Pemkab Purwakarta Minta Pengelola Bangunan Mengurus Perijinan - serberita

Sunday

Pemkab Purwakarta Minta Pengelola Bangunan Mengurus Perijinan



SERBERITA.COM | PURWAKARTA - Pemerintah kabupaten purwakarta bersama unsur tokoh agama akhirnya menyegel sebuah bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki perijinan sesuai dengan SKB 2 menteri.

Setelah melewati lima kali rapat koordinasi, Sabtu Sore (1/4) Bupati Purwakarta bersama Forkopimda, Kepala kantor kementerian agama, perangkat desa, beserta tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama. Datangi gedung yang sempat dipakai menjadi Rumah Ibadah GKPS yang berlokasi di Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

Kunjungan tersebut sekaligus untuk menyegel sementara bangunan tersebut dari segala bentuk aktivitas. Ambu anne ratna mustika menjelaskan, gedung tersebut belum melakukan kepengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Ambu Anne mengimbau terhadap pengelola tempat untuk mengurus perijinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "bedasarkan hasil diskusi, dari rapat koordinasi yang telah digelar pada jumat malam, telah disepakati untuk sementara peribadatan agar dilakukan di tempat yang sudah memiliki perijinan."Kata Ambu Anne Ratna Mustika.

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien mengimbau seluruh pihak untuk menaati keputusan yang dilakukan hari ini, dengan tidak mengadakan kegiatan apapun selama belum menempuh proses perizinan, serta selalu menjaga kondusifitas Purwakarta


"Terima kasih ibu Bupati telah mengeluarkan statemen dan kita semuanya harus mengikuti dan mentaati kepada keputusan pada hari ini, dan jagalah kondusifitas Purwakarta dan tentu saja ini merupakan tugas dan kewajiban kita bersama."Kata KH Jhon Dien.

" Atas nama FKUB dan atas nama tokoh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada semua yang ada, pemilik bangunan ini harus tawakuf dan mengikuti keputusan. tidak boleh mengadakan kegiatan apapun selama belum menempuh proses perizinan tersebut, agar kondusifitas Purwakarta dan kita berlomba-lomba dalam kebaikan."Lanjut KH Jhon Dien (*)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda