SE Gubernur Jabar tentang Mudik Lebaran: Pemudik Wajib Miliki SIKM dan Dikarantina Lima Hari - serberita

Saturday

SE Gubernur Jabar tentang Mudik Lebaran: Pemudik Wajib Miliki SIKM dan Dikarantina Lima Hari

Pos penyekatan mudik di Purwakarta. (Foto: Net)

wartaindustri.id | BANDUNG -
Sebagai salah satu upaya mengurangi risiko penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi mengatur aktivitas di masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.


Pengaturan itu terutama untuk para pemudik, baik lintas provinsi maupun lintas kabupaten/kota di Jabar.


Untuk itu, Pemprov Jabar telah menerbitkan Surat Edaran No. 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil.


Dengan SE ini maka, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.


Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.


"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad melalui keterangan resmi, Sabtu (1/5/2021).


Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.


Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan juga akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.


Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusifitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.


"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," katanya.


Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan kelurahan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.


Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.


"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya. (hms/cncin/warin 03)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda