Belum Khatam Baca Regulasi Ocit Abdurrosyid Siddiq Kordiv SDMO Bawaslu Banten - serberita

Saturday

Belum Khatam Baca Regulasi Ocit Abdurrosyid Siddiq Kordiv SDMO Bawaslu Banten



SEBERITA.COM | BANTEN - Dalam rangka perekrutan calon anggota Panitia Pengawas tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk Pemilu 2024, Kelompok Kerja atau Pokja Pembentukan Panwascam di Kabupaten dan Kota telah menggelar serangkaian seleksi.

Pertama, seleksi atau penelitian administrasi. Kedua, seleksi test tertulis. Dan ketiga, seleksi test wawancara. Penelitian administrasi dan test tertulis sudah dilaksanakan. Kini, Pokja sedang melakukan test wawancara.

Bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap administrasi, dinyatakan berhak mengikuti test tertulis. Dari sekian peserta di tiap kecamatan, rangking 1 hingga 6 berhak lanjut pada test berikutnya, yaitu test wawancara.

Bila test tertulis untuk menguji kemampuan kompetensi pengetahuan, maka test wawancara untuk menguji integritas. Kompetensi dan integritas merupakan kombinasi yang mesti dimiliki oleh seorang pengawas Pemilu.

Pasca pengumuman hasil test tertulis Panwascam se Provinsi Banten, muncul respon dan tanggapan dari masyarakat. Khususnya para peserta. Yang lolos bahagia, yang gagal kecewa. Itu biasa. Respon juga termasuk dari sekelompok mahasiswa. Misalnya di Pandeglang.

Respon itu, semula muncul di portal media online yang berisi pertanyaan, tuntutan, juga gugatan. Mereka mempertanyakan mengapa rincian nilai hasil test tertulis tidak dipublikasikan. Juga menganggap bahwa Pokja main mata, yang dibuktikan dengan adanya penundaan satu hari untuk pengumuman.

Tuduhan dan tuntutan itu ternyata tidak berhenti di media masa. Esoknya, mereka melakukan aksi di depan kantor Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Seperti lazimnya unjuk rasa, selain berteriak menyuarakan tuntutan, demo ini juga diwarnai dengan aksi bakar ban.

Aksi juga diwarnai dengan pembacaan press release, dengan 5  tuntutan. Pertama, membatalkan surat pengumuman tentang hasil CAT karena dianggap tidak objektif dan tidak transparan. Kedua, wujudkan demokrasi yang bersih, bermartabat, dan berintegritas.

Ketiga, Pokja Bawaslu Kabupaten Pandeglang harus taat asas kepatutan. Keempat, Evaluasi perekrutan calon anggota Panwascam se-Kabupaten Pandeglang karena tidak selektif. Dan kelima, DKPP harus menindak tegas dan memecat oknum-oknum Pokja yang diduga melakukan praktek-praktek kecurangan.

Press release dengan judul "Bawaslu Kabupaten Pandeglang Cacat Integritas" ini, pada bagian akhir mencantumkan nama 2 orang korlap, dan diketahui oleh Ketua serta Sekretaris sebuah organisasi kemahasiswaan.

Sebagai Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Banten yang turut mengarahkan Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten dan Kota, saya punya tanggung-jawab moral untuk turut merespon dan menjelaskan duduknya persoalan. Sehingga dugaan dan asumsi itu terbantahkan. 

Pertama, saya menaruh apresiasi atas respon dan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa ini. Bersuara menyampaikan pendapat merupakan wujud dari idealisme; keberanian untuk mengungkapkan pendapat yang diyakini benar. Idealisme merupakan identitas mahasiswa sebagai insan cita akademik.

Kedua, sayangnya press release itu tidak disertai fakta dan bukti. Tapi lebih pada asumsi tanpa dasar. Contohnya seperti pada kalimat pengantar press release tersebut. Menyebutkan bahwa "Bawaslu Pandeglang sudah banyak menorehkan catatan hitam". Statement ini tidak disertai dengan bukti dan atau penjelasan. Catatan hitam apa?

Selanjutnya menyebutkan "Pokja Bawaslu bekerja tidak proporsional dan tidak professional dengan beberapa indikasi yang kami duga melanggar ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Sekali lagi, statement ini juga tanpa bukti dan penjelasan. Bahkan diakui sendiri sebagai dugaan. Indikasi dsn duga.

Apalagi pada bagian paragraf akhir yang menyebutkan bahwa "Bawaslu Kabupaten Pandeglang kami menilai bahwa telah terjadi dugaan adanya konspirasi busuk, praktik kotor, yang sengaja dilakukan oleh oknum yang mempunyai kepentingan busuk". Statement ini, selain kacau secara sistematika, juga cuma tuduhan. Sebelum menuduh, sebaiknya buktikan dulu kesahihan tuduhan ini!

Ketiga, terlepas dari kekacauan sistematika rumusan kalimat, apalagi pada substansi yang cuma berupa tuduhan tanpa disertai bukti, saya tetap tertarik untuk merespon dan menjawab tuntutan mereka. Kekacauan menyusun sistematika saya maklumi karena mereka masih dan sedang dalam masa belajar.

Sementara pada bagian substansi pertanyaan yang menyertakan hanya sepotong alasan, juga saya maklumi karena keterbatasan pengetahuan dan pemahaman, yang bisa jadi karena kurang baca dan referensi. Kalau press release mereka menuduh bahwa Bawaslu Pandeglang Cacat Integritas, maka statement mereka cacat referensi.

Tuduhan mereka bahwa Pokja tidak objektif dan tidak transparan, bila merujuk pada alasan bahwa tidak disertakannya rincian nilai hasil test tertulis, itu bukan kebijakan Pokja. Tapi itu merujuk pada ketentuan bahwa informasi dimaksud termasuk pada informasi yang dikecualikan.

Itulah mengapa dalam pengumuman hasil test tertulis calon anggota Panwascam, bukan hanya di Pandeglang, dan bukan hanya di wilayah Provinsi Banten, bahkan di 514 Kabupaten dan Kota se Indonesi seluruhnya sama; pengumuman tanpa mencantumkan rincian nilai.

Perihal tuduhan bahwa perekrutan tidak selektif,  ini juga terbantahkan dengan fakta bahwa para pendaftar telah melengkapi dirinya dengan beragam berkas persyaratan administrasi. Pokja kemudian melakukan penelitian atas berkas. Ada banyak pendaftar yang gagal jadi peserta. Itu menunjukkan bahwa Pokja sangat selektif.

Test tertulis dengan model socrative yang menutup peluang terjadinya saling contek, tersebab masing-masing mengerjakan soal-soal yang berbeda, serta nilai test yang bisa langsung diketahui oleh masing-masing peserta, selain wujud selektif juga bentuk transparansi.

Nilai yang bisa diketahui secara langsung usai mengerjakan soal-soal test, bisa menjadi bukti dan pembanding data. Bahkan ada beberapa peserta di sebagian kecamatan berbagi informasi perihal perolehan nilai mereka. Lalu mereka berinisiatif melakukan perangkingan. 

Cara itu tidak kami larang. Malah bagus karena bisa disanding dengan data rekap nilai yang kami kirim dari Provinsi ke Kabupaten dan Kota. Manakala terdapat ketidaksamaan,  data dimaksud bisa dijadikan bukti. Back up data begitu berlapis.

Sebaliknya, perkara yang membuat sedikit riuh ini adalah adanya klaim yang dilakukan oleh beberapa peserta tertentu yang mengaku mendapatkan nilai sangat tinggi. Pengakuan tidak benar yang memantik kebingungan publik manakala yang bersangkutan tidak lolos ke 6 besar.

Informasi ini saya dapatkan dari laporan anggota Pokja. Pengakuan dan atau klaim peserta ini mungkin dimaksudkan sebagai "psy war" bagi para kompetitor lainnya. Bisa juga untuk meningkatkan confidence dirinya.

Saya yang mengontrol rekap nilai hasil test tertulis di tingkat provinsi, tahu betul perihal perolehan nilai seluruh peserta. Mulai dari yang terbesar hingga yang dapat nol. Andai tak dihalangi oleh regulasi bahwa rincian nilai adalah masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, saya mau beber dan èbrèh seluruhnya. Tapi, sekali lagi, regulasi melarangnya.

Keempat, perihal tuduhan main mata Pokja yang berkorelasi dengan tuduhan penundaan satu hari pengumuman, hal ini terbantahkan dengan fakta bahwa pengumuman hasil test tertulis itu tidak ditunda. Tapi itu sudah sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwascam Pemilu 2024 yang sudah direvisi, yang mencantumkan jadwal bahwa pengumuman hasil test tertulis dilakukan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pedoman Pembentukan Panwascam Pemilu 2022 itu, bukan produk Pokja di kabupaten, bukan pula buatan Bawaslu Provinsi. Tapi ia disusun oleh Bawaslu Republik Indonesia. Ia menjadi pedoman bagi Pokja seluruh kabupaten dan kota. Dan seluruh Pokja serentak melakukan pengumuman pada tanggal tersebut.

Bahwa Bawaslu Kabupaten dan Kota melakukan pleno untuk menetapkan 6 besar, itu adalah mekanismenya. Tetapi pleno Kabupaten dan Kota tidak bisa dan tidak boleh mengubah, mengganti, menggeser, mengedit, dan merekayasa hasil perolehan nilai test tertulis yang direkap dan dikirim oleh Bawaslu Provinsi.

Demikian respon dan penjelasan kami atas beberapa pertanyaan publik perihal proses seleksi dalam rangka perekrutan calon Panwascam. Semoga bisa memperjelas duduknya persoalan. Kami senantiasa menerima saran dan masukan. Karena ia merupakan representasi dan wujud peduli serta tanggung-jawab bersama. Terima kasih. 
***

Serang, Jumat, 21 Oktober 2022

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda