Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemdes Cisalada Sanggah Pemberitaan Media Online Dengan Tuduhan Tak Mendasar Tanpa Klarifikasi Akurat Bisa Di Anggap Fitnah

Keterangan : Jalan Desa sebelum di bangun.

PURWAKARTA  || Menanggapi pemberitaan salah satu media online di Purwakarta terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Desa Cisalada menyampaikan hak jawab dan membantah tuduhan tersebut. Klarifikasi disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cisalada pada Selasa, 6 Januari 2025.

Sekdes Cisalada, Yuda Andika, menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Ia menyampaikan seluruh pembangunan fisik yang dibiayai Dana Desa telah terealisasi dan dapat dilihat secara langsung di lapangan.

“Seluruh bangunan fisik ada dan sudah diperiksa langsung oleh pengawas eksternal dari pihak Inspektorat melalui proses audit dan evaluasi,” ujar Yuda.

Yuda menjelaskan, pekerjaan pengaspalan jalan dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cisalada bersama masyarakat setempat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Pembangunan infrastruktur desa telah sesuai dengan arahan Kementerian Desa serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa,” tegasnya.

Yuda juga menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah desa telah melaksanakan pembangunan di beberapa titik lokasi dan seluruhnya telah selesai dengan baik.

“Jika ada pemberitaan miring seperti kemarin, itu tidak benar. Kondisi fisik pembangunan jelas ada dan bisa dilihat,” katanya.

Terkait prioritas pembangunan jalan penghubung RT 12 menuju RT 11 Kampung Cijambe, Yuda menjelaskan bahwa proyek tersebut bertujuan untuk menunjang mobilitas warga, khususnya petani dan aktivitas masyarakat Desa Cisalada.

“Sebelum dilakukan pengaspalan hotmix, jalan ini hanya bisa dilalui sepeda motor dengan lebar sekitar 80 sentimeter. Setelah direalisasikan melalui Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp284.405.620 dengan panjang 210 meter dan lebar 2,5 meter, kini jalan dapat dilalui kendaraan roda empat. Masyarakat pun sangat merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Yuda juga menyayangkan adanya tuduhan yang disampaikan tanpa klarifikasi dan bukti akurat.

“Itu sudah masuk kategori fitnah. Jika ada sedikit kerusakan, itu hal yang wajar karena pengaspalan sudah hampir satu tahun dan saat ini musim penghujan. Di mana pun kondisi jalan bisa mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Pasca munculnya tuduhan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Purwakarta kembali turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi jalan penghubung menuju Kampung Cijambe.

“Kami datang untuk melihat kondisi fisik bangunan. Alhamdulillah, jalan dari RT 12 menuju Kampung Cijambe RT 11 masih layak dilalui dan sesuai dengan RAB tahun 2024,” tegas perwakilan Dinas PMD.

Sementara itu, Sugih, warga Desa Cisalada RT 12 RW 03 yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan, turut membantah tuduhan tersebut.

“Dulu jalan ini lebarnya kurang dari satu meter dan hanya bisa dilewati motor. Sekarang, berkat Dana Desa, mobil sudah bisa lewat. Bangunan fisiknya jelas ada dan sudah dibangun hampir satu tahun lebih,” pungkasnya.

(Dul)

Post a Comment for "Pemdes Cisalada Sanggah Pemberitaan Media Online Dengan Tuduhan Tak Mendasar Tanpa Klarifikasi Akurat Bisa Di Anggap Fitnah"