Tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Klaim 408 Miliar - serberita

Friday

Tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Klaim 408 Miliar


Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakrta.
(Poto:Net)

SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Selma Tahun 2021, 
BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Purwakarta,  telah menggelontorkan uang untuk pembayaran klaim dari sejumlah program jaminan sebanyak Rp.409,59 Miliar. 

Jumlah tersebut terhitung mulai Januari 2021 hingga 16 Desember 2021 kemarin.

Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Aditiarsih Destriani mengatakan total pembayaran klaim tersebut terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tercatat 33.792 kasus dengan nilai Rp350,15 miliar. 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 837 kasus senilai Rp13,72 miliar. Kemudian klaim Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 713 kasus dengan nilai klaim Rp31,92 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) tercatat 1.092 kasus dengan nilai klaim Rp7,8 miliar.

"Kami mencatat ada kenaikan untuk klaim JKm dan klaim Jaminan Pensiun di 2021 ini," kata Destri, Jumat (17/12).

Ia juga menyebutkan, isu yang paling menonjol adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Inpres tersebut mengamanatkan ke kementerian dan pimpinan daerah untuk mengikutsertakan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJamsostek. 

Adapun data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta terdapat 3.084 Non-ASN," ungkap Destri.


Lebih lanjut, pihaknya akan terus memaksimalkan potensi kepesertaan non-ASN. Terlebih hal ini ditegaskan oleh Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.


"Termasuk juga Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang menginstruksikan Pemda untuk menganggarkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk para pegawai non-ASN," katanya.


Destri juga mengungkapkan pada Februari 2022 mendatang mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Jaminan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Yaitu, berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujarnya.


Ia menegaskan, seluruh proses klaim di BPJamsostej tidak dipungut biaya apapun. "Kami juga berkomitmen tidak melayani pihak ketiga alias calo. 

Silakan para peserta untuk mengurus sendiri proses klaimnya. Terlebih kami semakin mempermudah layanan klaim dengan digitalisasi," demikian Destriani.
(Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda