Dinilai Penuhi Standar Akuntansi, Pemkab Purwakarta Kembali Raih Opini WTP dari BPK - serberita

Friday

Dinilai Penuhi Standar Akuntansi, Pemkab Purwakarta Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menerima laporan BPK dengan opini WTP. (Foto: Ist,)

wartaindustri.id | PURWAKARTA –
  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Barat (Jabar) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah memenuhi kriteria sesuai standar akuntansi pemerintah dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

 

Itulah sebabnya,  bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021, Pemkab Purwakarta menerima opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Provinsi Jabar.

 

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menerima laporan BPK tersebut, yang merupakan opini WTP keenam kalinya diraih Pemkab Purwakarta, secara langsung dari BPK Jabar, di Bandung, Kamis (20/5/2021).

 

“Hari ini saya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020. Alhamdulillah dari hasil LKPD ini, Kabupaten Purwakarta kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 kalinya secara berturut-turut," kata Ambu Anne – sapaan Anne Ratna Mustika.

 

Ambu Anne menerima laporan tersebut didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta.

 

Dengan didapatnya penghargaan tersebut, Ambu Anne berharap akan memotivasi jajarannya untuk terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan laporan keuangan.

 

"Pemkab Purwakarta meraih predikat ini atas kerja sama semua pihak. Selama ini semua perangkat kerja daerah, baik eksekutif maupun legislatif telah bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.

 

Ke depannya, lanjut Ambu Anne, ia akan terus berupaya meningkatkan lagi pengelolaan keuangan di Pemkab Purwakarta.

 

“Prinsipnya pengelolaan keuangan harus transparan dan tentunya prinsip akuntabel harus dipegang oleh seluruh pihak," demikian Bupati Purwakarta. (Warin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda