Nasionalisme yang Salah Alamat: Ketika Simbol Suci Negara Diperlakukan Bak Umbul-Umbul di Pinggir Jalan
Oleh : Yosep Hamdi
Ketua DPC Aswin
Kabupaten Purwakarta
Setiap menjelang bulan Agustus, lanskap jalanan di berbagai pelosok daerah seketika berubah. Warna merah dan putih berkibar di mana-mana, menandakan tingginya antusiasme menyambut hari kemerdekaan. Namun, di balik semarak pesta rakyat tersebut, ada satu fenomena berulang yang memicu perdebatan di ruang publik: maraknya pemasangan Bendera Merah Putih yang diikat atau dipaku langsung pada batang pohon peneduh jalan secara massal.
Bagi sebagian kalangan, pemandangan ini memicu pertanyaan besar. Mengapa niat baik untuk merayakan kemerdekaan justru berujung pada tindakan yang dinilai menurunkan nilai estetika, merusak lingkungan, hingga mencederai kesakralan simbol negara? Di manakah letak batas antara ekspresi cinta tanah air dan kepatuhan hukum?
*Menelusuri Akar Fenomena: Siapa yang Menginstruksikan?*
Jika ditelusuri secara regulasi, tidak ada satu pun instruksi resmi dari pemerintah—baik pusat, gubernur, maupun bupati—yang memerintahkan warga untuk memasang bendera di pohon. Surat Edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara selalu berbunyi sama setiap tahunnya: mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera di lingkungan masing-masing menggunakan tiang yang layak.
*1 Fenomena "bendera di pohon secara berjamaah" ini sebenarnya lahir dari dua faktor psikologis dan teknis di lapangan:*
Hiper-Nasionalisme Instan (Kuantitas di atas Kualitas): Ada dorongan di tingkat lokal agar wilayahnya terlihat paling meriah secara instan. Pohon peneduh jalan dipandang sebagai "tiang gratis" yang praktis dan efisien untuk memasang bendera dalam jumlah banyak sekaligus, tanpa perlu modal membuat tiang bambu atau besi.
*2.Bias Informasi Imbauan:*
Instruksi dari atas yang bersifat umum ("Mari meriahkan jalan protokol dengan bendera") sering kali diterjemahkan terlalu bebas oleh pelaksana di lapangan demi mengejar target visual secara cepat, tanpa memikirkan tata cara yang benar.
Benturan Semangat Tradisi dan Teks Hukum Nasional
Secara sosiologis, ini adalah Fenomena Disparitas Regulasi dan Tradisi. Ada jarak yang lebar antara teks hukum yang kaku dengan tradisi perayaan masyarakat di lapangan.
Masyarakat kita memiliki budaya gotong-royong dan semangat merayakan kemerdekaan yang sangat tinggi (festive nationalism). Sayangnya, semangat yang meluap-luap ini sering kali berjalan tanpa dibersamai oleh literasi hukum yang cukup mengenai tata cara penghormatan lambang negara.
Masyarakat melihat tindakan ini murni sebagai bentuk "partisipasi". Sementara aturan hukum nasional (UU No. 24 Tahun 2009) melihatnya sebagai potensi merendahkan kehormatan simbol negara jika bendera tersebut berakhir kotor karena getah, tersangkut dahan, atau robek tertiup angin. UU tersebut dengan tegas mewajibkan bendera negara dikibarkan pada tiang yang tegak, seimbang, dan ditempatkan di lokasi yang terhormat.
Sudut Pandang Regulasi Daerah: Ancaman Sanksi NyataNiat baik untuk menunjukkan rasa nasionalisme tetap tidak boleh melegalkan pelanggaran aturan kelestarian lingkungan. Aturan mengenai larangan pemasangan atribut di ruang publik secara harfiah mencakup spanduk, baliho, hingga bendera kain tanpa pengecualian.
Di wilayah Kabupaten Purwakarta misalnya, tindakan memaku atau mengikat bendera di pohon peneduh jalan secara tegas melanggar dua aturan lokal, yaitu:
Perda Purwakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).Peraturan Bupati Purwakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Sanksi Administratif.
Berdasarkan payung hukum tersebut, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban karena alasan berikut:
Merusak Fungsi Alam: Memaku pohon dapat merusak jaringan kambium, memicu masuknya jamur atau bakteri, dan membuat pohon mati perlahan. Sementara mengikat terlalu kencang dapat menjerat batang dan mencekik aliran nutrisi tanaman.
Sanksi Hukum: Pelanggar yang terbukti merusak fasilitas umum dan tanaman penghijauan jalan dapat dijatuhi sanksi administratif mulai dari penertiban atau penyitaan atribut secara paksa oleh petugas Satpol PP, hingga denda administratif sesuai ketentuan Perbup No. 2 Tahun 2023.
Edukasi Tanpa Menghakimi: Menemukan Solusi yang Benar
Kita tidak bisa begitu saja menuduh warga yang memasang bendera di pohon sebagai tindakan tidak nasionalis. Sebaliknya, mereka justru ingin menunjukkan rasa cintanya pada tanah air. Ini adalah masalah cara, bukan niat.Edukasi ke depan harus menyentuh akar rumput agar nasionalisme yang tumbuh adalah nasionalisme yang tertib.
Menghormati Sang Saka Merah Putih berarti menempatkannya di tempat yang terhormat—pada tiang mandiri (bambu, kayu, atau besi) yang ditanam rapi di tanah atau pekarangan rumah, bukan dijadikan umbul-umbul horizontal atau pembungkus tanaman jalanan.
Dengan menggunakan tiang, kita tidak hanya mematuhi Perda Lingkungan Hidup karena menjaga pohon tetap sehat, tetapi juga sekaligus mematuhi UU No. 24 Tahun 2009 dalam menjaga kesakralan bendera negara. Kemeriahan HUT RI tidak diukur dari seberapa banyak bendera yang dipaksakan bergantung di ranting pohon, melainkan dari seberapa tinggi kita mampu menjunjung tinggi aturan hukum dan kehormatan lambang negara kita sendiri.
Yosep Hamdi
Ketua DPC Aswin
Kabupaten Purwakarta.
Aswinnews.com
Setiap menjelang bulan Agustus, lanskap jalanan di berbagai pelosok daerah seketika berubah. Warna merah dan putih berkibar di mana-mana, menandakan tingginya antusiasme menyambut hari kemerdekaan. Namun, di balik semarak pesta rakyat tersebut, ada satu fenomena berulang yang memicu perdebatan di ruang publik: maraknya pemasangan Bendera Merah Putih yang diikat atau dipaku langsung pada batang pohon peneduh jalan secara massal.
Bagi sebagian kalangan, pemandangan ini memicu pertanyaan besar. Mengapa niat baik untuk merayakan kemerdekaan justru berujung pada tindakan yang dinilai menurunkan nilai estetika, merusak lingkungan, hingga mencederai kesakralan simbol negara? Di manakah letak batas antara ekspresi cinta tanah air dan kepatuhan hukum?
*Menelusuri Akar Fenomena: Siapa yang Menginstruksikan?*
Jika ditelusuri secara regulasi, tidak ada satu pun instruksi resmi dari pemerintah—baik pusat, gubernur, maupun bupati—yang memerintahkan warga untuk memasang bendera di pohon. Surat Edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara selalu berbunyi sama setiap tahunnya: mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera di lingkungan masing-masing menggunakan tiang yang layak.
*1 Fenomena "bendera di pohon secara berjamaah" ini sebenarnya lahir dari dua faktor psikologis dan teknis di lapangan:*
Hiper-Nasionalisme Instan (Kuantitas di atas Kualitas): Ada dorongan di tingkat lokal agar wilayahnya terlihat paling meriah secara instan. Pohon peneduh jalan dipandang sebagai "tiang gratis" yang praktis dan efisien untuk memasang bendera dalam jumlah banyak sekaligus, tanpa perlu modal membuat tiang bambu atau besi.
*2.Bias Informasi Imbauan:*
Instruksi dari atas yang bersifat umum ("Mari meriahkan jalan protokol dengan bendera") sering kali diterjemahkan terlalu bebas oleh pelaksana di lapangan demi mengejar target visual secara cepat, tanpa memikirkan tata cara yang benar.
Benturan Semangat Tradisi dan Teks Hukum Nasional
Secara sosiologis, ini adalah Fenomena Disparitas Regulasi dan Tradisi. Ada jarak yang lebar antara teks hukum yang kaku dengan tradisi perayaan masyarakat di lapangan.
Masyarakat kita memiliki budaya gotong-royong dan semangat merayakan kemerdekaan yang sangat tinggi (festive nationalism). Sayangnya, semangat yang meluap-luap ini sering kali berjalan tanpa dibersamai oleh literasi hukum yang cukup mengenai tata cara penghormatan lambang negara.
Masyarakat melihat tindakan ini murni sebagai bentuk "partisipasi". Sementara aturan hukum nasional (UU No. 24 Tahun 2009) melihatnya sebagai potensi merendahkan kehormatan simbol negara jika bendera tersebut berakhir kotor karena getah, tersangkut dahan, atau robek tertiup angin. UU tersebut dengan tegas mewajibkan bendera negara dikibarkan pada tiang yang tegak, seimbang, dan ditempatkan di lokasi yang terhormat.
Sudut Pandang Regulasi Daerah: Ancaman Sanksi NyataNiat baik untuk menunjukkan rasa nasionalisme tetap tidak boleh melegalkan pelanggaran aturan kelestarian lingkungan. Aturan mengenai larangan pemasangan atribut di ruang publik secara harfiah mencakup spanduk, baliho, hingga bendera kain tanpa pengecualian.
Di wilayah Kabupaten Purwakarta misalnya, tindakan memaku atau mengikat bendera di pohon peneduh jalan secara tegas melanggar dua aturan lokal, yaitu:
Perda Purwakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).Peraturan Bupati Purwakarta No. 2 Tahun 2023 tentang Sanksi Administratif.
Berdasarkan payung hukum tersebut, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban karena alasan berikut:
Merusak Fungsi Alam: Memaku pohon dapat merusak jaringan kambium, memicu masuknya jamur atau bakteri, dan membuat pohon mati perlahan. Sementara mengikat terlalu kencang dapat menjerat batang dan mencekik aliran nutrisi tanaman.
Sanksi Hukum: Pelanggar yang terbukti merusak fasilitas umum dan tanaman penghijauan jalan dapat dijatuhi sanksi administratif mulai dari penertiban atau penyitaan atribut secara paksa oleh petugas Satpol PP, hingga denda administratif sesuai ketentuan Perbup No. 2 Tahun 2023.
Edukasi Tanpa Menghakimi: Menemukan Solusi yang Benar
Kita tidak bisa begitu saja menuduh warga yang memasang bendera di pohon sebagai tindakan tidak nasionalis. Sebaliknya, mereka justru ingin menunjukkan rasa cintanya pada tanah air. Ini adalah masalah cara, bukan niat.Edukasi ke depan harus menyentuh akar rumput agar nasionalisme yang tumbuh adalah nasionalisme yang tertib.
Menghormati Sang Saka Merah Putih berarti menempatkannya di tempat yang terhormat—pada tiang mandiri (bambu, kayu, atau besi) yang ditanam rapi di tanah atau pekarangan rumah, bukan dijadikan umbul-umbul horizontal atau pembungkus tanaman jalanan.
Dengan menggunakan tiang, kita tidak hanya mematuhi Perda Lingkungan Hidup karena menjaga pohon tetap sehat, tetapi juga sekaligus mematuhi UU No. 24 Tahun 2009 dalam menjaga kesakralan bendera negara. Kemeriahan HUT RI tidak diukur dari seberapa banyak bendera yang dipaksakan bergantung di ranting pohon, melainkan dari seberapa tinggi kita mampu menjunjung tinggi aturan hukum dan kehormatan lambang negara kita sendiri.
Post a Comment for "Nasionalisme yang Salah Alamat: Ketika Simbol Suci Negara Diperlakukan Bak Umbul-Umbul di Pinggir Jalan"