Waw...,, Panwascam Curugbitung Lebak Bisa Dilantik Bawaslu Walaupun Dobel Job. - serberita

Wednesday

Waw...,, Panwascam Curugbitung Lebak Bisa Dilantik Bawaslu Walaupun Dobel Job.


Agenda kegiatan Panwascam (Poto Saripudin)
SERBERITA.COM| LEBAK -
Diduga keras Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak - Banten hingga kini belum diPanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuten Lebak.

Menurut informasi dari berbagai sumber, Panwascam di Curugbitung Kabupaten Lebak - Banten, " Ko bisa dilantik, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak. Padahal mereka masih Dobel Job, bahkan sampai detik inipun saya Belum melihat atau mendengar pernyataan Memilih dari salah satunya" tutur Said Aktivis Lebak Utara.

Endang Kaur Kasi Pemerintahan, Desa Ciburuy membenarkan adanya nama Bambang selaku Mantri Tani Desa Ciburuy dan Sanusi Selaku Pendamping Desa (PD) tersebut telah dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak,b pertanggal 28 Oktober 2022.

"Kenapa Bawaslu Lebak tidak terbuka dari awal bahwa adanya Edaran larangannya, Hmmm"ujar Endang.

Hasil investigasi dilapangan, tambah Said, hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, segera ambil sikap yang tegas terhadap Panwas Kecamatan Curugbitung yang masih dobel job tersebut.

Intinya regakn sesuai Peraturan yang berlaku yakni melakukan evaluasi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan hukum yang lainnya.

Apa bila dalam waktu dekat ini Bawaslu Lebak tidak ada ketegasan, maka di duga keras melakukan pelanggaran Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012, tentang Penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kab.Lebak - Banten. Pungkasnya.

Bukan hanya itu saja, dia akan nengirimkan surat somasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak juga, karena telah membiarkan Mantri Tani Desa Ciburuy dan Pendamping Desa (PD) Ciburuy Kecamatan Curugbitung Lebak - Banten, terlibat dalam penjaringan

Intinya tidak  konsisten terhadap aturan yang sudah di publikasikan Kemendes Nomor 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Pendamping Masyarakat, disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (g) Angka 1 huruf (b) angka (18) ini.

Anggota DPRD Lebak asal Fraksi Persatuan Pembangunan,  kabarnya sudah melayangkan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia juga akan melakukan pelaporan kepada Inspektorat Lebak, dan BPK Perwakilan Banten untuk segera menindak lanjuti honorarium yang  ganda" tandasnya Said selaku Aktivis Lebak Utara.(Saripudin/Red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda