Ketua KPUD Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman, terancam Dipecat Bila Terbukti Terlibat Mafia Projek Bodong. - serberita

Saturday

Ketua KPUD Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman, terancam Dipecat Bila Terbukti Terlibat Mafia Projek Bodong.


Poto (Net)

SERBERITA.COM | PURWAKARTA- Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta, 
Ahmad Ikhsan Faturahman, terancam dipecat bila terbukti terlibat projek bodong. Terancamnya Ketua KPUD sebab adanya dugaan terlibat mafia projek bodong dana hibah Pemprov Jawa Barat

Terancam dipecatnya,  Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta, 
Ahmad Ikhsan Faturahman, karena akan dilaporkan oleh Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar UU ndang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Ketua Bidang Advokasi LSPP Sansan Ramadhan ketika dihubungi, Jumat (24/6/2022) membenarkan bahwa LSPP akan menyampaikan surat pengaduan ke DKPP soal dugaan keterlibatan Ketua KPUD Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturahman dalam mafia proyek hibah Pemprov Jabar.

Menurutnya, Ketua KPUD Purwakarta tersebut sudah jelas melanggar kode etik sesuai pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paragraf 5 pemberhentian.

Dalam paragraf 5 pasal 37 ayat (2) menyebutkan anggota KPU pusat dan daerah dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Dijelaskan, dalam waktu dekat ini LSPP akan didampingi kuasa hukum H. Agus Supriatna segera melaporkan Ketua KPUD Purwakarta ke DKPP.

” Alhamdulillah LSPP juga akan mendapat pemdampingan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pusat saat melaporkan Ketua KPUD ke DKPP,” jelas Sansan.

Seperti diberitakan, Ketua KPUD Purwakarta, diduga terlibat mafia proyek dana hibah dari Pemprov Jabar. Dana hibah ini diperuntukan bagi proyek infrastruktur desa. Kasus ini sekarang menjadi perbincangan publik.

Media ini menerima Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ahmad Ikhsan Faturrahman tertanggal 28 Mei 2022, dari sumber yang sangat kredibel. Surat itu ditandatangani di Bandung. Dan alamat yang digunakan adalah Jl. Kemuning Purwakarta, di mana kantor KPUD itu berada.

Dalam surat itu, Ikhsan menyatakan bertanggung jawab terhadap dana yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor. Dana itu dicairkan sebagai dana jaminan pelaksanaan proyek. Dan masih menurut surat itu, Ikhsan akan mengembalikan dana kontraktor itu paling cepat satu bulan atau paling lambat dua bulan sejak ditandatanganinya Surat Pernyataan ini.

Surat yang ditandatangani Ikhsan itu bermaterai Rp 10.000. Sementara pada bagian bawah surat itu tertera kata-kata Yang Menerima Pernyataan, yaitu dua orang. Satu atas nama Agus Sulaeman dan Asep Setiawan.

Salah seorang kontraktor  mengaku sudah setor ke jaringan mafia proyek ini sebesar Rp 75 juta menuturkan bahwa Ketua KPUD memerintahkan dua orang tersebut sejak 2021 bergerilya dari desa ke desa.

Menceritakan kepada aparat Desa bahwa ada dana hibah dari Pemprov untuk infra struktur Desa. Dana ini, menurut mereka berasal dari dana non budgeter yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.

Mereka menjanjikan bahwa proyek ini akan cair untuk tahun anggaran 2021. Dan masing-masing desa mendapat Rp 2,5 miliar. Di Purwakarta sendiri ada 42 Desa yang dijanjikan bakal mendapat dana hibah itu.

Dari serangkaian pertemuan itu, akhirnya pihak Desa mendapat tujuh kontraktor yang siap mendanai hibah itu. “Dari tujuh kontraktor itu bervariasi saat setor dana jaminan pelaksanaan. Ada yang setor Rp 75 juta. Ada yang setor Rp 300 juta. Total setoran dari tujuh kontraktor mencapai Rp 800 juta,” ujarnya.

Masalah mulai muncul ketika sampai pertengahan 2022 proyek tidak kunjung cair. “Makanya kami minta agar uang kami dikembalikan,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta ketika dihubungi membenarkan pihaknya akan melakukan pengawalan atas laporan dari LSPP ke DKPP.

“Jika benar, Ketua KPUD Purwakarta terlibat dalam mafia proyek dapat terkena sanksi berat berupa pemecatan karena melanggar kode etik,” kata Kaka Suminta.

Ahmad Ikhsan Faturrahman, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kasus ini, ketika dikonfirmasi masih enggan menjelaskan.

Pesan singkat yang dikirim melalui saluran whatsapp juga tidak dibalas. Demikian pula, ketika  menghubungi melalui saluran telpon, yang bersangkutan juga enggan menjawab. (TI/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda