Akui Kelalaian Kadis Peternakan Berani Bangun Peternakan Kandang Ayam Tak Berizin
WI | PURWAKARTA - Pemerintah kabupaten Purwakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan BPMPTSP Kabupaten Purwakarta menyegel pembangunan peternakan kandang ayam tak memiliki izin, di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Jumat(22/01) lalu.
Kepala Desa Cibukamanah, Karwita bahwa yang diajukan oleh pengusaha adalah kategori peternakan rakyat yang seharusnya luas kandang tidak mencapai 10.000 meter.
"Yang saya tau itu luas kandangnya sekitar 5.000 meter, makanya saya berikan izin lingkungan"ujar Karwita kepada wartaindustri.com, Selasa(26/01/2021).
Berbeda dengan hasil penelusuran wartaindustri.com, bahwa dalam dokumen Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDP) Nomor : 524/ 1535 - Bidnak/ 2020 dengan luas kandang 10.000 meter2 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Ir. Budi Supriyadi, MM, tanggal 11 Agustus 2020 tidak sesuai dengan kategori peternakan rakyat.
"Pada saat pengajuan itu lebih mengarah ke populasi tidak memperhatikan luas kandang"terang Budi saat ditemui diruangannya, Rabu(27/01/2021).
Dengan adanya Permentan No 14 Tahun 2020. Dinas Peternakan Purwakarta menuturkan mempunyai alasan untuk merevisi Tanda Daftar Peternakan (TDP) menjadi Tanda Bukti Pendaftaran (TBP) sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Permentan tersebut.
"Itu kekhilafan kita, tapi dengan adanya Permentan no 14 Tahun 2020 kita mempunyai alasan untuk merevisi TDP tersebut"tuturnya.
Ini seharusnya menjadi catatan untuk Bupati Purwakarta untuk meninjau kinerja seluruh Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta, agar tidak terulang kembali mendirikan bangunan yang tidak memiliki izin.
(Ricardo)
Post a Comment for "Akui Kelalaian Kadis Peternakan Berani Bangun Peternakan Kandang Ayam Tak Berizin "