serberita: Pertanahan
Showing posts with label Pertanahan. Show all posts
Showing posts with label Pertanahan. Show all posts

Friday

Polda Banten Tangkap Pegawai Kecamatan Pembuat Ratusan AJB Palsu

Polda Banten ungkap pemalsuan AJB di Pabuaran, Serang Banten. (Foto: Hum)

wartaindustri.id | SERANG BANTEN —
Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

 

Ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu.

 

Saat ditemui, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

 

Secara kronologis dia bertutur, kasus berawal dari diketahuinya tandatangan atas nama Babay, telah dipalsukan dalam Akta Jual Beli (AJB)dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran.  Namun JS juga merupakan tersangka di perkara lain.

 

Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran, Asnawi,  mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kamis, (29/04/2021).

 

Hasil perekapan dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019, lanjut Martri Sonny, terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.

 

Atas peristiwa tersebut, Martri Sonny menambahkan,  banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, telah dipalsukan.

 

“Saudara Babay merasa dirugikan di mana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya,” tambah Martri Sonny.

 

Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.

 

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.

 

Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

 

"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.

 

"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000 dan paling besar Rp. 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp. 2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp. 1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.

 

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi. (Foto: Hum)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

 

"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy Sumardi.

 

"Dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten,” kata Edy Sumardy

 

Nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.

 

Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah, silakan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutup Edy Sumardi.  (Bhl/Bidhumas)

Sidang Mediasi Ke-3 Deadlock: Nenek Asal Karawang Gugat PT Bumi Artha Sedayu

Penggugat bersama puteri dan penasihat hukumnya. (Foto: Bhl)

wartaindustri. Id| KARAWANG —
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi ketiga (3) antara Ny. Tuti Hariyati bersama sang putri, Rini Anihayati selaku penggugat  PT Bumi Artha Sedayu tidak ada kata sepakat alias 'deadlock', dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karawang, Kabupaten Karawang, pada Rabu (28/4/2021) siang.

 

Penggugat didampingi penasehat hukum Law FIRM RAR HM, Ronny Perdana Manulang, SH beserta paralegal, sementara tergugat menghadirkan Tim Penasehat Hukum PT Bumi Artha Sedayu, Abidin Ali, SH.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Abidin Ali selaku perwakilan PT Bumi Artha Sedayu, mengatakan terkait gugatan yang dilakukan akan jelas nantinya dalam fakta-fakta di persidangan.

 

"Menurut kita bahwa gugatan yang diajukan oleh si penggugat kepada perusahaan, (harus dipahami) bahwa; pertama tanah tersebut kita tidak pernah gunakan dan dia (penggugat) masih tetap sewakan," kata Abidin.

 

Kemudian, lanjut Abidin, pada saat pihaknya mau menjalankan perjanjian itu (di awal) penggugat tidak mau dengan alasan dia (penggugat) mau menaikkan harga.

 

“Dari harga Rp 150 ribu yang ada di kuitansi, dia meminta Rp 1 juta. Sementara harga NJOP disana minim, terakhir kita beli di kisaran harga Rp 185 ribu. Jadi agak kurang relevan permintaannya," tambahnya.

 

Masih kata Abidin, bahwa pihak perusahaan sangat ingin menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

"Sebenarnya kita punya target untuk menyelesaikan semuanya pembayaran (tanah) tersebut. Boleh meningkatkan harga sesuai dengan harga terakhir sekarang, yakni Rp 185 ribu (per meter)," imbuhnya.

 

Abidin juga menjelaskan hal ini (harga) juga karena menyangkut kredibilitas perusahaan di mata para vendor atau developer lainnya.

 

"Apalagi adanya komitmen kita kepada developer yang lain, karena kalau kita membeli tanah di luar dari harga wajibnya di sana justru adalah tidak fair bisnis tentunya," pungkasnya.

 

Sementara kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Law FIRM RAR HM Ronny Perdana Manulang, SH menegaskan bahwa hasil sidang mediasi ketiga adalah 'deadlock'.

 

"Bahwa apa yang kita harapkan dalam gugatan tidak dapat dipenuhi oleh tergugat, jadi mediasi ketiga kita anggap gagal," tutur Ronny, sosok pengacara bergaya flamboyan ini. 

 

Selain tentang harga, ungkap Ronny, dan atau maupun terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang membuat pihak tergugat kaget, tentunya dapat dikatakan kelalaian bukan di pihak penggugat, tapi ada pada tergugat.

 

“Karena seharusnya dari awal mereka sudah mau beli tanah atau dalam proses jual beli mereka seharusnya paham atas dasar apa yang akan mereka beli, sudah layak mereka mempertanyakan kepada calon penjual," ungkap Ronny.

 

Di sisi lain, lanjut Ronny, dalam gugatan (sidang mediasi) telah disampaikan, bahwa pihaknya meminta harga Rp 1 juta per meter.

 

"Namun hingga sidang mediasi ketiga ini mereka (tergugat) hanya mampu sanggupi di angka Rp185 ribu per-meter. Jadi kesimpulannya tidak ada kata sepakat alias 'deadlock'. Oleh sebab itu, maka kita lebih baik mungkin lanjut pada materi perkara gugatan," tegasnya.

 

Dalam hal ini pihak penggugat tetap membuka diri kalau memang ada upaya kekeluargaan dari pihak developer (PT Bumi Artha Sedayu).

 

"Meskipun kita terbuka cuma kita harus melihat dulu upaya-upaya apa yang mereka akan inginkan. Apakah akan sesuai dengan kita, apalagi kita kan hanya penawaran dan tentunya tidak akan keras," papar Ronny.

 

"Klien kami juga tidak saklek, bahwa harga yang diajukan adalah harga mati, kan gitu. Cuma sampai saat ini harga yang ditawarkan kepada klien kami sangat-sangatlah jauh dari apa yang diharapkan, oleh karenanya jelas kami tolak," pungkasnya.

(Bhl /Warin)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi