serberita: Peternakan
Showing posts with label Peternakan. Show all posts
Showing posts with label Peternakan. Show all posts

Sunday

Heboh! Ada Kambing Bermata Satu Mirip Dajjal di Cirangkong Cibatu

Anak kambing bermata satu milik Kunang (Foto: Dns)

wartaindustri.id | PURWAKARTA -
Kambing bermata satu yang dianggap mirip Dajjal menjadi buah bibir waarga Desa Cirangkong, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

 

Pemilik anak kambing tersebut, Kunang, warga Kampung Neglasari Rt 11/03 Desa Cirangkong, menjelaskan tidak  menyangka jika kambingnya lahir dengan memiliki mata satu.

 

“Aneh, mengapa bisa terjadi begitu?” kata Kunang,  pemilik kambing, Minggu  (18/04/2021).

 

Kata Kunang,  lahirnya seekor anak kambing bermata satu, menjadi buah bibir warga. Tidak sedikit warga yang  melihat langsung, bahkan banyak yang datang juga dari luar Desa Cirangkong.

 

Kunang menyebutkan, tidak ada kelainan ataupun keanehan pada induknya saat bunting ataupun saat akan melahirkan,

 

"Kambing itu beranak dua ekor. Hanya satu anaknya yang memiliki keanehan, satu lagi dalam keadaan normal.  Yang  aneh, hanya memiliki mata satu dan tidak bisa  berdiri," ungkapnya.

 

Tokoh masyarakat setempat yang biasa dipanggil Abah Kudus mengatakan, lahirnya anak kambing bermata satu banyak terjadi. Pernah terjadi  di Wonogiri, Gorontalo, dan Sumedang.

 

Informasi yang dihimpun terjadinya ketidaklaziman anak kambing bermata satu,  kemungkinan diakibatkan adanya kelainan pada janin induknya.

 

Biasanya secara medis itu terjadi karena ada kelainan kongenital.

 

 "Memang induknya sehat, cuma yang ada kelainan pada janinnya saja," ujar Abah Kudus.

 

Hanya ini anehnya,  kalau ada kelainan pada janin induknya harus secara bersamaan memiliki kelainan. 


"Ini tidak untuk yang  satunya lagi," terang Abah Kudus.

 

Abah Kudus menyarankan untuk melaporkannya ke pihak Dinas Peternakan, agar lebih jelas dan tahu pasti penyebabnya.

 

Namun rumor yang beredar di  kalangan warga, bahwa adanya keanehan yang jarang terjadi itu, ada sebab musabnya.

 

Mudah-mudahan saja, ini pertanda baik bagi kita semua, terlepas dari wabah mematikan Covid 19,” kata seorang warga setempat, Adang.

 

Fenomena yang jarang terjadi, harus dibaca oleh orang yang berfikir, demikian rumor di kalangan warga, yang mengambil dari sisi positifnya. (Dns/Warin 02)

Monday

Tak Indahkan Penyegelan Bangunan Ilegal, Kasi Gakda: Kami akan Panggil Pengusahanya

Bangunan kandang ayam ilegal. (Foto: RS)

wartaindustri.id | PURWAKARTA -
 
Kepala Seksi Penegakan Perda (Gakda), Bidang Gakda, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Asep Salya berjanji akan memanggil pengusaha yang tak mengindahkan penyegelan bangunan ilegal.

 

"Saya laporan dulu ke pimpinan, kami akan panggil pengusaha tersebut," ujar Asep Salya, Senin (08/03/2021).

 

Asep Salya mengatakan itu, ketika awak media meminta konfirmasi soal adanya aktivitas pembangunan di bangunan yang sudah disegel karena dianggap ilegal.

 

Bangunan yang dimaksud adalah kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.  

 

Sebelumnya bangunan tersebut sudah dua kali disegel oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) beserta Satpol PP di Kabupaten Purwakarta.

 

Namun dari pantauan awak media, 2 Maret 2021, terdapat aktivitas pembangunan pada bangunan ilegal tersebut.

 

Ketika itu awak media pun mengonfirmasikan hal tersebut kepada DPMPTSP melalui Kabid Perizinan, Pramuji, baik mengenai IMB maupun aktivitasnya. Dam mendapat jawaban yang jelas tidak membolehkan (aktivitas tersebut).

 

"Mestinya tidak boleh ada aktivitas, kalau sudah ada izin gak mungkin disegel, Pak!" ujar Pramuji melalui WhatsApp, Selasa (02/03/2021).

(RS)

Thursday

Ada Apa Distarkim dan Satpol PP Soal Bangunan Kandang Ayam Cibukamanah



WI | PURWAKARTA
- Diduga amburadul kinerja dinas teknis di Kabupaten Purwakarta. Jelas- jelas pembangunan kandang ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakrta, melanggar Perda Nomor Perda no 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta 2011-2031, melarang membangun industri besar di wilayah tersebut.

Namun yang terjadi, Kamis (11/2) dilokasi pembangunan kandang ayam, bukan membongkar yang terjadi hanya penyegelan kandang ayam.

Penyegelan tidak relevan dengan pelanggaran Perda Nomor 11. Seharusnya Distarkim Membongkar bangunan tidak berizin tersebut.

Informasi bahwa dinas teknis akan melakukan tindakan lanjutan terhadap bangunan yang jelas jelas secara adminitrasi melanggar Perda no 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta 2011-2031.


Ketika dikonfirmasi mengatakan,
"Kita berikan waktu untuk mereka mengurus izin"ujar dinas teknis  Kamis (11/2) serta Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Purwakarta

Tindakan Distarkim dan Satpol PP, tidak berbanding lurus dengan yang disampaikan BPMPTSP, Bidang Perizinan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari BMPTSP tidak akan mengeluarkan izin, "Karena menurut Perda Nomor 11 tahun 2012, bahwa wilayah tersebut tidak diperuntukan peternakan"ujar salah satu staf perizinnan..

Pengurus Ormas Garda Patih, A. Lukman, merasa heran dengan tindakan Satpol PP dan Distarkim. Telah terjadi kejanggalan saat penyegelan bangunan tersebut.

Tambah dia, mengapa Perda No 11 tahun 2012 tidak dicantumkan dalam plang penyegelan melainkan Perda No 06 tahun 2012 tentang retribusi IMB dan Perda No 11 tahun 2009, tentang K3 yang dicantumkan.

Ini menjadi pertanyaan besar mengapa tidak ada tindakan tegas Pemkab Purwakarta terhadap oknum pengusaha dan ada apa dinas teknis.

Artinya, pembangunan kandang ayam selain melanggar Perda RT/RW juga Perda lainnya dilabrak.
(RS /Akhmd Munasah)

Akui Kelalaian Kadis Peternakan Berani Bangun Peternakan Kandang Ayam Tak Berizin



WI | PURWAKARTA - Pemerintah kabupaten Purwakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan BPMPTSP Kabupaten Purwakarta menyegel pembangunan peternakan kandang ayam tak memiliki izin, di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Jumat(22/01) lalu.

Kepala Desa Cibukamanah, Karwita bahwa yang diajukan oleh pengusaha adalah kategori peternakan rakyat yang seharusnya luas kandang tidak mencapai 10.000 meter.

"Yang saya tau itu luas kandangnya sekitar 5.000 meter, makanya saya berikan izin lingkungan"ujar Karwita kepada wartaindustri.com, Selasa(26/01/2021).

Berbeda dengan hasil penelusuran wartaindustri.com, bahwa dalam dokumen Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDP) Nomor : 524/ 1535 - Bidnak/ 2020 dengan luas kandang 10.000 meter2 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Ir. Budi Supriyadi, MM, tanggal 11 Agustus 2020 tidak sesuai dengan kategori peternakan rakyat.

"Pada saat pengajuan itu lebih mengarah ke populasi tidak memperhatikan luas kandang"terang Budi saat ditemui diruangannya, Rabu(27/01/2021).

Dengan adanya Permentan No 14 Tahun 2020. Dinas Peternakan Purwakarta menuturkan mempunyai alasan untuk merevisi Tanda Daftar Peternakan (TDP) menjadi Tanda Bukti Pendaftaran (TBP) sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Permentan tersebut.

"Itu kekhilafan kita, tapi dengan adanya Permentan no 14 Tahun 2020 kita mempunyai alasan untuk merevisi TDP tersebut"tuturnya.

Ini seharusnya menjadi catatan untuk Bupati Purwakarta untuk meninjau kinerja seluruh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta, agar tidak terulang kembali mendirikan bangunan yang tidak memiliki izin.
(Ricardo)

Saturday

Walikota Tinjau Budidaya Lele Hasil UKM Jaticempaka



WI | BEKASI - Walikota Bekasi Tri Adhianto didampingi Lurah Jaticempaka Amir SE. tinjau budidaya magot dan budidaya lele di RT 03/02, Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede, Jumat (22/01).

Budidaya magot dan lele tersebut merupakan hasil UKM kepemilikan yang di kelola secara bersama oleh kepengurusan Rt 03/02 sejak bulan Februari 2020.

Bahtiar selaku salah satu pengurus UKM tersebut mengungkapkan budidaya magot dan lele adalah hasil inisiatif dari Ketua RT 03/02 Jaticempaka.

Magot yang diproduksi RT 02/03 diperuntukan sebagai pakan lele pengganti pelet, dan yang menghasilkan nilai ekonomi budidaya tersebut adalah dari hasil penjualan lele.

"Jadi budidaya magot yang kita kelola itu peruntukannya untuk pakan lele sebagai pengganti pelet, yang kemudian lelenya kita jual ke tukang pecel lele sama warga setempat," Ujar Bahtiar salah satu pengurus UKM"

Tri Adhianto sangat mengapresiasi atas kreativitas pengurus RT yang turut serta dalam membantu menumbuhkan ekonomi kreatif dimasyarakat dengan cara budidaya magot dan lele.

Tri Berharap meski saat ini masyarakat sedang berada ditengah kondisi pandemi, akan tetapi situasi tersebut tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap kreatif dan produktif.

(B3/Red)

Monday

Inseminasi Buatan Dongkrak Populasi Sapi di Purwakarta



WI| PURWAKARTA - Program inseminasi buatan yang digagas Pemkab Purwakarta melalui dinas terkait ternyata cukup membuahkan hasil. Tak heran, saat ini trend pengembangan hewan ternak di wilayah tersebut telah menunjukan peningkatan cukup signifikan. Terutama, hewan jenis sapi.

“Program IB ini ‎sangat efektif, baik secara kuantitas maupun kualitas hewan sapi yang dihasilkannya. Tahun lalu, produksi anak sapi itu di angka 1.000 ekor, tahun ini kita bisa 1.200 ekor. Artinya, dengan IB ini produktifitasnya terus meningkat,” ujar Anne di pasar ingon-ingon, Ciwareng Purwakarta.

Anne tak menampik, selama ini untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di wilayahnya, Purwakarta masih mendatangkan sapi-sapi dari luar daerah. Seperti, dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, dengan terus meningkatnya populasi sapi ini diharapkan kedepan justru Purwakarta yang menjadi penyuplai.

“Kedepan, kami berharap untuk kebutuhan sapi tak perlu lagi mengandalkan hewan ternak kiriman dari daerah lain,” jelas dia.

Anne menjelaskan, di wilayah ada beberapa daerah yang potensial untuk pengembangan hewan ternak jenis sapi ini. Di antaranya, Kecamatan Tegalwaru, Maniis, Sukasari, Campaka dan Kecamatan Cibatu. Pihaknya, terus mendorong para peternak sapi supaya lebih produktif lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Buddy Supriyadi menambahkan, program IB ini merujuk pada program pemerintah pusat untuk mewujudkan kemandirian bangsa. Yakni, program Sapi, kerbau Komoditas Andalan Negeri (Sikomandan) sebagai pengganti program Upsus Siwab yang dicanangkan di tahun sebelumnya.

“Dengan program Sikomandan, data peternak bisa diakses melalui sebuah aplikasi. Sehingga, produktifitas para peternak bisa terpantau,” ujar dia. (Red)

Ad Placement


Copyright © serberita

Teknologi