Rum Minta Polsek Cikarang Barat Tahan Pencuri Barang Dagangannya - serberita

Tuesday

Rum Minta Polsek Cikarang Barat Tahan Pencuri Barang Dagangannya



SERBERITA.COM| KABUPATEN BEKASI -  Aminah alias Susi dan Dian telah menghina Rum sebagai seseorang yang mau lari dari tanggung jawabnya membayar hutang dan mereka juga telah memfitnah dan biarkan Andi Risdianto (28) seorang koperasi keliling warga Kamoung Sukahurip RT.008/RW.005 Desa Jatiluhur, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Andi telah mencuri (mengambil tanpa izin) barang-barang milik Rum, karena Rum belum melakukan setoran mingguan pertamanya, dari 10 kali bayaran yang Rum sepakati bersama Andi.

Kejadian hilangnya barang-barang milik Rum  yang diambil oleh Andi ini sesuai dengan pernyataan Aminah dan Dian yang disaksikan Ketua RT.05/RW.04 Kelurahan Telaga Asih, Martalih beserta beberapa wartawan yang turut meliput dan menyaksikan Aminah dan Dian mengatakan kejadian tersebut kepada Rum di TKP. 

Namun Dian mengatakan hal yang berbeda saat dihubungi koperasi keliling, Andi via Telepon WhatsApp pribadinya yang direkam andi lewat aplikasi video dengan durasi 55 detik menggunakan HP lainnya, Dian ketika itu secara terang benderang mengakui bahwa barang-barang milik Rum ada padanya. 

"Abang tenang saja, kalau nanti Polisi bertanya tentang barang-barang si Rum... saya akan katakan barang-barangnya ada pada saya," ujar Dian enteng kepada Andi via telepon WhatsApp pribadinya.

Adanya isi percakapan dalam Video tersebut  diberitahukan Andi kepada rekan-rekan wartawan, karena ia merasa difitnah sama Aminah alias Susi dan Dian yang pengusaha Salon Kecantikan di Kp. Bedeng, Kelurahan Telaga Asih selama 15 tahun dan persahabatan antara Dian dan Aminah sudah terjalin lama, karena sama-sama memiliki rumah di Perum. Kirana Blok B, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.

"Saya baru kenal sama Ibu Dian, Pak. Kalau sudah proses hukum seperti ini selanjutnya saya bagaimana, ya Pak? Saya baru kali ini berurusan dengan pihak aparat hukum, saya juga tidak ada mengambil barang Ibu Rum. Tadinya saya diajak Ibu Dian buat mengambil barang-barang itu, tapi cicilan mingguan Ibu Rum kan tidak terlalu besar jumlahnya, jadi saya tidak berani untuk mengambil barang miliknya," ujar Andi kepada Insan media, Sabtu (22/01/2022).

Setelah barang-barang Rum diambil Dian dan Aminah, Andi diberi uang Rp60,000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) oleh Dian, yang katanya buat pengganti angsuran mingguan Rum.

Kasus penghinaan dan pengambilan barang-barang miliknya tersebut dilaporkan Rum ke Polsek Cikarang Barat didampingi para wartawan yang bersedia jadi saksi peristiwa tersebut dengan memberikan KTP mereka kepada Kepala SPKT, Aiptu Joko Marya yang ditemui pada malam itu di Polsek Cikarang Barat.

Pelaporan Rum mulai pada hari Jumat, 21 Januari 2022 dari jam 21:30 WIB dan selesai pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 jam 02:30 WIB, ditetapkan sebagai pelaporan pada kasus pencurian, dimana pelakunya dikenai pasal 362 KUHP dapat dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No. LP/B/  /94/I/2022/SPKT/SEK CIKBAR/RESTO BEKASI/PMJ dan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/  /94—Cik Bar/K/I/2022/ Resto Bks.21-01-2022 yang ditanda tangani atas nama Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat, KA SPKT Aiptu Joko Marya. (Bahal/Bar)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda