Kandang Ayam di Cibukamanah Diberi Kesempatan 35 Hari
SERBERITA.COM || Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui lintas perangkat daerah melaksanakan rapat klarifikasi terkait kegiatan usaha kandang ayam milik Aslet Silaban di Desa Cibukamanah, Selasa (25/02/2026), bertempat di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.
Rapat tersebut dihadiri unsur DPUTR Kabupaten Purwakarta, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Bagian Hukum Kabupaten Purwakarta, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, DLH Kabupaten Purwakarta, serta pemilik usaha.
Dalam hasil rapat klarifikasi, disepakati bahwa pelaku usaha diberikan waktu pengosongan kandang dari kegiatan usaha sampai dengan panen selesai.
Masa panen yang tersisa tercatat 35 hari kalender terhitung sejak berita acara ditandatangani.
Setelah panen selesai, kandang wajib dalam kondisi kosong dan bersih serta menghentikan seluruh kegiatan usaha komersial sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menempuh penyelesaian perizinan persyaratan dasar berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses tersebut mulai berjalan sejak Kamis, 26 Februari 2026.
Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang mengedepankan pembinaan namun tetap tegas.
“Kami tidak serta-merta menutup usaha yang sedang berjalan, tetapi memberikan kesempatan sampai masa panen selesai. Namun setelah itu, kegiatan usaha wajib dihentikan sementara sampai seluruh perizinan lengkap. Ini bentuk ketegasan sekaligus solusi,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami ingin semua usaha berjalan legal dan tertib. Tidak ada yang dipersulit, tapi juga tidak ada yang dibiarkan melanggar aturan,” pungkasnya.
Post a Comment for "Kandang Ayam di Cibukamanah Diberi Kesempatan 35 Hari "