Warga Persoalkan Wave Breaker Jeti PLTU 2 Labuan Diduga Menjadi Pemicu Banjir Aliran Sungai Cibama - serberita

Saturday

Warga Persoalkan Wave Breaker Jeti PLTU 2 Labuan Diduga Menjadi Pemicu Banjir Aliran Sungai Cibama



SERBERITA.COM.| PANDEGLANG -  - Penomena Alam,  yang dinamakan tanah timbul di akibatkan oleh pengendapan tanah sungai dan laut,  terjadi di perbatasan Desa Margasana dengan Desa Margagiri Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang. 

Pengendapan tanah sungai dan laut ini (Tanah Timbul) dipicu oleh penghambatan aliran air sungai oleh wave breaker (Pemacah Ombak) Jeti PLTU 2 Labuan, 

Ketua Karang Taruna Kecamatan Pagelaran, Iding Gunadi, menyikapi persoalan tersebut mengatakan , bahwa tanah timbul ini dapat memicu terjadinya bencana alam banjir di sekitaran aliran sungai di Cibama,  serta dapat merugikan penduduk yang tinggal di sekitaran sungai Cibama tersebut.

Tambah dia,  Wave Breaker Jeti PLTU 2 Labuan,  diduga dapat menjadi pemicu banjir disekitar Aliran Sungai Cibama 

Bahwa pengelolaan tanah timbul ini sudah di atur  dalam Peratauran Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,  Nomor 17 Tahun 2016,  tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ttetapi di sisi lain pihak PLTU 2 Labuan pun harus bertanggung jawab dalam penanganan perasoalam tanah timbul, yang dapat memicu terjadinya banjir di sekitaran alira n sungai.

Karena bagaimanapun tanah timbul ini terjadi diakibatkan oleh penghambatan aliran sungai di muara,  oleh Wave Breaker (Pemecah Ombak) Jeti PLTU 2 Labuan. 

" Kita bisa melihat dampak kedepan akibat dari tanah timbul ini, selain dapat menghabat aliran sungai juga dapat memicu terjadinya banjir di aliran sungai, yang di akibatkan oleh pengendapan tanah sungai (Tanah timbul) oleh terhalangnya air aliran sungai oleh Wave Breaker (Pemecah Ombak)  Jeti PLTU 2 Labuan " ujarnya 

Pihaknya berpendapat, bahwa  PLTU 2 Labuan ini membiarkan dan tidak menanggapi serius dampak yang akan terjadi kedepannya.

Dampak yang berkepanjangan yaitu bencana alam banjir yang dapat merugikan masyarakat di wilayah Kecamatan Pagelaran ini, " Kami meminta pihak PLTU agar segera melakukan tindakan dan berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan tanah timbul ini."tegas Iding
(Ayom/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda