Begini Ceritanya PT Angkasa Pura Retail Disomasi PT. SAS - serberita

Wednesday

Begini Ceritanya PT Angkasa Pura Retail Disomasi PT. SAS


Humas PT Angkasa Pura Retail menerima konfirmasi terkait dugaan pelanggaran komitmen
(Poto MIO Indonesia)

SERBERITA .COM | 
JAKARTA|  PT. Angkasa Pura Retail, lewat kuasa, disomasi oleh mitra kerjanya  PT. Serasi Alam Sejahtera, (PT. SAS) Diduga  somasi dilakukan karena perusahaan plat meraih tersebut diduga melanggar aturan yang telah disepakati.

Kepala Cabang PT. Serasi Alam Sejahtera, Ida Bagus Ketut Swanda Diana, mengatakan tidak menyangka jika bisnis usaha yang akan dikelolanya  di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, akan  berujung kisruh 

Usaha yang  dirintis pada bulan Maret 2019, sampai sekarang belum tuntas masalahnya. Karena tidak ada kejelasan. Untuk menyelesaikan maaslah melayangkan  surat somasi melalui  kuasa hukumnya.

Dikatakannya, perusahaan plat  merah tersebut tidak profesional dan telah merugikan  selama kurang lebih satu tahun.

Rico Ardika Panjaitan, SH, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ida Bagus Ketut Swanda Diana, mengatakan bahwa hubungan bisnis antara klien-nya  dengn  Manager Marketing Angkasa Pura Retail PIC Bali, Monik, telah terjadi oneprestasi (Wanprestasi red)

Menurut pengacara muda asal Medan ini, bahwa  kronologis kejadian diawali perkenalan klien-nya dengan Danang.

"Danang,  mengaku sebagai sales marketing dari PT Angkasa Pura  Retail PIC Bali"tegas Rico.

"Nah dari bincang-bincang itulah akhirnya klien kami (Red- Ida Bagus Ketut Swanda  Diana) diperkenalkan oleh Danang kepada Manager Marketing Angkasa Pura Retail PIC Bali yang bernama Monik itu," terang Rico Ardika Panjaitan SH.

Dalam perbincangannya dengan Monik, menurut Rico, perempuan tersebut menawarkan peluang usaha kepada klien-nya untuk ikut dalam tender pengadaan Stand / Gerai penjualan minuman beralkohol untuk di area Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Manager Marketing PT. Angkasa Pura Retail, Monik
(Poto MIO Indonesia)

Adanya peluang yang ditawarkan oleh Monik itu, selanjutnya Ida Bagus Ketut Swadia pun langsung menghubungi Hendra yang merupakan Owner dari PT Serasi Alam Sejahtera (PT SAS), guna menyiapkan dokumen persyaratan tender yang akan dilaksanakan pada bulan April 2019.

Singkat cerita PT SAS memenangkan tender tersebut, dan sebagai kewajiban Klien-nya, menurut Rico setelah tender tersebut diperoleh langsung memberikan sukses fee 
sebesar Rp.100 juta kepada Danang sesuai dengan  komitmen yang telah disepakati sebelumnya yaitu sebesar Rp.200 juta yang akan diberikan Ida Bagus Ketut secara bertahap kepada Danang.

Selanjutnya pada bulan Juni 2019,  kontrak Perjanjiann Kerjasama antara PT. Serasi Alam Sejahtera/Bali Liqouer Store dengan pihak PT. Angkasa Pura Retail dengan Nomor 008/APR/LGL.CA/III/2019 pun terjadi.

Menurut keterangan Rico bahwa di bulan yang sama yakni pada bulan Juni 2019 bahwa klien-nya,  tengah mengurus perizinan terkait kelengkapan persyaratan  pembukaan gerai yang dipercayakan kepada kantor Firma Hukum Bali Lawyer 

Penunjukan pengurusan perizinan kepada kantor firma hukum tersebut atas saran dan masukan dari Danang dan juga Monik. 

Namun waktu terus berjalan hingga selama enam  bulan lebih, yakni terhitung mulai dari bulan Juni hingga bulan November 2019, surat perizinan yang tengah diurus oleh Eka selaku pihak dari Bali Lowyer tak kunjung juga beres. 

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura Retail pada akhir bulan November 2019 juga meminta kepada PT SAS untuk melakukan pembayaran uang deposit sebagai salah satu syarat pembukaan stand di area Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Ngurah Rai Denpasar Bali.

Dan pada tanggal 29 November 2019, dana deposit tersebut telah di transfer ke PT Angkasa Pura Retail oleh PT. SAS.

Dikarenakan waktu sudah semakin dekat dengan rencana agenda pembukaan gerai, maka hal tersebut dibicarakan dengan Eka selaku pihak Bali Lawyer yang mengurus perizinan, dan saat itu Eka menyarankan untuk membuka gerai tersebut walau idzinnya masih dalam tahap pengurusan.

Hal tersebut ketika disampaikan kepada pihak PT. Angkasa Pura Retail mereka menyetujuinya.

"Nah itu kan bisa dibuktikan, dimana pada saat gunting pita pembukaan secara resmi pada gerai tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2019, yang dilakukan dan disaksikan oleh pejabat dari PT. Angkasa Pura dan PT. Angkasa Pura Retail dan juga dari pihak kepolisian bandara,  artinya bahwa pembukaan gerai minuman beralkohol tersebut memiliki legalisasi yang resmi dan jelas disaksikan oleh pihak pihak berwenang," ujar Rico Ardika.

Namun, hanya berselang tiga  hari sejak gerai  dibuka,.pada tanggal 5 Desember 2019, tempat itu ditutup kembali secara paksa oleh pihak Bea Cukai dengan dalih belum berizin secara lengkap.

Dan ketika hal tersebut dikonfirmasi ulang ke pihak PT. Angkasa Pura Retail yang sebelumnya membolehkan atas pembukaan toko milik Ida Bagus Ketut Swanda Diana itu, malah akhirnya  PT Angkasa Pura Retail terkesan buang badan dan bahkan menegaskan bahwa stand milik PT SAS  tidak dapat dibuka untuk sementara waktu.

Penutupan terhadap toko gerai minuman beralkohol milik PT SAS tersebut telah berjalan hingga hampir satu tahun lamanya, namun anehnya tiga bulan setelah penyegelan gerai milik PT. SAS, dilokasi area Terminal Kedatangan Internasional justru telah berdiri gerai jualan yang sama namun perusahaannya berbeda.

Tentu saja hal tersebut memunculkan stigma buruk bagi PT Angkasa Pura Retail yang dinilai oleh sebagian orang tidak konsisten, dari  sikap profesional.

"Ini bisa menjadi spekulasi liar bagi masyarakat luas dalam cara menyikapi layanan dari PT Angkasa Pura Retail. Ini  menjadi preseden buruk karena dinilai tidak profesional," sergah Rico dengan nada tinggi.

Tambah  Rico Ardika Panjaitan SH, atas dasar tersebut. Selaku kuasa hukum  Ida Bagus Ketut Swanda Diana,   telah melayangkan surat somasi pertama dialamatkan   ke  PT. Angkasa Pura  Retail. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Riko selaku Secretary Corforate (Red- bagian legal) dari PT Angkasa Pura Retail Pusat di Jakarta. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat somasi tersebut pada hari Jumat tanggal 19 November 2021.

Riko berjanji akan menyampaikan sikap resmi dari perusahaan atas adanya surat somasi tersebut dan akan disampaikan  kepada media satu minggu setelah hari ini. 

(Red/tim)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda