Warga Perumahan Dian Anyar Datangi DPMD Purwakarta, Pertanyakan Rekomendasi Ruislag TKD Kapan Ditandatangani Bupati
PURWAKARTA — Puluhan warga Perumahan Dian Anyar mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Senin (14/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan kejelasan proses tukar-menukar tanah atau ruislag Tanah Kas Desa (TKD) yang berkaitan dengan Perumahan Dian Anyar.
Persoalan tersebut disebut warga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian berupa penandatanganan oleh Bupati Purwakarta.
Warga yang hadir merupakan perwakilan masyarakat Perumahan Dian Anyar. Mereka ingin mengetahui sejauh mana perkembangan proses ruislag antara Pemerintah Desa Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti serta apa yang menjadi kendala sehingga proses tersebut belum kunjung tuntas.
Setibanya di kantor DPMD, warga berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta. Namun, kepala dinas sedang tidak berada di kantor. Warga kemudian diterima oleh Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Purwakarta, Cepi.
Pertemuan antara warga dan pihak DPMD berlangsung di ruang rapat kantor DPMD. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait tahapan proses ruislag, termasuk mengenai rekomendasi dan mekanisme hingga dokumen tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan tanda tangan kepala daerah.
Plt. Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Purwakarta, Cepi, menjelaskan bahwa proses ruislag antara Desa Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti masih berjalan dan melibatkan sejumlah pihak dalam tim.
Menurutnya, DPMD akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, termasuk dengan Asisten Daerah (Asda) I, Sekretaris Daerah hingga Bupati Purwakarta.
"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah, termasuk Asda I, Sekda sampai kepada Bupati. Setelah itu, kami dari DPMD akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah terkait proses ruislag tersebut agar nantinya dapat ditandatangani oleh Bupati Purwakarta," ujar Cepi.
Ia menambahkan, proses tersebut juga membutuhkan pendampingan dan peninjauan pada sejumlah tahapan. Di antaranya melibatkan pendamping dari Inspektorat, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Melalui proses pendampingan, ada beberapa tahapan untuk review dengan pendamping dari Inspektorat, Kejaksaan dan BPK. Setelah seluruh proses selesai, diharapkan Bupati bisa menandatanganinya," katanya.
Sementara itu, kuasa pengurus Perumahan Dian Anyar, H. Budi Aryanto, mengatakan pihaknya menilai persyaratan yang berkaitan dengan proses ruislag telah dilengkapi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Budi, dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah diproses, termasuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, warga mempertanyakan alasan proses tersebut belum sampai pada tahap penandatanganan oleh Bupati Purwakarta.
"Persyaratan ruislag sebenarnya sudah selesai dan lengkap. Kami sudah menyesuaikan dengan perubahan Permendagri dan regulasi yang berlaku. Pihak BPN juga sudah dilibatkan. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai sekarang belum juga ditandatangani oleh Bupati Purwakarta," ujar Budi.
Ia menyebut, masyarakat Perumahan Dian Anyar telah menunggu kepastian penyelesaian persoalan tersebut sejak 2018 hingga 2026.
Budi berharap pemerintah daerah dapat memberikan kejelasan mengenai kendala yang masih menghambat proses ruislag tersebut. Menurutnya, kepastian menjadi penting agar persoalan yang telah berlangsung lama itu tidak terus berlarut-larut.
"Kami sebagai warga Dian Anyar sudah sangat menantikan penyelesaian persoalan ini sejak 2018 sampai sekarang. Tahun 2026 pun belum selesai dan belum ditandatangani kepala daerah," tegasnya.
Apabila belum ada kejelasan dalam waktu dekat, Budi mengatakan warga bersama pengurus Perumahan Dian Anyar berencana menemui langsung Bupati Purwakarta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai proses tersebut.
"Kami bersama warga nantinya akan menemui Bupati Purwakarta, Om Zein, untuk menyampaikan dan mempertanyakan apa penyebabnya dan persoalannya sehingga proses ruislag ini sudah bertahun-tahun belum ditandatangani," pungkasnya.
Warga berharap koordinasi lintas instansi yang saat ini dilakukan dapat segera menghasilkan kepastian hukum dan administrasi terkait ruislag TKD tersebut, sehingga persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera memperoleh penyelesaian.
(De)
Post a Comment for "Warga Perumahan Dian Anyar Datangi DPMD Purwakarta, Pertanyakan Rekomendasi Ruislag TKD Kapan Ditandatangani Bupati"