Terjadi Pencambulan Anak Dibawah Umur TKP di Purwakarta. - serberita

Saturday

Terjadi Pencambulan Anak Dibawah Umur TKP di Purwakarta.


Poto ilustrasi anak dibeah umur
(Poto Net)
SEEBERITA.COM | PURWAKRTA - Kembali diduga aksi pencabulan menguak kembali. Setelah Bandung, Depok dan sekarang terjadi di Kabupaten Purwakarta, tepatnya TKP di Madrasah beralamat di Kecamatan Wanayasa Purwakarta

Korbannya tiga orang anak berusia sembilan tahun , diduga pelakunya pedagang Batagor keliling, HP (37)alias Apip.

Karena perbuatannya, HP terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Informasi bahwa
pelaku, diketahui warga Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Dia saat melakukan aksi tidak senonohnya, saat berjualan di Madrasah Diniyah yang berada di Kecamatan Wanayasa, 11 Desember 2021, lalu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap para korban berinisial HNS, GMK dan TBM dengan cara meremas bokong para korban sembari menawarkan dagangannya.

Waktu kejadian, ketiga anak perempuan sedang bermain. Kemudian dihampiri pelaku yang sedang berjualan. Pelaku melakukan aksi bejadnya saat itu.

Pengakuan korban yang disampaikan kepada orangtuanya. Bahwa pelaku meraba raba tubuh anak anak dibawah umur tersebut.

"Setelah aksi bejadnya, korban disuruh membeli batagor," ucap Kasat Reskrim, Rabu, 22 Desember 2021.

Tambah Kasat Reskrim, ketiga korban mengadukan pelecehan seksual itu kepada orangtuanya masing-maaing.

Kemudian, orang tua korban melaporkan ke polisi dan kasus ini ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena memenuhi unsur tindakan pencabulan terhadap anak.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Untuk.memudhkan pemeriksaan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta Kami masih mendalami kasus jni juga menunggu ada korban lainnnya. 
(Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda