Polemik Warga Perum Kota Baru Campaka, Ada yang Konsumen Lunas Tak Memiliki Sertifikat - serberita

Wednesday

Polemik Warga Perum Kota Baru Campaka, Ada yang Konsumen Lunas Tak Memiliki Sertifikat



SERBERITA.COM | PURWAKARTA
- Setelah bertahun-tahun mencicil rumah, pasti setiap konsumen ingin mimpi mendapatkan Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) di tangan. Sebab, HGB adalah alat bukti kepemilikan yang paling kuat. Namun apa jadinya bila ternyata pihak bank malah menahan HGB konsumen yang telah lunas dengan berbagai alasan ?

Dimana warga Perumahan Kota Baru wilayah Desa Campaka mempertanyakan perihal setifikat milik mereka yang sudah selesai melakukan kredit alias lunas di Bank BTN, sebab para warga yang telah lunas kredit belum juga mendapatkan sertifikat rumah.

Selanjutnya warga Perum Kota Baru meminta bantuan kepada Kepala Desa, untuk menyelesaikan masalah yang ada di wilayahnya. Hari ini (Kamis, 16/01/2023), perwakilan Warga Komplek Perum Kota Baru melakukan musyawarah di Kantor Desa Campaka.

Menurut Herman Makuaseng selaku warga Perum Kota Baru menuturkan, Berawal pembangunan Perum Kota baru desa Campaka, Kecamatan Campaka di RW 04 yang terdiri 4 RT. Dan seiring berjalannya waktu, banyak kewajiban pengembangan (Developer PT INTI ADHIYASA) tidak memenuhi hak konsumen diantaranya, jalan tidak di cor, saluran air banyak yang tak di kerjakan.

"Dimana mulai terkuak setelah konsumen lunas angsuran, ketika konsumen hendak ambil sertifikat, namun sertifikat tersebut tidak ada. Cuma konsumen hanya mendapatkan surat keterangan bukti pelunasan dari BANK BTN Purwakarta," katanya.

Hal lain banyak fasos (Fasilitas Sosial) dan fasum (Fasilitas Umum) belum memiliki legalitas seperti, fasilitas sekolah, sarana olah raga, saran TPU.

Selanjutnya PT INTI ADHIYASA Direktur Haji Barkah, melakukan pembangunan perumahan lanjutan dengan nama Komplek yang baru yaitu Kota Kahuripan.

Lanjut Herman menambahkan, Dimana mulai timbul banyak permasalahan diantaranya, lokasi pembangunan perumahan di wilayah Campaka, akan tetapi alamat rumah perumahan berada di desa Bungur Jaya, Kecamatan pondok salam.

"Kemudian ketika PT INTI ADHIYASA melakukan pembangunan unit rumah sudah membohongi konsumen. Dimana ketika melakukan pembangunan kepada konsumen dinding rumah memakai batako, nyatanya pengembangan memakai brecast," pungkasnya.

Herman berharap pengembang (Developer) bertanggung jawab kepada konsumen semua permasalahan yang terjadi di 2 komplek perumahan.(FT)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda