DIDUGA MELANGGAR PERDA MIE GACOAN DISEGEL SATPOL PP PURWAKARTA - serberita

Thursday

DIDUGA MELANGGAR PERDA MIE GACOAN DISEGEL SATPOL PP PURWAKARTA


Sidak ke lokasi Mie Gacoan oleh Satpol PP
(Poto Yosep)
SERBERITA.COM| PURWAKARTA -
Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Purwakarta., mendatangi Gerai Mie Gacoan di Jln. Pahlawan pada Kamis 24 November 2022.

Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda Iman Sukmana dan bersama dinas teknis terkait. Adapun, penyegelan tersebut berkaitan dengan ijin yang belum diselesaikan oleh pihak mie gacoan.

Diduga Mie Gacoan melanggar ijin Perda Nomor 5 tahun 2022 pasal 20 ayat 2, tentang setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan. Dan Perda nomor 1 tentang retribusi PBG Persetujuan Bangunan Gedung.

Sementara, pihak mie gacoan belum mendapatkan ijin dari pihak teknis terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF ( Sertifikasi Laik Fungsi) .

Oleh karena itu, dilakukan tindakan non yustisial oleh pihak satpol PP dengan pemasangan sticker segel "Dalam Pengawasan".

Ditemui di kantor, Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas memberikan keterangan, bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyegelan.

"Iya ini adalah permintaan dari dinas DPMPTSP dan DPTUPR, kami hanya melakukan pendampingan, dan sudah sesuai prosedur bahwa memang mie gacoan harus segera menyelesaikan perijinanya," ujarnya.

Menurutnya, setiap usaha di purwakarta harus menyelesaikan perijinan terlebih dahulu dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya. "Karena nantinya akan berdampak juga bagi PAD ( Pendapatan Asli Daerah) jadi semua bisa terstruktur dengan rapih dan menambah pemasukan daerah," Pungkasnya.
(Ysp)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda