Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ada Pertimbangan Lain Tidak Dipublikasikan Kasus Oknum Ustad Cabul HW



SERBERITA.COM | BANDUNG -   Ada kepentingan lain tidak dipublikasikannya kasus okmum Ustad Cabul berinisial HW, oleh  Polisi Daerah ( Polda ).Jawa Barat(Jabar ) saat memberikan keterangan  Mengakui sengaja tak mempublikasikan atau “menutup” kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh ustaz HW, pimpinan pesantren di Cibiru, Kota Bandung pada Juni 2021 lalu.

Demikian dikatakan 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Tambah dia, ada beberapa pertimbangan sehingga kasus itu tak terpublikasi saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.

“Kemarin itu (proses penyidikan dan penyelidikan sejak Juni 2021) kami tidak merilis ke media dan mengekspos kasus karena menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu,” kata Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (9/12/2021).

Kombes Pol Erdi menyatakan, kasus asusila dengan terdakwa HW terungkap pada akhir Mei 2021 setelah korban melapor ke Polda Jabar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.dan ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi belasan. santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Dan ada beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim.

“Walaupun tidak dipublikasikan, Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan, Perkara telah disidangkan. Kami (Polda Jabar) tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kami. Faktanya, memang sudah berkas (berkas acara pemeriksaan/BAP) dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.

Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi.
Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.
Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar.
BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada November 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Prapenuntutannya berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara (pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap korban) terjadi sejak 2016 sampai awal 2021. Saat perkara (pemerkosaan) terjadi, semua masih berusia anak-anak, walaupun saat ini sebagian ada yang menginjak usia dewasa,” kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,” ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya.
“Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut,” ujar Riyono.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.

“Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021). Yaitu di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.  
(Iw/Red)

Post a Comment for "Ada Pertimbangan Lain Tidak Dipublikasikan Kasus Oknum Ustad Cabul HW"