Telah Digelontorkan Bantuan Keuangan 1.2 Miliar Untuk 11 Parpol. Belum Satupun Parpol Menyerahkan SPJ - serberita

Friday

Telah Digelontorkan Bantuan Keuangan 1.2 Miliar Untuk 11 Parpol. Belum Satupun Parpol Menyerahkan SPJ


Dari 11Parpol yang menerima bantuan keuangan. Tidak satupun parpol yang sudah menyerahkan SPJ.


SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta, telah menggelontorkan anggaran bantuan kuangan bagi Partai Politik (Parpol) sebesar 1.2 miliar untuk 11 Parpol. Namun satupun belum ada parpol yang menyerahkan Surat Pertanggungjawaban.

Bantuan keaungan untuk parpol digelontorkan pada buln Juni 2021. Namun sampai saat ini (Jumat, 17/12)
belum satupun parpol yang menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Kesbangpol Kabupaten Purwakarta.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Purwakarta Totong Hidayat, melalui Kasi Politik Dalam Negeri (Poldagri), Suhardiman mengungkapkan, hingga hari ini, Jumat, 17 Desember 2021. Belum ada satupun partai politik yang melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan parpol kepada Kantor Kesbangpol.

"Kami minta parpol-parpol di Kabupaten Purwakarta, agar segera mengirimkan laporan pertanggungjawaban dana parpol tahun 2021.

"Batas waktu, pelaporan kami tetapkan pada 10 Januari 2022 mendatang," kata Suhardiman.

Tambah dia, bagi parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban akan diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Suhardiman juga merinci perolehan suara , 11 partai politik yang memperoleh kursi legislatif pada Pileg 2019 berikut nilai dana bantuan partai politik yang ditelah digelontorkan Kantor Kesbangpol Purwakarta.

Pertama ada Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 26.247 suara pada Pileg 2019 mendapatkan dana bantuan partai politik sebesar; Rp65.538.759. Partai Berkarya (18.210 suara) dana bantuan parpol sebesar Rp45.470.370. PDI Perjuangan (50.436 suara) Rp125.938.692. Partai Demokrat (38.323) Rp95.465.304 dan Partai Gerindra (85.589) Rp 213.715.733.

Sedangkan yang menerima paling besar adalah; Partai Golkar yang memperoleh 124.555 suara pada Pileg 2019 dengan nilai bantuan sebesar; Rp311.013.835.

Sementara, Partai Hanura dengan perolehan 17.844 suara, nilai bantuannya sebesar; Rp44.556.468, PKS (45.218 suara) bantuan sebesar; Rp112.909.346, PKB (46.049 suara) Rp114.984.353, Partai NasDem (28.090 suara) Rp70.140.730 dan terakhir ada PPP yang memperoleh 26.133 suara dengan nilai bantuan Rp65.254.101.

Bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

Bantuan keuangan kepada partai di tingkat pusat bersumber dari APBN, sementara untuk partai di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota bersumber dari APBD.

Besaran nilai bantuan keuangan bagi parpol sudah ditentukan dalam aturan tersebut. Besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, begitu pula untuk tingkat daerah dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Mendagri.

Dalam konteks Kabupaten Purwakarta, dengan asumsi hitungan setiap satu suara dinilai Rp2.497 dan perolehan suara 11 parpol pada Pileg 2019 sebanyak 506.603 suara. Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setiap tahunnya telah menggelontorkan dana bantuan partai politik yang besarannya mencapai 1,2 miliar atau angka tepatnya; Rp1.264.987.691.


Pengamat sosial dan politik di Purwakarta, Hikmat Ibnu Ariel mengatakan, harus menjadi perhatian publik, karena dana yang diterima parpol cukup besar. Diakuinya, memang anggaran untuk parpol tidak semua pengurus tahu.

Pasalnya selama ini penggunaan dana tersebut malah lebih sering luput dari perhatian publik bahkan aparat penegak hukum.

Ariel menilai penggunaan dana tersebut malah kurang efektif, lebih banyak hanya untuk kepentingan konsolidasi internal partai.

Seharusnya, bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat partai.

"ini menyangkut uang negara, kami sebagai masyarakat berharap agar dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap dana bantuan parpol tersebut, seperti dana-dana bantuan lain yang bersumber dari uang rakyat," kata Ariel kepada awak media, Jumat, 17 Desember 2021.


Di sisi lain, Aktivis dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), Agus Yasin mengungkapkan, dana bantuan parpol faktanya banyak digunakan hanya untuk kegiatan operasional kesekretariatan partai, terutama partai partai yang mendapat bantuannya minim..

Namun jika memperhatikan partai-partai yang mendapat bantuan di atas rata-ratapun nyaris tidak ada kegiatan sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal 27 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.


"LArtinya selama ini nyaris tidak terdengar ada kegiatan partai politik sesuai dengan itu, jangankan untuk pendidikan politik kegiatan lain sesuai tupoksi pun rasanya nihil. Ini harus jadi perhatian dan pertanyaan besar.

"Jangan sampai terjadi deviasi dan dekadensi penggunaan anggaran," kata Aktivis yang jugan mantan anggota DPRD Purwakarta itu.

Tambah Agus, bahwa bantuan keuangan bagi parpol, nyaris luput pantauan semua pihak.
Dirinya tidk faham, kenapa busa terjadi.
(Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda