Ketua IPJI Purwakarta Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan Media - serberita

Tuesday

Ketua IPJI Purwakarta Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan dan Media



WI | PURWAKARTA - Reaksi keras atas pernyataan yang diduga melecehkan profesi wartwan dan media oleh oknum pelaksana pembangunan kandang ayam, Kamis (21/1) lalu diungkapkan oleh Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Purwakarta Dedi Pranta Hutagalung

Sebagaimna diberitakan oleh beberapa media tentang adanya pembangunan kandang ayam yang tidak memiliki izin berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Purwakarta, Dedi Pranata Hutagalung menyayangkan atas tindakan maupun ucapan yang berinisial AB tersebut.

Dia sangat menyayangkan atas ucapan AB tersebut, semua media itu sama baik yang cetak maupun online, sama sama menghasilkan produk jurnalis yang dilindung oleh UU Pers No 40 Tahun 199, tentang pers,  Selasa (26/01).

Berkaca dari beberapa kejadian yang kurang mengenakan terhadap profesi wartawan, Dedi selaku Ketua DPC IPJI Purwakarta akan menindak lanjuti perkataan maupan  pernyataan yang dilontarkan pengusaha AB tersebut

" Saya akan  telusuri dulu apakah memenuhi syarat, kalau memenuhui unsur, kita akan coba bawa ke ranah hukum yang berlaku di NKRI, karena kita adalah negara hukum dan hukum panglima negr ini "tegasnya.

Lebih lanjut Dedi menghimbau ke pemerintah ataupun pengusaha, pengusaha agar lebih kooperatif dan menghargai suatu tugas profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya. Karena tugas wartawan dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Saya sebagaiKketua DPC IPJI, sekaligus berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis menghimbau agar seluruh lapisan elemen masyarakat maupun pemerintahan lebih kooperatif dan menghargai profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari informasi yang akan menjadi produk jurnalis"tutupnya.
(Ricardo/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda