tersebut, untuk mengecek kebenaran infomasi tersebut, sekaligus mengkonfirmasi dan klarifikasi hal itu dengan pihak stasiun yang terkait dalam persoalan tersebut.

Setelah di TKP insan media ini pun ditahan oleh Satpam yang bernama SP karena tidak dapat menunjukan Sertifikat Peduli Lindungi, untuk itu SP menyuruhnya untuk mendownload aplikasi PL, lalu meninggalkannya begitu saja.

Selanjutnya SP juga menyetop beberapa orang ibu-ibu yang juga tidak bisa menunjukkan fisik Sertifikat dan aplikasi PL di HP mereka. 

Setelah ibu-ibu tersebut ditanya awak media, apa solusi yang diberikan petugas satpam agar mereka bisa menumpang kereta api?  Kata salah seorang ibu (tidak berkenan memberikan namanya), dari pada gaduh dengan petugas, solusinya mereka menunggu kedatangan keluarganya dari Desa Wanajaya, Cibitung (dari rumah) menuju ke stasiun kereta untuk membantu mereka nantinya.

Selanjutnya insan mediapun menunjukkan tanda pengenal wartawannya kepada SP lalu mewawancarainya bersama rekannya AS (keduanya berseragam satpam). 

Kemudian AS meminta izin untuk memanggil atasannya yang diketahui berinisial AP yang didampingi staf lainnya SW.

Saat AP diwawancara SP memotong pembicaraan stafnya tersebut dan menanyakan insan media, apakah untuk peliputan ini sudah mendapat izin? 

AP terkejut juga tentang izin tersebut, lalu mengklarifikasi kan kepada awak media soal izin nantinya bisa dengan bagian Humas PT.KAI di Juanda. 

Lalu AP meminta ID Card insan media, namun saat hendak ditunjukkan ia menyatakan akan mem-foto ID Card tersebut. Wartawan tidak mengizinkan hal tersebut dan ID Card yang akan diperlihatkannya tadi di simpan kembali ke dalam tasnya, tiba-tiba tangan AP mau mengambil ID Card yang ada di dalam tas itu, tapi wartawan menghindar dan mengingatkan hal itu  merupakan perbuatan niat jahat (mens rea). 

Seusai meliput berita penyeimbang informasi (Cover Both Side) sebagai dasar kegiatan hakekat jurnalistik yang merupakan kegiatan konfirmasi dan klarifikasi suatu berita, jadi wartawan pun bergegas pulang. 

Ternyata si wartawan secara paksa ditahan (tidak boleh keluar pagar stasiun) sama keempat karyawan dan karyawati itu, sehingga terjadilah tolak menolak dan tarik menarik di trotoar jalanan menuju pintu keluar arah parkirnya kendaraan si wartawan. 

Dengan sigap pintu pagar dikunci engselnya oleh AS dibantu SP yang melarang wartawan mendekati pintu pagar, katanya di suruh atasannya yang diikuti AP dan SW yang turut berjaga-jaga berjalan di belakang awak media. 

AS juga menyebutkan akan ada sekelompok aparat TNI AL dari kesatuan Marinir yang lagi menuju ke stasiun Metland Telaga Murni yang juga akan turut menghakimi wartawan itu nantinya. 

AS tidak mau perduli meskipun insan media tersebut menyatakan ada beberapa kerjaan peliputan yang akan segera dikerjakannya, dan ia juga mengatakan berkali-kali tidak takut meskipun si wartawan mengingatkan bahwa perbuatan mereka menahan secara paksa wartawan seperti ini merupakan tindakan kriminal yang akan dibawa ke jalur hukum nantinya. 

AP juga dengan sombongnya menyatakan bahwa mereka tidak takut, karena PT.KAI memiliki Tim Legal yang hebat.

Perbuatan kriminalisasi dengan merampas Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Pers si wartawan yang dilakukan secara bersama- sama oleh beberapa orang oknum karyawan dan karyawati PT.KAI di Stasiun Metland Telaga Murni, Cikarang Barat ini sungguh sadis.

Oleh sebab itu, pada hari itu juga wartawan tersebut membuat Laporan ke Mapolrestro Bekasi di Jl. Ki Hajar Dewantara 1, Cikarang sesuai surat tanda penerimaan laporan/ pengaduan Nomor: LP/B/1477/VII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA. (Bhl/Red))

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda