serberita: Pertambangan
Showing posts with label Pertambangan. Show all posts
Showing posts with label Pertambangan. Show all posts

Friday

KLHK Segel Galian Tanah Merah di Sukatani, Ini Kata Warga


wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang mengembangkan pencarian aktor intelektual di balik perusak lingkungan yang menggali tanah merah di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bahkan lokasi tersebut sudah disegel oleh Tim KLHK.

 

Namun warga setempat meragukan penyegelan tersebut akan bertahan lama. Pasalnya, lokasi tersebut sudah beberapa kali disegel, tapi akhirnya dibuka kembali.

 

"Ah, itu mah sekadar cari perhatian, dua tiga hari akan buka lagi,"ujar warga Desa Sukajaya, Maman Suparman,  tak jauh dari lokasi galian tanah merah, Jumat (12/3/2021).

 

Maman mengungkapkan hal itu, berdasarkan pada pengalamannya yang sudah-sudah.


"Tapi, mudah-mudahan saja yang sekarang mah serius," tambahnya.

 

Seperti diketahui, Jumat (12/3/2021) Tim Gabungan KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK, mengamankan dua pelaku galian tanah merah dan alat bukti lainnya di  penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi, yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

 

Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan,  DS alias A (46 tahun) bertempat tinggal di Sukatani Purwakarta dan MY (35 tahun) bertempat tinggal di Sukatani Purwakarta, serta lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

 

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum), Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat.

 

“Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” katanya.

 

Dia menambahkan, bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

 

Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

 

Sedangkan  Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti di sini dan  mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini,” katanya.

 

Menurutnya, penindakan tersebut harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya.

 

“Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan   memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambahnya.

 

Adanya penyegelan lokasi tanah merah di Sukatani, seakan dicibir oleh masyarakat sekitar.  Soalnya, seperti diungkapkan Maman Suparman, penyegelan bukan hanya pertama dilakukan oleh aparat dan akhirnya buka  kembali.

 

(Red)

Monday

Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Pertambangan di Desa Padakembang

Wagub Jabar di Padakembang.

wartaindustri | TASIKMALAYA -
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau pertambangan di Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (7/3/2021).

 

Kang Uu mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai respons atas adanya gejolak di pertambangan tersebut.

 

Ia pun berharap masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

 

"Harapan kami masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan," kata Kang Uu.

 

Gejolak muncul setelah CV. Trican yang memegang izin penambangan diduga memalsukan penggunaan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar tidak  menyetujui penambangan. Sedangkan, tanda tangan diberikan untuk kepentingan lain.

 

Oleh karena itu, kata Kang Uu, pihaknya beserta Aparat Penegak Hukum akan memantau pertambangan. Tujuannya agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi.

 

"Karena kita tinggal di negara hukum agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak. Hukum dibuat untuk kemanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan," ucapnya.

 

Dalam peninjauan tersebut, Kang Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.

 

"Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat," tuturnya.

 

Selain itu, Kang Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.

 

"Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada  jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan," katanya.

 

"Yang kedua juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu," imbuhnya. (Fito/Red)

Thursday

Pantai Karawang Tercemar, Warga Menanti Realisasi Janji Pertamina


wartaindustri.id | KARAWANG - 

 

Pesisir pantai Karawang tercemar dengan ditemukannya ceceran minyak mentah di beberapa titik. Ini bukan yang pertama, sebab ceceran serupa juga terjadi beberapa waktu lalu.

 

Tentu saja keadaan itu menuai banyak komentar dari berbagai kalangan masyarakat, tanpa terkecuali dari kalangan mahasiswa.

 

Sopiyadi Pamungkas, masyarakat pesisir Pasir Putih Cilamaya yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, berkomentar terkait kejadian yang merugikan ini.

 

Ovi, demikian Sopiyadi biasa dipanggil, menganggap hal tersebut harus mendapat penanganan serius dari pihak yang terkait, yang dalam hal ini Anak Perusahaan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

 

“Bagaimana pun banyak sekali pihak, wabil khusus nelayan pesisir Karawang yang merasakan dampak dari kejadian tersebut. Ini adalah harus segera diselesaikan, dan harus mendapat penanganan ekstraserius dari pihak terkait. Apalagi dalam situasi sulit seperti ini,” katanya di Cilamaya, Rabu (24/2/2021).

 

Lebih lanjut mahasiswa yang juga Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Islam Karawang (KMIK) Jakarta ini, menyebutkan bahwa pihaknya sedari awal selalu mengawal perkembangan kasus ini, terlebih dalam hal yang berkaitan dengan dana konpensasi yang dijanjikan oleh Pertamina.

 

“Dari awal saya dan kawan-kawan KMIK Jakarta selalu kawal perkembangan penanganannya. Kita juga menunggu janji dari pihak Pertamina yang akan memberi dana kompensasi yang sampai saat ini belum juga turun,” jelasnya.

 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melalukan rapat dan berdiskusi langsung di ruang rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Janhuri, pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu.

 

Rapat tersebut juga di hadiri oleh perwakilan nelayan, Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Jawa Barat, dan dari pihak Pertamina sendiri.

 

Rapat tersebut menghasilkan beberapa butir poin penting yang juga dijanjikan oleh pihak Pertamina. Salah satu poinnya menyebutkan, pihak Pertamina akan merealisasikan pembayaran dana konpensasi paling lambat pada bulan Maret 2021.


“Ya, itu kan janji Pertamina. Janji ya adalah janji, janji harus segera ditepati, apalagi ini menyangkut orang banyak,” ujar Ovi.

 

Jika Pertamina tak menepati janji?

 

“Ya, jika janji Pertamina tidak sesuai dengan hasil rapat kemarin, saya akan konsolidir para nelayan dan mahasiswa untuk turun ke jalan, dan melakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya.

 

(Red/Vi)

Saturday

Regulasi Soal Migas Pengelolaannya Perlu Dilakukan Optimal



WI | JAKARTA - Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin.

Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU  No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang

Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hilir Migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan

Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Didalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


( Sumber  Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi