LPKSM LASKOR Kirim Surat Ke Bupati Terkait Banyak Pangkalan Gas Menjual Gas Melon Bersubsidi Diatas Harga HET - serberita

Saturday

LPKSM LASKOR Kirim Surat Ke Bupati Terkait Banyak Pangkalan Gas Menjual Gas Melon Bersubsidi Diatas Harga HET


Salah satu pangkalan gas bersubdi di Kec Darangdan. Menjual gas diatas harga HRT
(Poto dokumen redaksi)
SERBERITA.COM | PURWAKARTA - 
LPKSM LASKOR meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalyi Dinas Teknis menindak tegas oknum pangkalan gas melon bersubsidi yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yangbtelah ditetapkan oleh pemerintah 

Surat sudah kami layangkan dari LPKSM LASKOR, terkait dugaan banyak nya pangkalan gas 3 kilo bersubsidi nakal yang  menjual melebihi harga eceran tertinggi ke Bupati Purwakarta.

Demikian dikatakan Ketua Umum LPKSM,  Ustad  Effendi, Sabtu, 29 Januari 2022. Tambah dia mengatakan sangat disayangkan sekali banyak oknum pangkaLan yang nakal tidak mena’ati aturan sehingga menyebab kan kerugian untuk masyarakat.

Harapnnya setelah surat diterima  bupati Purwakarta dan APH bergerak cepat untuk memperoses pangkaLan yang di laporan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Warga bernama 
Eman  (32) menerangkan ke awak media salah satu pangkalan diwilayah Desa Depok menjuaL dengan harga Rp 20,000-, untuk di wilayah Desa Darangdan,   ada yang menjuaL dengan harga Rp 19,000-,.

Tidak sesuia nya harga eceran tertinggi membuat banyak masyarkat mengeluh apalagi di saat kondisi pandemi covid-19 yang beLum selesai.

Dampaknya, ketika ongklan menjual harga tinggi. Maka, di warung warung menjual gas melon bersubsidi mulai dari hrga 25.000 bahkn 27.000.
(MS/Red)

Bagikan artikel ini

1 comment

  1. Sebelum ada ketegasan pemerintah daerah dalam pengaturan dan pengawasan distribusi LPG 3 kg BERSUBSIDI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sulit diharapkan adanya keseimbangan antara peraturan dengan realitas yang terjadi di masyarakat.
    Bagaimanapun pemerintah daerah seharusnya lebih serius menjalankan tugas pokok fungsi yang diembannya ( terutama Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Distribusi Tertutup LPG 3 kg BERSUBSIDI ) yang sejak terbitnya Perbup No 28 Th 2013 yang belum mampu bekerja optimal.

    ReplyDelete